Dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 10
ayat (1) “berisi Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-
Undang berisi:
a. Pengaturan lebih lanjut mengenai
ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
Perintah suatu Undang-Undang untuk
diatur dengan Undang-Undang;
c.
Pengesahan Perjanjian Internasional
tertentu;
d.
Tindak lanjut atas putusan Mahkamah
Konstitusi; dan/atau
e.
Pemenuhan kebutuhan hukum dalam
masyarakat.”
Bunyi pasal tersebut sebagai kentuan konstitusional
yang mana setiap Perundang-Undangan yang dibuat harus bemuatan ketentuan dalam
Pasal 10 ayat (1) UU no 12 Tahun 2011. Namun jika melihat RUU Pengampunan
Pajak, muatan tersebut. Jika ditelaah lebih kritis, ketentuan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menyebutkan,
baik secara ekspilisit maupun implisit tentang pengampunan pajak. Hanya pasal
14 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan tentang hak preogratif Presiden untuk
memberikan grasi, amnesty dan abolisi kepada orang yang terlibat dalam tindak
pidana. Namun, perlu dipahami bahwa pemberian amnesty dan lebih mengedepankan
pada alasan-alasan politik dalam artian, untuk menciptakan situasi yang
kondusif, biasanya berhubungan dengan delik-delik politik misalnya
pemberontakan, penghianatan, dan desersi. sedangkan pemberian grasi mendepankan
asas keadilan. Sedangkan Pengampunan pajak? Kita bisa nilai sendiri.
Begitu pula
perintah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara
perpajakan dan Undang-Undang Perubahan Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 Tentang Umum dan Tata Cara
Perpajakan, juga tidak disebutkan tentang Pengampunan pajak justru mengatur
ketentun Pidana bagi para pelanggar pajak. Sedangkan jika mengacu pada Konvensi
Internasional justru Vienna Convention 1988 tentang pencucian uang
memerintahkan untuk melakukan perampasan harta kekaayaan yang diperoleh dari Economy Underground sedangkan UN
convention Againts Corruption yang telah diratifikasi oleh Indonesia,
memerintahkan untuk melakukan perampasan harta kekayaan.
Acticle
2 “Confiscation”, which includes forfeiture where applicable, shall mean the
permanent deprivation of property by order of a court or other competent
authority;
Perintah
Konvensi Pemberantasan Korupsi yang disahkan melalui UU Nomor 7 Tahun 2006
Tentang Pengesahan United Nailons
Convention Against Corruption, 2003 terang menyebutkan tentang perampasan
harta jika terkait korupsi setelah adanya putusan pengadilan, begitu pula
Vienna Convention 1988 juga
memerintahkan penyitaan harta yang diperoleh dari tindak pidana
pencucian uang dalam transaksi Underground Economy. RUU Pengampunan Pajak
justru melunak dibandingkan dengan dua Konvensi yang telah diratifikasi
tersebut.
Jika
alasannya pemenuhan kebutuhan hukum di masyarakat? Masyarakat yang mana yang
akan diuntungkan secara langsung dengan diberlakukannya Undang-Undang tersebut?
Kalau masyarakat yang mengemplang pajak negara mungkin bisa memberikan angin
segar. Pertanyaanya, seberapa banyak mereka memberikan manfaat kepada penerimaan
pajak Indonesia? Seperti yang telah diulas di atas bahwa hanya 1% penduduk
Indonesia yang memarkirkan uangnya di luar sistem perekonomian nasional.
Artinya, hanya segelintir saja yang akan menikmatinya.
Merujuk
pada Draft RUU Pengampunan Pajak, dalam Pasal 9 ayat (1) bahwa Orang Pribadi atau badan yang memperoleh
Surat Pengampunan Nasional akan memperoleh fasilitas dibidang perpajakan berupa
penghapusan pajak terutang, sanksi administratif perpajakan, dan sanksi pidana
dibidang pajak untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan
yang belum ditertibkan ketetapan pajak dan Orang Pribadi atau Badan sedang
dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan untuk kewajiban
perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan, atas pemeriksaan pajak atau
pemeriksaan bukti permulaan tersebut dihentikan. Ada beberapa poin penting
pertama, sanksi pidana dihentikan apabila telah mendapatkn Surat Pengampunan
Pajak, meski sebelumnya telah mengemplang pajak dan tentunya merugikan keuangan
negara. Kedua, ketentuan dari Rancangan Undang-Undang tersebut dapat berlaku
surut, ketiga, proses pemeriksaan permulaan dapat dihentikan.
Undang-Undang
TIPIKOR, Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31
Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa:
“setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus
juta) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Jika menyandingkannya dengan Pasal 9 ayat (1)
RUU Pengampunan Pajak, adanya upaya yang mengeliminasi ketentuan dari Pasal 2
ayat (1) UU Tipikor. Hal tersebut dapat dicermati dari penghapusan ‘sanksi
pidana’.
Seperti
dijelaskan diawal bahwa modal besar yang terparkir diuar negeri bersumber dari
dana aliran yang cacat secara hukum, jika berkaitan dengan perpajakan maka
dapat diperoleh dari Pengemplangan Pajak dan Penggelapan pajak. Keduanya merupakan
tindak pidana yang merugikan keuangan
negara, secara logika tindakan yang merugikan keuangan negara merupakan
tindakan yang melawan hukum karena melanggar peraturan hukum, perbuatan tercela
yang tidak sesuai dengan azas keadilan dalam masyarakat. Pengemplangan dan
penggelapan pajak merugikan keuangan negara, yang dampaknya akan terasa
langsung pada rakyat. Misalnya dengan pajak, pemerintah dapat membangun sekolah
dan Jembatan namun karena WP tidak taat
dan tidak patuh maka pajak sebagai sumber penggerak pembangunan menjadi terhambat
sehingga sekolah untuk rakyat tidak ada dan akses masyarakat menjadi terhmbat
karena tidak jadinya dibangun jembata, ada kepentingan rakyat yang
diabaikan. Salus Pupuli Suprema Lex,
kepentingan massa-rakyat adalah hukum tertinggi. Sedangkan, melalaui Pasal 9 ayat (1) RUU
Pengampunan Pajak, para pengemplang pajak yang jelas-jelas merugikan negara dan
merugikan kepentingan rakyat diberikan karpet merah. Diampuni kesalahannya,
sanksi pidana dianggap tidak ada salah membayar uang tebusan yang nilainya
tidak sebegitu besar, jika merujuk pada Pasal 4 ayat (1) (2) dan (3) nilainya
hanya berkisar 3-8% saja. Kemudian dimana rasa keadilan? Kepastian Hukum?
Kemanfaatan dari RUU Pengampunan Pajak? Tidak lebih dari konspirasi busuk
mencuci dosa para penjahat pajak.
Terkait
Ketentuan Pidana Pajak seperti tidak membayar pajak tidak diatur menggunakan
Undang-Undang Tipikor, karena mengacu pada asas Lex
specialis derogat lex generali. Sedangkan RUU Pengampunan Pajak
tidak bisa menerapkan asas Lex specialis
derogat lex generali pada UU Tipikor karena rezim hukum yang berbeda dan
saling menagasikan. Berkaitan dengan Pengampunan Pajak, sumber dananya tidak
hanya dari tidak taat pajak yang mengakibatkan ketentuan Pidana. Ada unsur
korupsi, economy underground,
pengelapan pajak. dll
Mari
kita lanjutkan membedah unsur-unsur dalam RUU Pengampunan Pajak. Dalam
ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak
menghapuskan tindak pidana, oleh Hakim dapat dipandang sebatas itikad baik,
sebatas dapat mengurangi hukuman saja. Apalagi jika hanya sebatas membayar uang
tebusan saja, tentu secara logika sudah tidak masuk akal.
Hukum
Pidana di Indonesia pada dasarnya mengahut azas Legalitas, sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP berbunyi ““Tiada suatu perbuatan dapat
dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang
telah ada sebelum perbuatan dilakukan”, azasnya Nullum
crimen sine poena legali. Konsekuensi dari ketentuan
tersebut adalah adanya larangan berlaku surut pada Undang-Undang. Hukum harus
terlebih dahulu ada baru dapat menentukan konsekuensi hukumnya atau azasnya non-rertroaktif.
Larangan berlaku surut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin
kebebasan individu dari kesewenang-wenangan penguasa dan menghindari pemidanaan
sebagai paksaan psikis.
Menelaah lebih kritis RUU Pengampunan Pajak, bahwa RUU tersebut
memberlakukan azas rerktroaktif atau berlaku surut. Dibuktikan dengan Pasal 9
ayat (1) huruf C, berbunyi “Orang
Pribadi atau Badan sedang dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti
permulaan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan,
atas pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan tersebut dihentikan.”.
Bukti
Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan,
atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau
telah terjadi suatu Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan oleh
siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Tujuannya
untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi Tindak
Pidana di Bidang Perpajakan.[1]
Bukti permulaan Pajak tersebut semacam pemeriksaan permulaan dalam ketentuan
pidana, seperti yang dijelaskan diatas, karena Hukum Pajak menganut azas Lex
Specialis maka hukum yang lebih khusus yang mengaturnya, yaitu hukum pajak.
Seperti halnya hukum Pidana umum, proses penyidikan dapat dihentikan melalui
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (P-14), pun demikian dengan Pemeriksaan
Bukti Permulaan.
Pengehentian
penyidikan dapat dilakukan mengacu pada terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib
Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan
kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan
disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang
beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh
persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.[2]
Kembali
pada RUU Pengampunan Pajak, Pasal 9 ayat (1) huruf C, bahwa Bunyi Pasal tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan
bukti permulaan yang prosesnya sebelum Undang-Undang Pengampunan Pajak
diberlakukan dapat dihentikan setelah Undang-Undang tersebut diberlakukan.
Syaratnya adalah hanya dengan mendapatkan surat pengampunan pajak dan telah
membayar uang tebusan. Tegas dapat dilihat bahwa ketetnuan RUU Pengampunan
Pajak juga bertentangan dengan Pasal 8 ayat (3) UU No 28 Tahun 2007, bahwa
pengehentian penyidikan dapat dilakukan dengan cara WP sukarela mengakui
ketidak benaran perbuatannya dan membayar denda 150%. Bandingkan dengan RUU
Pengampunan Pajak yang hanya membayar uang tebusan paling besar nilanya 8%.
Selain
itu, RUU Pengampunan Pajak memberlakukan azas berlaku surut. Padahal azas berlaku
surut dapat diberlakukan kecuali telah memenuhi empat syarat kumulatif:
a. kejahatan
berupa pelanggaran HAM berat atau kejahatan yang tingkat kekejaman dan
destruksinya setara dengannya;
b. peradilannya
bersifat internasional, bukan peradilan nasional;
c. peradilannya
bersifat ad hoc, bukan peradilan permanen; dan
d. keadaan
hukum nasional negara bersangkutan tidak dapat dijalankan karena sarana,
aparat, atau ketentuan hukumnya tidak sanggup menjangkau kejahatan pelanggaran
HAM berat atau kejahatan yang tingkat kekejaman dan destruksinya setara
dengannya.
Kita
bisa menilainya, bahwa azas berlaku surut tersebut justru untuk kepentingan
penguasa yang berselingkuh dengan komplotan pengemplang pajak. Dengan RUU
Pengampunan pajak, sekali lagi dosa-dosa pengemplang pajak dibaptis dengan
syarat modal besar dikembalikan negara alasannya pun mulia, untuk meningkatkan
pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Rakyat yang mana?






0 komentar:
Posting Komentar