Tampilkan postingan dengan label RUU Pengampunan Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RUU Pengampunan Pajak. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Maret 2016

Tuan rumah tidak akan berunding dengan maling yang menjarah rumahnya*

Selasa, 6 Oktober 2015 silam. Malam itu Suasana rapat Baleg DPR-RI dibumbui dengan pertarungan argumen, rapat tersebut berlangsung secara tertutup.  Hanya internal anggota Baleg saja yang menghadiri rapat. Ada empat Fraksi yang mengusulkan, yang kelak akan menciptakan kegaduhan kecil di negara ini. Ke-empat Fraksi tersebut berinisiatif masuk prolegnas 2015 untuk UU KPK dan UU Pengampunan Pajak Nasional.  Esok harinya, sontak usulan tersebut direspon oleh khalayak.  Pro dan kontra adalah konsekuensi logis dari setiap kebijakan yang  keluar dari DPR RI. Namun, tentu ada yang memiliki pandangan yang tak sejalan dengan DPR, dengan alasan yang rasional: bahwa RUU Pengampunan Pajak berpotensi untuk menjadi karpet merah para pengemplang pajak. Setelah menjadi pendosa dengan mengemplang uang negara dengan cara tidak taat membayar pajak, kemudian masuk lagi ke Indonesia, dosa-dosa mengemplang pajak kalis begitu saja. Tentu saja, ada skenario cantik yang diciptakan komplotan yang menjadi penumpang gelap, baik di DPR atau di Pemerintahan. Beberapa upaya dilakukan, menciptakan payung hukum. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 seolah menjadi dasar bahwa segala sesuatu di negara ini mempunyai landasan hukumnya. Termasuk untuk membaptis si Pendosa menjadi suci kembali, maka dibuatlah payung hukumnya, Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Semua serba akal-akalan agar terlihat elegan dan sahih. Tentu besar harapan, para wakil rakyat bisa mendengar aspirasi masyarakat.

Optimalisasi Penerimaan Pajak di Tahun 2016
Sumber Anggaran di APBN Indonesia saat ini didominasi 70%nya berasal dari penerimaan pajak. Peran penerimaan pajak begitu penting dalam kelancaran pembangunan di negara ini. Penerimaan Pajak tahun 2015 meleset jauh dari target, terburuk sejak tahun 2009. Pada akhir tahun hanya 82% dari total target, tentu bukan angka yang bagus meski penerimaannya diatas angka 1000 Triliun. Apapun itu tidak sesuai dengan target. Para pakar ekonomi dan pemerintah coba untuk menterjemahkan kegagalan tersebut dalam analisis-analisis panjang terkait penerimaan pajak yang meleset. Sampai disimpulkan ada empat alasan yang melatar belakanginya yaitu harga minyak yang merosot, penurunan konsumsi dalam negeri, pembatalan bukti potong atas bunga deposito, dan pembatalan penerapan PPN jasa jalan tol dan bea materai.  

Tentu tidak berhasilnya penyerapan pajak di tahun 2015 menjadi pelajaran penting bagi pemerintahan Jokowi. Agar tidak mengulangi ‘kesalahan’ tersebut maka diupayakan berbagai potensi agar dapat mengingkatkan pendapatan negara melalui pajak, salah satunya merepatriasi modal yang terparkir di bank-bank Luar Negeri. Misalnya ada sekitar $255 Miliar yang tersimpan di Singapura, yang mana dana tersebut berkontribusi  30-50% terhadap sektor Bisnis Bank Swasta di Singapura.[1]  Untuk menarik modal besar tersebut, maka cara yang paling mudah adalah mengiming-imingi Pengemplang pajak dengan pengampunan ‘dosa-dosa’ mereka. Maka muncullah inisiatif RUU Pengampunan Pajak. RUU ini penuh dengan harapan dari kalangan stakeholder, artinya harapan, bahwa muncul wacana-wacana yang realisasinya masih jauh panggang diatas api. Seperti, akan dapat menarik modal besar, menstimulus perekonomian, menciptakan ketaatan Wajib Pajak (WP), dan masih banyak alasan-alasan manis lainnya. Tentu, kita semua harus realistis melihat konteks kekinian sistem perpajakan dan sistem pengelolaan keuangan negara di Indonesia. Dari berbagi literaratur, Aturan pengampunan pajak merupakan strategi jangka pendek untuk menutupi defisit anggaran atau mengingkatkan pendapatan. Dengan Tax Amnesty transaksi ekonomi bawah tanah (underground economy)  yang selama ini tidak terjangkau aparat pajak akan masuk dalam sistem perpajakan sehingga berdampak dalam menambah penerimaan pajak. Hal ini relevan mengingat tahun 2015, penerimaan Pajak Indonesia yang melorot jauh dari target, sehingga tahun 2016, pemerintah berupaya keras untuk mengejar target penerimaan pajak 2016 yang dipatok Rp 1.360,2 triliun.[2]
 
Untuk meningkatkan Penerimaan Pajak tahun 2016, menghimpun modal yang berdiaspora di luar Indonesia bukanlah solusi bijak. Sesungguhnya masih banyak potensi penerimaan pajak yang optimal tergarap sehingga penerimaan pajaknya pun tidak maksimal. Misalnya, menjelaskan dari 10 ribu perusahaan tambang hanya 60 persen yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Sebanyak 37 persen di antaranya yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.[3] 
Kesalahan ini diakibatkan oleh 2 pihak yaitu pihak pemberi izin IUP dan pihak pengelola pajak. Di PP No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha 


Pertambangan Mineral Dan Batubara diatur bahwa untuk mendapatkan IUP terdapat salah satu persyaratan administrasi yaitu perusahaan harus memiliki NPWP. Dengan banyaknya perusahaan yang tidak memiliki NPWP berarti terdapat kesalahan dalam sistem yang berjalan selama ini. Seharusnya perusahaan yang belum memiliki NPWP maka tidak diperkenankan untuk mendapatkan IUP.[4] Penerimaan dari sektor pajak hingga saat ini masih jauh dari potensi yang dimiliki negara ini. Diketahui, dari 250 juta penduduk Indonesia, hanya 27 juta yang memiliki NPWP (11%) dan hanya sekitar 10 juta yang menyampaikan SPT tahunan secara regular. Dari tahun ke tahun persoalan tersebut telah ada namun tidak ada jua terobosan untuk mengatasi minimalnya pemanfaatan potensi penerimaan pajak tersebut.Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa banyak potensi penerimaan pajak negara yang tidak tergarap dengan maksimal. Usul untuk mengeluarkan RUU Pengampunan Pajak harusnya jangan terlalu reaksioner dikeluarkan. Harusnya baik Pemerintah dan DPR mengkali ulang potensi-potensi mana saja yang tidak termaksimalkan. Dengan menelaah alasan tidak maksimalnya penyerapan pajak sekaligus melahirkan terobosan-terobosan bijak dalam peningkatan pajak. Data tersebut menunjukkan bahwa potensi PPh pada sektor pertambangan penggalian sebesar 140,96 triliun tetapi yang dapat direalisasikan hanya sebesar 43,48 triliun berarti 30,8% besar pajak yang diterima negara sedangkan 70,2% hilang karena banyaknya perusahaan yang belum membayar pajak. 
Pada tahun 2015, peneriman Pajak dari bea dan Cukai mengalami pencapaian yang bagus, yaitu Rp180,4 triliun atau sekitar 92,5 persen dari target dalam APBN-P sebesar Rp 195 triliun. Bea dan Cukai bekerja sama dengan KPK dalam melakukan pengawasan ketat di pelabuhan dalam penerimaan pajak.  Prestasi tersebut bukan juga capaian yang maksimal. Penerimaan dari Bea dan Cukai masih lebih bisa dioptimalkan. Sebab masih banyak daerah-daerah di Indonesia dengan potensi peningkatan pendapatan negara yang masih besar sekali, misalnya saja daerah-daerah dengan sumber-sumber kekayaan alam yang langsung berhubungan dengan ekspor. Begitu juga dengan masih banyaknya pelabuhan-pelabuhan tikus atau pelabuhan yang memerlukan pengawasan bea dan cukai.[5]
Jika dilihat dari Tax Ratio, Ta Ratio Indonesia hanya 11% dari total PDB sedangkan rata-rata negara maju sekitar 20% dari total PDB. Artinya banyak potensi pajak yang memang kurang dimaksimalkan. Jelas bahwa sesungguhnya penerimaan pajak di Indonesia masih banyak yang belum tergarap. Apabila penerimaan pajak merosot jauh hal tersebut bukan karena hanya 4 alasan yang dikemukakan diatas namun juga peran serta pegawai pajak, sistem perpajakan yang masih perlu di reformasi. Sehingga alasan untuk mengeruk modal negara di luar negeri bukan saja bagian dari langkah yang memiliki kecenderungan akan sia-sia namun juga hanya akan menjadi altar sesajian bagi para penjahat pajak untuk semakin leluasa menguras uang negara. 

Pragmatis tanpa Keadilan
Untuk mengejar target penerimaan Pajak 2016, Pemerintah mengupayakan pemasukan lain salah satunya melalui Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Berdasarkan Draft RUU Pengampunan Pajak, Pasal 1 berbunyi “ Pengempunan Nasional adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang ini”. Artinya jelas, bahwa orang pribadi atau badan yang melakukan pengemplangan pajak dapat diampuni dan dapat dibebaskan dari sanksi-sanksi baik administratif dan pidana dengan membayar uang tebusan.  Inisiatif Pengampunan Pajak tidak hanya beralaku kepada pelaku tindak pidana pajak namun juga berlaku bagi Koruptor, tindak pidana Money Laundring dan kejahatan finansial lainnya. Dikhwatirkan RUU Pengampunan Pajak justru menjadi alat imunitas bagi para pelaku tindak pidana kejahatan keuangan.

Tax amnesty pun tidak menceminkan azas keadilan (redistributive), data Bank Dunia yang menunjukkan besarnya ketimpangan kekayaan di Indonesia dimana 1% penduduk menguasai 50,3% aset yang ada di Tanah Air.  Secara tidak langsung Tax Amnesty diperuntukan bagi WP orang kaya, yang mana presentasenya hanya 1% dari  20 Juta WP. Para pengemplang pajak rata-rata dari kalangan pengusaha, pejabat atau orang-orang yang berpendapatan lebih dari rata-rata, hal tersebut merujuk berbagai sumber, Ketaatan WP untuk membayar pajak dari tahun ke tahun mengalami pengingaktan namun keadaan terbalik dengan WP orang kaya yang masih belum maksimal atau masih rendah. RUU Pengampunan Pajak seolah mengelimansi proses WP yang patuh membayar pajak. Kebijakan tersebut pun, mempunyai kelemahan dalam jangka panjang dapat berakibat buruk berupa menurunnya kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dari wajib pajak patuh. RUU tersebut memberikan jalan mulus bagi pengemplang pajak yang merugikan negara atas dasar nilai pajaknya tinggi tanpa memperhatikan kesadaran dari WP yang taat. 

          Sedangkan Asas yuridis dalam sistem perpajakan di Indonesia harus dapat memberikan jaminan hukum yang perlu untuk menyatakan keadilan yang tegas, baik untuk negara maupun untuk warganya. Adalah hak bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan perlakuan hukum yang sama atau jaminan agar tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh administrasi perpajakan dan aparaturnya. Oleh karena itu, ketika pengemplang pajak dapat diampuni segala sanksi yang mengikutinya maka hal tersebut mengesampingkan azas keadilan.

Selain itu, apabila RUU Pengampunan Pajak benar-benar disahkan maka Indonesia sama saja berunding dengan maling yang menjarah rumahnya sendiri. Hal tersebut semakin mencoreng muka Indonesia sebagai sebuah bangsa karena seperti mengakui para maling dan berbaik hati melindungi mereka. Selain itu, memperlemah tingkat diplomasi Indonesia dengan negara-negara yang menjadi tempat memparkrir uang ‘haram’ dari jarahannya. Pemerintah Indonesia seolah akan mengemis untuk memintakan akses infromasi terkait nama-nama yang para pendosa yang ‘berinvestasi’ di Bank-Bank Singapura, Hongkong atau Swiss.  Perlu diketahui bahwa Indonesia juga menjadi negara nomor urut 9 yang warganya menyimpan dana di negara-negara tax heaven dan nomor urut 7 aliran uang haram.[6] Yang perlu menjadi sorotan tidak hanya solusi bagaimana mengembalikan modal besar tersebut namun mengapa uang negara tersebut bisa melenggang mulus keluar dari Indonesia? Apakah ada yang salah dengan sistem perpajakan dan sistem Perbankan di Indonesia? Persoalan tersebut harus segera dipecahkan karena hanya akan semakin membuat bias modal Indonesia sehingga berdampak pada modal pembangunan yang tidak termaksimalkan

Tax Amnesty Belum siap diberlakukan di Indonesia
Indonesia pernah melaksanakan Tax Amnesty pada tahun 1984 namun pelaksanaanya tidk maksimal karena masih banyak celah sistem perpajakan. Selain itu, pada waktu itu sumber penerimaan pajak masih belum menjadi sumber penggerak Ekonomi. APBN Indonesia sumbernya pendapatannya masih didominasi dari ekport minya dan gas.  Kegagalan  penerapan Tax Amnesty tahun 1984 karena tidak adanya keternukaan informasi terhadap masyarakan dan mininmnya transparasi serta sosialisasi kebijakan tersebut. Selain itu persoalan sistem administrasi pajak dan basis data perpajakan, termasuk penegakan hukum (law encoforcment) pun masih belum mendukung pada waktu itu. Termasuk mewacanakan Tax Amnesty pada hari ini, Indonesia masih belum siap. Sistem perpajakan yang masih tidak kuat dan watak dari Wajib Pajak yang masih belum taat. Bagaimana mau taat membayar pajak? Jika pajak yang disisihkan dari penghasilan yang susah payah didapat justru dinikmati oleh segelintir pegawai Pajak, misalnya kasus Gayus Tambunan. Rasa Percaya masyarakat untuk membayar pajak tentu menurun, meski sadar bahwa pajak merupakan sumber penerimaan negara untuk pembangunan negara ini. Selain itu,  wacana Tax Amnesty pun hanya mengorek luka masa lalu Indonesia. Tahun ini Bahkan, RUU ini terkesan memiliki niat terselubung untuk menutupi kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998. Total kotornya ada dana Rp. 600 trilyun yang diberikan pada perbankan pasca krisis moneter sampai oktober 2003. Dari 600 trilyun itu BPPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sudah mengembalikan Rp. 152, 4 trilyun.  Alasannya pun tidak jauh berbeda dengan Tax Amnesty karena Perbankan merupakan pondasi ekonomi negara yang dampaknya akan pada rakyat. Selalu rakyat yang menjadi alasan luhurnya. Nyatanya, BLBI hanya dinikmati oleh segelintir orang saja, yang sampai saat ini masih berkeliaran menikmati harta jarahan dari negara. Tax Amnesty seolah ingin menjadi karpet merah, menyambut kepulangan para  pendosa-pendosa itu, tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang terlibat BLBI. 

         Belajar dari Afrika Selatan, penerepan Tax Amnesty di negara tersebut dibarengi dengan sistem perpajakan yang siap dan matang. Meski awalnya tertatih-tatih juga namun komitmen bersama untuk membangun negara ditunjukan dengan sikap sukarela untuk membayar pajak dan penggunaan pajaknya benar-benar digunakan bagi pembangunan negara.  Pemerintah Afrika Selatan menerapkan strategi melalui “Pull and Push Strategy.” Mekanisme strategi Pull adalah dengan menarik atau memberikan insentif kepada wajib pajak agar wajib pajak tertarik untuk ikut serta dalam program ini. Salah satu caranya adalah dengan penghapusan denda dan atau bunga pajak terutang atau pembayaran tebusan dengan tarif yang rendah. Push, dimaksudkan memberikan tekanan atau rasa tidak nyaman seandainya WP tidak mau berpartisipasi. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas audit tax, strategi pemilihan target penyidikan yang tepat dan transparan hasil penyidikan serta sanksi pidana pajak sementara sebelum program amnesti diumumkan.
Penguatan Sistem Perpajakan di Indonesia
Pengampunan pajak bukanlah solusi untuk mengingkatkan pendapatan negara. Masih banyak sektor yang seharusnya dapat dimaksimalkan untuk mendongkrak pemasukan pajak. Tentu harus ada rumusan strategis untuk mampu mengingkatkannya. Meningkatkan kualitas dan menambah SDM, memperbaiki infrastruktur sistem perpajakan nasional, transparansi, dan pertanggung jawaban negara kepada rakyat yang membayar pajak. Tujuannya tidak sebatas rakyat membayar pajak,  namun juga rakyat teredukasi untuk membayar pajak dan percaya bahwa pajak yang kita bayarkan akan berdampak langsung pada rakyat. 

Perangai pejabat negara yang tidak lebih seperti badut-badut sirkus,dagelan politis yang tidak lebih menarik dari Opera Van Java, tindak tanduk wakil rakyat yang impoten hanya akan membuahkan krisis kepercayaan rakyat pada negara,  konsekuensi perlawanan rakyat adalah enggan membayar pajak. Seperti rakyat Samin yang menolak membayar pajak pada Belanda. Iya, komunikasi antara pemerintah dan rakyat tak ubahnya rakyat Indonesia dulu dengan penjajah. Dieksploitasi ketika mendekati pemilihan umum, yang uangnya pun diperoleh dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat, hasilnya nihil keberpihakan pada rakyat.

Kembali soal perpajakan, perlu diketahui bahwa tingkat kepatuhan pajak rakyat Indonesia hanya 44% dari total WP Orang Pribadi dan tingkat kepatuhan WP Badan hanya 27% saja. Bandingkan dengan Australia, WP Orang Pribadi mencapai 93% dan WP Badan 82%. Memang tidak apple to apple membandingkan Australia dan Indonesia, namun sebatas cerminan bahwa dengan WP yang patuh adalah indikator sederhana untuk melihat kemajuan sebuah negara. Tentunya, kepatuhan tersebut di bangun dengan komperhenfis. Indonesia harus sungguh-sunggu mereformasi sistem perpajakannya. Cara tersebut untuk memperbaiki dan meningkatkan perekonomian global melalui pajak. Reformasi dalam perpajakan akan berimplikasi terhadap luasnya dasar pengenaan pajak (tax base), dalam hal ini menambah jenis penghasilan sebagai objek pajak dan mempengaruhi pengenaan tarif pajak (tax rate), dan usaha memperbaiki administrasi perpajakan menjadi lebih sempurna.
Reformasi Pajak di Indonesia yang dimulai sejak 1984 memang sedang berjalan, namun seringkali mengabaikan tujuan reformasi pajak tersebut, wujud nyatanya adalah memacanakan ulang Tax Amnesty yang akn membuka peluang penyelundupan pajak.

Tujuan Reformasi Perpajakan, menurut Sony Devano, yaitu:[7]
Meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak (taxpayer’s quality services) sebagai sumber aliran dana untuk mengisi kas negara.
Menekan terjadinya penyeludupan pajak (tax evasian) oleh wajib pajak.
Meningkatkan kepatuhan bagi wajib pajak dalam penyelenggaraan kewajiban perpajakannya.
 Menerapkan konsep good governance, adanya transparansi, responsibility, keadilan, dan akuntabilitas dalam meningkatkan kinerja instansi pajak sekaligus publikasi jelasnya pos penggunaan pengeluaran dana pajak.
Meningkatkan penegakan hukum pajak, pengawasan yang tinggi dalam pelaksanaan administrasi pajak, baik kepada fiskus maupun kepada wajib pajak.

Selain peningkatan kualita aparatur pegawai pajak agar memberikan pelayanan yang lebih, hal lainnya yang perlu diperhatikan adalah penegakan hukum di bidang perpajakan. Penegakan hukum pajak terdiri dari dua cara, penegakan hukum administratif dan penegakan hukum pidana. Pada intinya, penegakan hukum dilakukan sebagai bagian dari pencegahan terjadinya pelanggaran dan kejahatan dibidang perpajakan, cara kerja yang sistematis dan terpadu menjadi langkah prefentif dan koersif terkait permasalahan pajak sehingga tujuan utama dari penyerapan pajak dapat tercapai. dengan penegakan hukum yang benar dan tepat maka akan mengedukasi masyarakat juga. Pendidikan hukum agar tidak melakukan tindakan yang serupa, sekaligus membangun rasa percaya masyarkat.  Oleh karena itu, penegakan hukum harus benar-benar sesuai dengan azas keadilan dan kepastian hukum. Banyak para pengemplang pajak yang justru tidak diproses hukum apapun, hal tersebut  citra negatif dari perpajakan nasional. Penegakan hukum adalah langkah kongkrit untuk melakukan reformasi pajak yang lebih pasti daripada jargon-jargon klise.

*Qoute Tan Malaka



[1] Tempo.co “Bakir Singapura Khawatirkan Tax Amnesty RI”
[2] http://www.beritasatu.com/ekonomi/338818-tax-amnesty-harus-didesain-untuk-kepentingan-jangka-panjang.html
[3] https://bisnis.tempo.co/read/news/2015/10/12/087708595/ruu-pengampunan-nasional-pengamat-ini-tax-amnesty-plus-plus
[4] http://hmt.mining.itb.ac.id/realita-pajak-pertambangan-indonesia/
[5] http://kemenkeu.go.id/Berita/penambahan-personil-pajak-dan-bea-cukai-genjot-penerimaan-negara
[6] http://www.merdeka.com/uang/usulan-tax-amnesty-dinilai-punya-banyak-kepentingan.html
[7] Sony Devano, Siti Kurnia Rahayu, Perpajakan Konsep, Teori, dan Isu, Kencana, Jakarta,
2006

Tax Amnesty Menabrak Logika Hukum

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 10 ayat (1) “berisi Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-
Undang berisi:
a. Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c.       Pengesahan Perjanjian Internasional tertentu;
d.      Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e.       Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.”

Bunyi pasal tersebut sebagai kentuan konstitusional yang mana setiap Perundang-Undangan yang dibuat harus bemuatan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) UU no 12 Tahun 2011. Namun jika melihat RUU Pengampunan Pajak, muatan tersebut. Jika ditelaah lebih kritis, ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menyebutkan, baik secara ekspilisit maupun implisit tentang pengampunan pajak. Hanya pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan tentang hak preogratif Presiden untuk memberikan grasi, amnesty dan abolisi kepada orang yang terlibat dalam tindak pidana. Namun, perlu dipahami bahwa pemberian amnesty dan lebih mengedepankan pada alasan-alasan politik dalam artian, untuk menciptakan situasi yang kondusif, biasanya berhubungan dengan delik-delik politik misalnya pemberontakan, penghianatan, dan desersi. sedangkan pemberian grasi mendepankan asas keadilan. Sedangkan Pengampunan pajak? Kita bisa nilai sendiri.

 Begitu pula perintah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dan Undang-Undang Perubahan Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 Tentang Umum dan Tata Cara Perpajakan, juga tidak disebutkan tentang Pengampunan pajak justru mengatur ketentun Pidana bagi para pelanggar pajak. Sedangkan jika mengacu pada Konvensi Internasional justru Vienna Convention 1988 tentang pencucian uang memerintahkan untuk melakukan perampasan harta kekaayaan yang diperoleh dari Economy Underground  sedangkan UN convention Againts Corruption yang telah diratifikasi oleh Indonesia, memerintahkan untuk melakukan perampasan harta kekayaan.
Acticle 2 “Confiscation”, which includes forfeiture where applicable, shall mean the permanent deprivation of property by order of a court or other competent authority;

Perintah Konvensi Pemberantasan Korupsi yang disahkan melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nailons Convention Against Corruption, 2003 terang menyebutkan tentang perampasan harta jika terkait korupsi setelah adanya putusan pengadilan, begitu pula Vienna Convention 1988 juga  memerintahkan penyitaan harta yang diperoleh dari tindak pidana pencucian uang dalam transaksi Underground Economy. RUU Pengampunan Pajak justru melunak dibandingkan dengan dua Konvensi yang telah diratifikasi tersebut. 

Jika alasannya pemenuhan kebutuhan hukum di masyarakat? Masyarakat yang mana yang akan diuntungkan secara langsung dengan diberlakukannya Undang-Undang tersebut? Kalau masyarakat yang mengemplang pajak negara mungkin bisa memberikan angin segar. Pertanyaanya, seberapa banyak mereka memberikan manfaat kepada penerimaan pajak Indonesia? Seperti yang telah diulas di atas bahwa hanya 1% penduduk Indonesia yang memarkirkan uangnya di luar sistem perekonomian nasional. Artinya, hanya segelintir saja yang akan menikmatinya.

Merujuk pada Draft RUU Pengampunan Pajak, dalam Pasal 9 ayat (1) bahwa Orang Pribadi atau badan yang memperoleh Surat Pengampunan Nasional akan memperoleh fasilitas dibidang perpajakan berupa penghapusan pajak terutang, sanksi administratif perpajakan, dan sanksi pidana dibidang pajak untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan yang belum ditertibkan ketetapan pajak dan Orang Pribadi atau Badan sedang dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan, atas pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan tersebut dihentikan. Ada beberapa poin penting pertama, sanksi pidana dihentikan apabila telah mendapatkn Surat Pengampunan Pajak, meski sebelumnya telah mengemplang pajak dan tentunya merugikan keuangan negara. Kedua, ketentuan dari Rancangan Undang-Undang tersebut dapat berlaku surut, ketiga, proses pemeriksaan permulaan dapat dihentikan.

Undang-Undang TIPIKOR, Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa: “setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).  Jika menyandingkannya dengan Pasal 9 ayat (1) RUU Pengampunan Pajak, adanya upaya yang mengeliminasi ketentuan dari Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Hal tersebut dapat dicermati dari penghapusan ‘sanksi pidana’. 

Seperti dijelaskan diawal bahwa modal besar yang terparkir diuar negeri bersumber dari dana aliran yang cacat secara hukum, jika berkaitan dengan perpajakan maka dapat diperoleh dari Pengemplangan Pajak dan Penggelapan pajak. Keduanya merupakan tindak pidana yang  merugikan keuangan negara, secara logika tindakan yang merugikan keuangan negara merupakan tindakan yang melawan hukum karena melanggar peraturan hukum, perbuatan tercela yang tidak sesuai dengan azas keadilan dalam masyarakat. Pengemplangan dan penggelapan pajak merugikan keuangan negara, yang dampaknya akan terasa langsung pada rakyat. Misalnya dengan pajak, pemerintah dapat membangun sekolah dan Jembatan  namun karena WP tidak taat dan tidak patuh maka pajak sebagai sumber penggerak pembangunan menjadi terhambat sehingga sekolah untuk rakyat tidak ada dan akses masyarakat menjadi terhmbat karena tidak jadinya dibangun jembata, ada kepentingan rakyat yang diabaikan.  Salus Pupuli Suprema Lex, kepentingan massa-rakyat adalah hukum tertinggi.  Sedangkan, melalaui Pasal 9 ayat (1) RUU Pengampunan Pajak, para pengemplang pajak yang jelas-jelas merugikan negara dan merugikan kepentingan rakyat diberikan karpet merah. Diampuni kesalahannya, sanksi pidana dianggap tidak ada salah membayar uang tebusan yang nilainya tidak sebegitu besar, jika merujuk pada Pasal 4 ayat (1) (2) dan (3) nilainya hanya berkisar 3-8% saja. Kemudian dimana rasa keadilan? Kepastian Hukum? Kemanfaatan dari RUU Pengampunan Pajak? Tidak lebih dari konspirasi busuk mencuci dosa para penjahat pajak.

Terkait Ketentuan Pidana Pajak seperti tidak membayar pajak tidak diatur menggunakan Undang-Undang Tipikor, karena mengacu pada asas Lex specialis derogat lex generali. Sedangkan RUU Pengampunan Pajak tidak bisa menerapkan asas Lex specialis derogat lex generali pada UU Tipikor karena rezim hukum yang berbeda dan saling menagasikan. Berkaitan dengan Pengampunan Pajak, sumber dananya tidak hanya dari tidak taat pajak yang mengakibatkan ketentuan Pidana. Ada unsur korupsi, economy underground, pengelapan pajak. dll

Mari kita lanjutkan membedah unsur-unsur dalam RUU Pengampunan Pajak. Dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa  pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan tindak pidana, oleh Hakim dapat dipandang sebatas itikad baik, sebatas dapat mengurangi hukuman saja. Apalagi jika hanya sebatas membayar uang tebusan saja, tentu secara logika sudah tidak masuk akal.
Hukum Pidana di Indonesia pada dasarnya mengahut azas Legalitas, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP berbunyi ““Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”, azasnya Nullum crimen sine poena legali. Konsekuensi dari ketentuan tersebut adalah adanya larangan berlaku surut pada Undang-Undang. Hukum harus terlebih dahulu ada baru dapat menentukan konsekuensi hukumnya atau azasnya non-rertroaktif. Larangan berlaku surut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kebebasan individu dari kesewenang-wenangan penguasa dan menghindari pemidanaan sebagai paksaan psikis.

Menelaah lebih kritis RUU Pengampunan Pajak, bahwa RUU tersebut memberlakukan azas rerktroaktif atau berlaku surut. Dibuktikan dengan Pasal 9 ayat (1) huruf C, berbunyi “Orang Pribadi atau Badan sedang dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan, atas pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan tersebut dihentikan.”.
Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Tujuannya untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.[1] Bukti permulaan Pajak tersebut semacam pemeriksaan permulaan dalam ketentuan pidana, seperti yang dijelaskan diatas, karena Hukum Pajak menganut azas Lex Specialis maka hukum yang lebih khusus yang mengaturnya, yaitu hukum pajak. Seperti halnya hukum Pidana umum, proses penyidikan dapat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (P-14), pun demikian dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan. 

Pengehentian penyidikan dapat dilakukan mengacu pada terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.[2]
Kembali pada RUU Pengampunan Pajak, Pasal 9 ayat (1) huruf C, bahwa  Bunyi Pasal tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan bukti permulaan yang prosesnya sebelum Undang-Undang Pengampunan Pajak diberlakukan dapat dihentikan setelah Undang-Undang tersebut diberlakukan. Syaratnya adalah hanya dengan mendapatkan surat pengampunan pajak dan telah membayar uang tebusan. Tegas dapat dilihat bahwa ketetnuan RUU Pengampunan Pajak juga bertentangan dengan Pasal 8 ayat (3) UU No 28 Tahun 2007, bahwa pengehentian penyidikan dapat dilakukan dengan cara WP sukarela mengakui ketidak benaran perbuatannya dan membayar denda 150%. Bandingkan dengan RUU Pengampunan Pajak yang hanya membayar uang tebusan paling besar nilanya 8%.

Selain itu, RUU Pengampunan Pajak memberlakukan azas berlaku surut. Padahal azas berlaku surut dapat diberlakukan kecuali telah memenuhi empat syarat kumulatif:
a.       kejahatan berupa pelanggaran HAM berat atau kejahatan yang tingkat kekejaman dan destruksinya setara dengannya;
b.      peradilannya bersifat internasional, bukan peradilan nasional;
c.       peradilannya bersifat ad hoc, bukan peradilan permanen; dan
d.      keadaan hukum nasional negara bersangkutan tidak dapat dijalankan karena sarana, aparat, atau ketentuan hukumnya tidak sanggup menjangkau kejahatan pelanggaran HAM berat atau kejahatan yang tingkat kekejaman dan destruksinya setara dengannya.
Kita bisa menilainya, bahwa azas berlaku surut tersebut justru untuk kepentingan penguasa yang berselingkuh dengan komplotan pengemplang pajak. Dengan RUU Pengampunan pajak, sekali lagi dosa-dosa pengemplang pajak dibaptis dengan syarat modal besar dikembalikan negara alasannya pun mulia, untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Rakyat yang mana?


[1] Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 239/PMK.03/2014
[2] Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang No 28 Tahun 2007