Kemelut Tak Pernah Usai
Terbongkarnya
dokumen Panama Papers secara internasional membuktikan bahwa keinginan
warga masyarakat untuk menghindari pajak tinggi. Seperti diketahui
Panama Papers adalah sebutan terkait bocornya data ribuan klien
perusahaan pengelola investasi asal Panama, Mossack Fonseca. Jutaan
dokumen itu memuat mengenai individu dan entitas bisnis yang
memanfaatkan perusahaan offshore untuk menghindari pajak dan melakukan
pencucian uang.
Terdapat
banyak nama dari Indonesia yang masuk di Panama Paper. Rata-rata
Pengusaha dan Politisi. Nama yang cukup bikin tercengang adalah
tercatutnya Nama Rini Soemarno. Sebab ia merupakan Menteri BUMN yang
notabene merupakan bagian dari Pemerintahan saat ini.
Respon
Pemerintah untuk saat ini masih bertindak secara pasif. Jika melihat
negara lain, di Islandia, perdana Menterinya langsung mundur dari
jabatannya sebagai bentuk pertanggung jawabannya. Di Inggris,
pemerintahan negara tersebut membentuk tim khusus untuk menyelidiki
persoalan Panama Paper. Di Panama, telah membentuk komisi Independen
untuk mengevaluasi sistem transparansi dan hukum negara tersebut.
Sedangkan di Prancis, memasukan Panama sebagai daftar hitam negara
pengemplang pajak. Di Belahan lain, Negara Amerika Serikat,
mengeluarkan aturan untuk memaksa Bank mencari identitas orang yang
bertanggung jawab pada perusahaan palsu (sheel Company) yang menjadi
mengatas namakan dokumen di Panama Paper. Artinya pemerintah di banyak
negara merespon cepat dengan membuat kebijakan-kebijakan strategis untuk
menangani kasus bocornya dokumen Panama Paper. Sedangkan di Indonesia,
DPR-RI justru meresponnya dengan langkah lain yang cenderung tidak masuk
akal, yaitu mempercepat pembahasan RUU Tax Amnesty. Jelas. Hal tersebut
merupakan dua hal yang berbeda. Para pihak yang terlibat dalam Panama
Paper merupakan pihak-pihak pendosa negara, pengemplang pajak. negara
mengalami kerugian pada tindakannya. Sedangkan Tax Amnesty tak lebih
dari karpet merah yang memposisikan pendosa negara sebagai penyelamat
negara. Logika macam apa yang coba dihadirkan?
Pandangan Pribadi
Pertama,
Pembasahan Tax Amnesty bukan jalan tengah yang bijak. Seharusnya
pemerintah lebih mawas diri. Melihat sistem perpajakan di negara ini
telah seberapa efektif dalam menjaga agar tidak melahirkan pengemplang
pajak baru. Misalnya koreksi pada sistem perpajakan saat ini, mengapa
ada 2.961 nama dari Indonesia di Panama Paper, yang terindikasi
melakukan pengemplangan pajak dan transaksi keuangan ilegal? Oleh karena
itu, pembangunan sistem adminsitrasi perpajakan adalah langkah yang
lebih konkrit daripada kembali membicarakan Tax Amnesty, ketika
Pemerintah dan DPR RI ingin membahas kembali Tax Amnesty, maka seperti
dalam peribahasa bagai Anjing mengulangi bangkai, mengulangi lagi
perbuatan yang tak patut.
Kedua,
Retooling Kelembagaan Keuangana adalah bentuk konkrit, dalam hal ini
Kementrian keuangan sebagai lembaga pengelolaan keuangan di negara ini.
Retooling atau melengkapi kembali dalam konteks penguatan kelembagaan,
seperti mengganti perundang-undangan yang melemahkan posisi tawar pada
wajib pajak, meropisisi sistem pemungutan pajak di negara ini. Jika
selama ini Self-assesment dianggap justru memicu potensi pengemplangan
pajak. Mengapa tidak membuat kebijakan yang lebih force dalam pemungutan
pajak, tentu hal tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah, dalam
hal ini adalah kemenkeu. Selain itu, Yurisdiksi Perpajakan di Indonesia
menjadi kuasa KemenKeu.
Ketiga,
negara Indonesia adalah negara yang memiliki wibawa sebagai
pemerintahan dan entitas bangsa. Dalam kaitannya dengan Panama Paper,
jika memang ada ‘orang dalam’ Jokowi yang terlibat maka Presiden harus
bertindak tegas. Seperti yang jamak diberitakan bahwa Menteri Rini
Soemarno merupakan salah satu orang dari 2.961 yang namanya termuat di
Panama Paper. Oleh karena itu, akan menjadi gentle man apabila Presiden
bisa memberikan sikap dan ketegasannya untuk melakukan membersihkan
Kabinet dari menteri-menteri yang tidak bersih. Apabila Presiden tetap
mempertahankn Rini Soemarno maka hal tersebut bukan merupakan tindakan
yang bijak dari seorang Presiden. jika Jokowi tetap bersikukuh
mempertahankan Rini meski skandal Panama Papers melibatkan Menteri BUMN
tersebut, artinya Presiden telah mengorbankan nurani, rakyat, bangsa dan
negara?
Keempat,
seharusnya yang bereaksi bukan para politisi di DPR-RI yang reaksioner
menganggap Tax Amnesty sebagai jalan keluar. Jika memang pihak-pihak
yang terlibat dengan Panama Paper merupakan bagian dari pendosa Pajak
negara ini, maka jelas bahwa konsekuensinya adalah hukuman. Oleh karena
itu, lembaga penegakan hukum lah yang seharusnya meresponnya dengan
cepat. KPK, Kejaksaan dan Kepolisianlah yang seharusnya menangani
persoalan tersebut. Karena tidak hanya terindikasi pengemplangan pajak
namun juga tindak pidana pencucian uang atau Economy Underground atau
kegiatan ekonomi ilegal seperti bisnis terlarang.
Negara
Indonesia terus diterpa prahara, dari mulai hal yang tidak penting,
setidak penting rombongan genit yang berfoto kemayu di bawah bunga
Sakura dan para rombongan kakap pengemplang pajak yang tak tau malu
namanya termuat di Panama Paper. Sikap kita sebagai warga negara yang
(merasa) baik tentunya harus melihat persoalan tersebut sebagai proses
pendewasaan berbangsa dan bertanah air.
Semoga kita menjadi warga negara yang tidak reaksioner menyikap persoalan kebangsaan yang banal dan degil tersebut.
Merdeka!!!






0 komentar:
Posting Komentar