Jumat, 04 Maret 2016

Tax Amnesty Menabrak Logika Hukum

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 10 ayat (1) “berisi Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-
Undang berisi:
a. Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c.       Pengesahan Perjanjian Internasional tertentu;
d.      Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e.       Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.”

Bunyi pasal tersebut sebagai kentuan konstitusional yang mana setiap Perundang-Undangan yang dibuat harus bemuatan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) UU no 12 Tahun 2011. Namun jika melihat RUU Pengampunan Pajak, muatan tersebut. Jika ditelaah lebih kritis, ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menyebutkan, baik secara ekspilisit maupun implisit tentang pengampunan pajak. Hanya pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan tentang hak preogratif Presiden untuk memberikan grasi, amnesty dan abolisi kepada orang yang terlibat dalam tindak pidana. Namun, perlu dipahami bahwa pemberian amnesty dan lebih mengedepankan pada alasan-alasan politik dalam artian, untuk menciptakan situasi yang kondusif, biasanya berhubungan dengan delik-delik politik misalnya pemberontakan, penghianatan, dan desersi. sedangkan pemberian grasi mendepankan asas keadilan. Sedangkan Pengampunan pajak? Kita bisa nilai sendiri.

 Begitu pula perintah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dan Undang-Undang Perubahan Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 Tentang Umum dan Tata Cara Perpajakan, juga tidak disebutkan tentang Pengampunan pajak justru mengatur ketentun Pidana bagi para pelanggar pajak. Sedangkan jika mengacu pada Konvensi Internasional justru Vienna Convention 1988 tentang pencucian uang memerintahkan untuk melakukan perampasan harta kekaayaan yang diperoleh dari Economy Underground  sedangkan UN convention Againts Corruption yang telah diratifikasi oleh Indonesia, memerintahkan untuk melakukan perampasan harta kekayaan.
Acticle 2 “Confiscation”, which includes forfeiture where applicable, shall mean the permanent deprivation of property by order of a court or other competent authority;

Perintah Konvensi Pemberantasan Korupsi yang disahkan melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nailons Convention Against Corruption, 2003 terang menyebutkan tentang perampasan harta jika terkait korupsi setelah adanya putusan pengadilan, begitu pula Vienna Convention 1988 juga  memerintahkan penyitaan harta yang diperoleh dari tindak pidana pencucian uang dalam transaksi Underground Economy. RUU Pengampunan Pajak justru melunak dibandingkan dengan dua Konvensi yang telah diratifikasi tersebut. 

Jika alasannya pemenuhan kebutuhan hukum di masyarakat? Masyarakat yang mana yang akan diuntungkan secara langsung dengan diberlakukannya Undang-Undang tersebut? Kalau masyarakat yang mengemplang pajak negara mungkin bisa memberikan angin segar. Pertanyaanya, seberapa banyak mereka memberikan manfaat kepada penerimaan pajak Indonesia? Seperti yang telah diulas di atas bahwa hanya 1% penduduk Indonesia yang memarkirkan uangnya di luar sistem perekonomian nasional. Artinya, hanya segelintir saja yang akan menikmatinya.

Merujuk pada Draft RUU Pengampunan Pajak, dalam Pasal 9 ayat (1) bahwa Orang Pribadi atau badan yang memperoleh Surat Pengampunan Nasional akan memperoleh fasilitas dibidang perpajakan berupa penghapusan pajak terutang, sanksi administratif perpajakan, dan sanksi pidana dibidang pajak untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan yang belum ditertibkan ketetapan pajak dan Orang Pribadi atau Badan sedang dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan, atas pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan tersebut dihentikan. Ada beberapa poin penting pertama, sanksi pidana dihentikan apabila telah mendapatkn Surat Pengampunan Pajak, meski sebelumnya telah mengemplang pajak dan tentunya merugikan keuangan negara. Kedua, ketentuan dari Rancangan Undang-Undang tersebut dapat berlaku surut, ketiga, proses pemeriksaan permulaan dapat dihentikan.

Undang-Undang TIPIKOR, Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa: “setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).  Jika menyandingkannya dengan Pasal 9 ayat (1) RUU Pengampunan Pajak, adanya upaya yang mengeliminasi ketentuan dari Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Hal tersebut dapat dicermati dari penghapusan ‘sanksi pidana’. 

Seperti dijelaskan diawal bahwa modal besar yang terparkir diuar negeri bersumber dari dana aliran yang cacat secara hukum, jika berkaitan dengan perpajakan maka dapat diperoleh dari Pengemplangan Pajak dan Penggelapan pajak. Keduanya merupakan tindak pidana yang  merugikan keuangan negara, secara logika tindakan yang merugikan keuangan negara merupakan tindakan yang melawan hukum karena melanggar peraturan hukum, perbuatan tercela yang tidak sesuai dengan azas keadilan dalam masyarakat. Pengemplangan dan penggelapan pajak merugikan keuangan negara, yang dampaknya akan terasa langsung pada rakyat. Misalnya dengan pajak, pemerintah dapat membangun sekolah dan Jembatan  namun karena WP tidak taat dan tidak patuh maka pajak sebagai sumber penggerak pembangunan menjadi terhambat sehingga sekolah untuk rakyat tidak ada dan akses masyarakat menjadi terhmbat karena tidak jadinya dibangun jembata, ada kepentingan rakyat yang diabaikan.  Salus Pupuli Suprema Lex, kepentingan massa-rakyat adalah hukum tertinggi.  Sedangkan, melalaui Pasal 9 ayat (1) RUU Pengampunan Pajak, para pengemplang pajak yang jelas-jelas merugikan negara dan merugikan kepentingan rakyat diberikan karpet merah. Diampuni kesalahannya, sanksi pidana dianggap tidak ada salah membayar uang tebusan yang nilainya tidak sebegitu besar, jika merujuk pada Pasal 4 ayat (1) (2) dan (3) nilainya hanya berkisar 3-8% saja. Kemudian dimana rasa keadilan? Kepastian Hukum? Kemanfaatan dari RUU Pengampunan Pajak? Tidak lebih dari konspirasi busuk mencuci dosa para penjahat pajak.

Terkait Ketentuan Pidana Pajak seperti tidak membayar pajak tidak diatur menggunakan Undang-Undang Tipikor, karena mengacu pada asas Lex specialis derogat lex generali. Sedangkan RUU Pengampunan Pajak tidak bisa menerapkan asas Lex specialis derogat lex generali pada UU Tipikor karena rezim hukum yang berbeda dan saling menagasikan. Berkaitan dengan Pengampunan Pajak, sumber dananya tidak hanya dari tidak taat pajak yang mengakibatkan ketentuan Pidana. Ada unsur korupsi, economy underground, pengelapan pajak. dll

Mari kita lanjutkan membedah unsur-unsur dalam RUU Pengampunan Pajak. Dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa  pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan tindak pidana, oleh Hakim dapat dipandang sebatas itikad baik, sebatas dapat mengurangi hukuman saja. Apalagi jika hanya sebatas membayar uang tebusan saja, tentu secara logika sudah tidak masuk akal.
Hukum Pidana di Indonesia pada dasarnya mengahut azas Legalitas, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP berbunyi ““Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”, azasnya Nullum crimen sine poena legali. Konsekuensi dari ketentuan tersebut adalah adanya larangan berlaku surut pada Undang-Undang. Hukum harus terlebih dahulu ada baru dapat menentukan konsekuensi hukumnya atau azasnya non-rertroaktif. Larangan berlaku surut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kebebasan individu dari kesewenang-wenangan penguasa dan menghindari pemidanaan sebagai paksaan psikis.

Menelaah lebih kritis RUU Pengampunan Pajak, bahwa RUU tersebut memberlakukan azas rerktroaktif atau berlaku surut. Dibuktikan dengan Pasal 9 ayat (1) huruf C, berbunyi “Orang Pribadi atau Badan sedang dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan, atas pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan tersebut dihentikan.”.
Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Tujuannya untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.[1] Bukti permulaan Pajak tersebut semacam pemeriksaan permulaan dalam ketentuan pidana, seperti yang dijelaskan diatas, karena Hukum Pajak menganut azas Lex Specialis maka hukum yang lebih khusus yang mengaturnya, yaitu hukum pajak. Seperti halnya hukum Pidana umum, proses penyidikan dapat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (P-14), pun demikian dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan. 

Pengehentian penyidikan dapat dilakukan mengacu pada terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.[2]
Kembali pada RUU Pengampunan Pajak, Pasal 9 ayat (1) huruf C, bahwa  Bunyi Pasal tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan bukti permulaan yang prosesnya sebelum Undang-Undang Pengampunan Pajak diberlakukan dapat dihentikan setelah Undang-Undang tersebut diberlakukan. Syaratnya adalah hanya dengan mendapatkan surat pengampunan pajak dan telah membayar uang tebusan. Tegas dapat dilihat bahwa ketetnuan RUU Pengampunan Pajak juga bertentangan dengan Pasal 8 ayat (3) UU No 28 Tahun 2007, bahwa pengehentian penyidikan dapat dilakukan dengan cara WP sukarela mengakui ketidak benaran perbuatannya dan membayar denda 150%. Bandingkan dengan RUU Pengampunan Pajak yang hanya membayar uang tebusan paling besar nilanya 8%.

Selain itu, RUU Pengampunan Pajak memberlakukan azas berlaku surut. Padahal azas berlaku surut dapat diberlakukan kecuali telah memenuhi empat syarat kumulatif:
a.       kejahatan berupa pelanggaran HAM berat atau kejahatan yang tingkat kekejaman dan destruksinya setara dengannya;
b.      peradilannya bersifat internasional, bukan peradilan nasional;
c.       peradilannya bersifat ad hoc, bukan peradilan permanen; dan
d.      keadaan hukum nasional negara bersangkutan tidak dapat dijalankan karena sarana, aparat, atau ketentuan hukumnya tidak sanggup menjangkau kejahatan pelanggaran HAM berat atau kejahatan yang tingkat kekejaman dan destruksinya setara dengannya.
Kita bisa menilainya, bahwa azas berlaku surut tersebut justru untuk kepentingan penguasa yang berselingkuh dengan komplotan pengemplang pajak. Dengan RUU Pengampunan pajak, sekali lagi dosa-dosa pengemplang pajak dibaptis dengan syarat modal besar dikembalikan negara alasannya pun mulia, untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Rakyat yang mana?


[1] Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 239/PMK.03/2014
[2] Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang No 28 Tahun 2007

0 komentar:

Posting Komentar