Rabu, 24 Februari 2016

Presiden Mengelimanisai Undang-Undang Tipikor



Telah ditegaskan diawal Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 bahwa Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Pemerintah melakukan percepatan Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha, proyek tersebut berjumlah 225 yang tersebar diseluruh Indonesia.
Presiden seolah ingin memberikan penegasan bahwa seluruh lapisan eksektutif di pusat dan daerah harus berupaya untuk merealisasikan proses pembangunan ini, dengan cepat. Cepat adalah poin pentin dalam pembangunan strategis nasional.
Karena ingin cepat maka dari mulai Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota memberikan perizinan dan nonperizinan yang diperlukan demi terselenggaranya pelaksanaan pembangunan. Kemudahan perijinan tersebut dari mulai perijinan mendirikan bangunan, penetapan lokasi, izin amdal dan/atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Presiden pun membagi kewenangan Kementerian/Lembaga, Gubernur, Bupati. Menteri atau Kepala Lembaga lebih bertanggung jawab pada Proyek Strategis Nasional yang menjadi kewenangannya. Sedangkan Gubernur dan Bupati menberikan perijinan terkait pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Selain perijinan, Presiden pun membuat keputusan apabila lokasi Proyek tidak sesuai dengan tata ruang diwilayah tersebut maka dapat dilakukan penyesuaian tata ruang berdasarkan Peraturan Perundang-Undang yang berlaku.  Apabila pelaksanaan proyek tersebut semula berada diwilayah hutan kemudian berubah menjadi wilayah hutan maka pelaksanaan proyek tersebut tetap dijalankan dengan pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Sedangkan untuk penyediaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, pendanaannya dapat bersumber terlebih dahulu dari dana Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian, yang bertindak atas nama Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Percepatan pun termasuk dalam pengadaan barang dan jasa, pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan jasa konsultasi dengan nilai anggaran maksimal  500 juta. Selain itu dapat pula melakukan penunjukan langsung satu kali kepada penyedia barang/jasa konstruksi. Penyedia barang/jasa konstruksi tersebut sebelumnya pernah/sedang bekerjasama dengan Kementerian, Lembaga atau daerah yang bersangkutan, tentu dengan kinerja yang baik. Seringkali pengerjaan proyek tidak tepat rencana waktu, Peraturan Presiden no 3 Tahun 2016 tentang Proyek Strategis Nasional memberikan kelonggaran untuk menyelesaikan proses pembangunan meski telah sampai akhir tahun anggaran, berlanjut pada tahun anggaran yang baru. Ketentuan lainnya, penyedia mendapatkan sanksi.  

Pemahaman Diskresi
Pelaksanaan Proyek Strategis tidak lepas dari kendala dan permasalahaa. Oleh karena itu, apabila permasalahan bersifat mendesak dan untuk kepentingan umum maka pejabat yang bertanggung jawab pada proyek tersebut dapat mengambil tindakan diskresi sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik, berdasarkan alasan yang objekti, tidak menimbulkan konflik dan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Pengambilan diskresi dilakukan dalam rangka penanganan dampak sosial yang ditimbulkan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional. MenurutPasal 1 Angka 9 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Menurut Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang No 30 Tahun 2014, diskresi hanya dapat dilakukan  oleh pejabat yang berwenang dengan tujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) yakni:
a.       Melancarkan penyelenggaran pemerintah;
b.      Mengisi kekosongan hukum;
c.       Memberikan kepastian hukum;dan
d.      Mengatasi stagnasi pemerintah dalam keadaan tertentu  guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
Mengacu pada kententuan Undang-Undang tersebut maka Pejabat Pemerintah tidak serta merta dapat melakukan diskresi, apabila berkaitan dengan kebijakan anggaran maka menurut Undang-Undang No 3 Tahun 2014, pasal 25 ayat (1) dan (2) harus mendapat persetujuan dari atasnya. Apabila Pejabat melakukan diskresi melampaui batas kewenangan yang diberikan Peraturan Perundang-Undangan, bertindak melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak melalui proses diskresi berdasarkan ketentuan Perundang-Undang.
Apabila Pejabatan yang melakukan diskresi namun untuk kepentingan diri sendiri merupakan penyalah gunaan kewenangan yang  dijerat Pasal 3 Undang-Undang  UU No 31 Tahun 1999 Jo UU no 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Artinya, dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, pengambilan kebijakan yang bersifat diskresi sejauh tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undang tidak menjadi masalah.

Penyelesaian Permasalahan Hukum Dalam Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

Ketika terdapat laporan atau pengaduan dari masyarakat kepada Pimpinan Kementerian atau Kepala Lembaga atau Gubernur atau Bupati/Walikota sebagai pelaksana Proyek Strategis Nasioanl atau kepada kejaksaaan Agung atau Kepolisian mengenai penyimpangan atau penyalah gunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek, menurut Perpres ini, penyelesaannya melalui proses administratif sesuai ketentuan Perundang-Undangan. Apabila dalam pemeriksaan awal ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, pimpinan kementerian/lembaga, gubernur, atau bupati/walikota meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan/audit lebih lanjut paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. Hasil pemeriksanaan Aparat Pengawas Intern  Pemerintah berupa:
a)      kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara;
b)      kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugianegara; atau
c)       tindak pidana yang bukan bersifat administratif.


Hasil Pemeriksaaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah berupah kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian keuangan negara maka penyelesaiannya dilakukan dengan penyempurnaan administrasi paling lama 10 hari kerja sejak hasil pemeriksaan. Sedangkan hal hasil pemeriksanaan tersebut berupa kesalahan administrai yang menimbulkan keuangan negara maka penyelesaiannya dilakukan melalui penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian negara paling lama 10 hari kerja sejak hasil pemeriksanaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah disampaikan.  Apabila dalam hasil pemeriksaaan Aparat Pengawas Intern pemerintah berupa tindak pidana yang bukan bersifat administratif maka pimpinan kementerian/lembaga, Gubernur atau Bupati/Walikota menyampaikan kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian

Dalam Peraturan Presiden tersebut terdapat frasa yang Penyalahgunaan wewenang, kesalahan administratif yang menimbulkan keuangan negara.

Menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengertian penyalah gunaan wewnenang yaitu:
1.    Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan
2.    Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan
3.    Berpotensi merugikan negara

Sedangkan dalam Hukum Administrasi Negara, konsep penyalahgunaan wewenang yaitu:[1]
1.    Detournement de pouvoir atau melampaui batas kekuasaaan;
2.    Abuse de droit atau sewenang-wenang

Kita lihat Undang-Undang Tipikor Pasal 3, berbunyi Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

       Dalam ketentuan Pasal 3 tersebut mengandung makna  bahwa menyalah gunakan wewenang atas jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomuan negara maka dapat dipinda. Sedangkan dalam PerPres, Pasal 31 ayat (4), apabila terdapat indikasi yang meyakinkan adanyanya penyalahgunaan wewenang maka dilakukan audit internal terlebih dahulu sebelum mengeluarkan keputusan yang bersifat administratif. 

Dari pemahaman tersebut, terdapat perbedaan subtansi yang memiliki kecenderungan Peraturan Presiden menegasikan Undang-Undang.  Secara asas hierarki Perundang-Undangan Lex Superior Legi Inferiori bahwa Kedudukan Undang-Undang berada diatas Peraturan Presiden, maka Peraturan Presiden harus mengikuti Undang-Undang. Selain itu, dalam Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016, apabila dari hasil audit terdapat kesalahan administratif yang merugikan negara, maka proses penyelesaiannya hanya dengan menyempurnakan secara administrasi dan mengembalikan kerugian negara, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 31 ayat 7.

       Jelas, frase dalam Pasal tersebut melindungi pejabat dari tindakan penyalahgunaan wewenang, karena Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Meskipun pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) itu telah mengembalikan keuangan negara yang telah ia korupsi sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, proses hukumnya tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi[2]

      Pembangunan infrastruktur memang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak namun tetap landasan hukum dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional harus memperhatikan sistem hukum yang berlaku, kepastian hukum harus tetap dipertahankan meskipun dengan alasan apapun, karena prinsip dari Kepastian hukum adalah menciptakan tatann masyarakat yang tertib dan sejahtera.

Apabila secara konstitusional Peraturan Presiden telah cacat secara hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang TIPIKOR dan Undang-Undang No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan maka Peraturan pelaksana dari Peraturan Presiden seperti Instruksi Presiden No 1 Tahun 2016 juga unkonstitusional sehingga Presiden wajib merivisi Peraturan Presiden yang memiliki kecenderungan membuat gaduh Proyek Strategis Nasional, yang tujuan awalnya harus didukung yaitu untuk kepentingan hajat hidup orang banyak.


[1] http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54fbbf142fc22/arti-%E2%80%9Cmenyalahgunakan-wewenang%E2%80%9D-dalam-tindak-pidana-korupsi
[2] http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt56984acfc89f3/apakah-kasus-korupsi-dihentikan-bila-terdakwa-mengembalikan-kerugian-negara

0 komentar:

Posting Komentar