Telah ditegaskan diawal Peraturan Presiden Nomor 3
Tahun 2016 bahwa Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat
strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Pemerintah
melakukan percepatan Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha, proyek tersebut
berjumlah 225 yang tersebar diseluruh Indonesia.
Presiden seolah ingin memberikan penegasan bahwa
seluruh lapisan eksektutif di pusat dan daerah harus berupaya untuk
merealisasikan proses pembangunan ini, dengan cepat. Cepat adalah poin pentin
dalam pembangunan strategis nasional.
Karena
ingin cepat maka dari mulai Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan
bupati/walikota memberikan perizinan dan nonperizinan yang diperlukan demi
terselenggaranya pelaksanaan pembangunan. Kemudahan perijinan tersebut dari
mulai perijinan mendirikan bangunan, penetapan lokasi, izin amdal dan/atau Izin
Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Presiden pun membagi kewenangan Kementerian/Lembaga,
Gubernur, Bupati. Menteri atau Kepala Lembaga lebih bertanggung jawab pada
Proyek Strategis Nasional yang menjadi kewenangannya. Sedangkan Gubernur dan
Bupati menberikan perijinan terkait pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Selain perijinan, Presiden pun membuat keputusan
apabila lokasi Proyek tidak sesuai dengan tata ruang diwilayah tersebut maka
dapat dilakukan penyesuaian tata ruang berdasarkan Peraturan Perundang-Undang
yang berlaku. Apabila pelaksanaan proyek
tersebut semula berada diwilayah hutan kemudian berubah menjadi wilayah hutan
maka pelaksanaan proyek tersebut tetap dijalankan dengan pemberian Izin Pinjam
Pakai Kawasan Hutan.
Sedangkan untuk penyediaan tanah untuk Proyek
Strategis Nasional yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah,
pendanaannya dapat bersumber terlebih dahulu dari dana Badan Usaha yang
mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian, yang bertindak atas nama Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Percepatan pun termasuk dalam pengadaan barang dan
jasa, pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan jasa konsultasi
dengan nilai anggaran maksimal 500 juta.
Selain itu dapat pula melakukan penunjukan langsung satu kali kepada penyedia
barang/jasa konstruksi. Penyedia barang/jasa konstruksi tersebut sebelumnya pernah/sedang
bekerjasama dengan Kementerian, Lembaga atau daerah yang bersangkutan, tentu
dengan kinerja yang baik. Seringkali pengerjaan proyek tidak tepat rencana
waktu, Peraturan Presiden no 3 Tahun 2016 tentang Proyek Strategis Nasional
memberikan kelonggaran untuk menyelesaikan proses pembangunan meski telah
sampai akhir tahun anggaran, berlanjut pada tahun anggaran yang baru. Ketentuan
lainnya, penyedia mendapatkan sanksi.
Pemahaman Diskresi
Pelaksanaan Proyek Strategis tidak lepas dari
kendala dan permasalahaa. Oleh karena itu, apabila permasalahan bersifat
mendesak dan untuk kepentingan umum maka pejabat yang bertanggung jawab pada
proyek tersebut dapat mengambil tindakan diskresi sesuai dengan asas umum
pemerintahan yang baik, berdasarkan alasan yang objekti, tidak menimbulkan
konflik dan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Pengambilan
diskresi dilakukan dalam rangka penanganan dampak sosial yang ditimbulkan dalam
pelaksanaan proyek strategis nasional. MenurutPasal 1 Angka 9 UU 30/2014
tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau
tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat
pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam
penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang
memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau
adanya stagnasi pemerintahan.
Menurut Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang No 30 Tahun
2014, diskresi hanya dapat dilakukan
oleh pejabat yang berwenang dengan tujuan sebagaimana diatur dalam Pasal
22 ayat (2) yakni:
a. Melancarkan
penyelenggaran pemerintah;
b. Mengisi
kekosongan hukum;
c. Memberikan
kepastian hukum;dan
d. Mengatasi
stagnasi pemerintah dalam keadaan tertentu
guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
Mengacu pada kententuan Undang-Undang tersebut maka
Pejabat Pemerintah tidak serta merta dapat melakukan diskresi, apabila
berkaitan dengan kebijakan anggaran maka menurut Undang-Undang No 3 Tahun 2014,
pasal 25 ayat (1) dan (2) harus mendapat persetujuan dari atasnya. Apabila
Pejabat melakukan diskresi melampaui batas kewenangan yang diberikan Peraturan
Perundang-Undangan, bertindak melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang yang
diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak melalui
proses diskresi berdasarkan ketentuan Perundang-Undang.
Apabila Pejabatan yang melakukan diskresi namun
untuk kepentingan diri sendiri merupakan penyalah gunaan kewenangan yang dijerat Pasal 3 Undang-Undang UU No 31 Tahun 1999 Jo UU no 20 Tahun 2001
Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Artinya, dalam pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional, pengambilan kebijakan yang bersifat diskresi sejauh tidak
bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undang tidak menjadi masalah.
Penyelesaian Permasalahan Hukum Dalam Pelaksanaan
Proyek Strategis Nasional
Ketika terdapat laporan atau pengaduan dari
masyarakat kepada Pimpinan Kementerian atau Kepala Lembaga atau Gubernur atau
Bupati/Walikota sebagai pelaksana Proyek Strategis Nasioanl atau kepada
kejaksaaan Agung atau Kepolisian mengenai penyimpangan atau penyalah gunaan
wewenang dalam pelaksanaan proyek, menurut Perpres ini, penyelesaannya melalui
proses administratif sesuai ketentuan Perundang-Undangan. Apabila dalam
pemeriksaan awal ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, pimpinan kementerian/lembaga,
gubernur, atau bupati/walikota meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
untuk melakukan pemeriksaan/audit lebih lanjut paling lama dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kerja. Hasil pemeriksanaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah berupa:
a)
kesalahan
administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara;
b)
kesalahan
administrasi yang menimbulkan kerugianegara; atau
c)
tindak pidana yang bukan bersifat
administratif.
Hasil Pemeriksaaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah
berupah kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian keuangan negara
maka penyelesaiannya dilakukan dengan penyempurnaan administrasi paling lama 10
hari kerja sejak hasil pemeriksaan. Sedangkan hal hasil pemeriksanaan tersebut
berupa kesalahan administrai yang menimbulkan keuangan negara maka penyelesaiannya
dilakukan melalui penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian negara
paling lama 10 hari kerja sejak hasil pemeriksanaan Aparat Pengawas Intern
Pemerintah disampaikan. Apabila dalam
hasil pemeriksaaan Aparat Pengawas Intern pemerintah berupa tindak pidana yang
bukan bersifat administratif maka pimpinan kementerian/lembaga, Gubernur atau
Bupati/Walikota menyampaikan kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian
Dalam Peraturan Presiden tersebut terdapat frasa
yang Penyalahgunaan wewenang, kesalahan administratif yang menimbulkan keuangan
negara.
Menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, pengertian penyalah gunaan wewnenang yaitu:
1.
Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan
2.
Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan
peraturan
3.
Berpotensi merugikan negara
Sedangkan
dalam Hukum Administrasi Negara, konsep penyalahgunaan wewenang yaitu:[1]
1.
Detournement de pouvoir atau melampaui batas kekuasaaan;
2.
Abuse de droit atau sewenang-wenang
Kita lihat
Undang-Undang Tipikor Pasal 3, berbunyi Setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling
sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dalam ketentuan Pasal 3 tersebut mengandung makna bahwa menyalah gunakan wewenang atas jabatan
atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomuan negara
maka dapat dipinda. Sedangkan
dalam PerPres, Pasal 31 ayat (4), apabila terdapat indikasi yang meyakinkan
adanyanya penyalahgunaan wewenang maka dilakukan audit internal terlebih dahulu
sebelum mengeluarkan keputusan yang bersifat administratif.
Dari
pemahaman tersebut, terdapat perbedaan subtansi yang memiliki kecenderungan
Peraturan Presiden menegasikan
Undang-Undang. Secara asas hierarki
Perundang-Undangan Lex Superior Legi Inferiori bahwa Kedudukan Undang-Undang
berada diatas Peraturan Presiden, maka Peraturan Presiden harus mengikuti Undang-Undang. Selain itu, dalam Peraturan Presiden
No 3 Tahun 2016, apabila dari hasil audit terdapat kesalahan administratif yang
merugikan negara, maka proses penyelesaiannya hanya dengan menyempurnakan
secara administrasi dan mengembalikan kerugian negara, ketentuan tersebut
diatur dalam Pasal 31 ayat 7.
Jelas, frase dalam Pasal tersebut melindungi pejabat
dari tindakan penyalahgunaan wewenang, karena Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian
negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Meskipun pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) itu telah mengembalikan
keuangan negara yang telah ia korupsi sebelum putusan pengadilan dijatuhkan,
proses hukumnya tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi[2].
Pembangunan infrastruktur memang berkaitan dengan
hajat hidup orang banyak namun tetap landasan hukum dalam pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional harus memperhatikan sistem hukum yang berlaku, kepastian
hukum harus tetap dipertahankan meskipun dengan alasan apapun, karena prinsip
dari Kepastian hukum adalah menciptakan tatann masyarakat yang tertib dan
sejahtera.
Apabila
secara konstitusional Peraturan Presiden telah cacat secara hukum karena
bertentangan dengan Undang-Undang TIPIKOR dan Undang-Undang No 30 Tahun 2014
Tentang Administrasi Pemerintahan maka Peraturan pelaksana dari Peraturan
Presiden seperti Instruksi Presiden No 1 Tahun 2016 juga unkonstitusional
sehingga Presiden wajib merivisi Peraturan Presiden yang memiliki kecenderungan
membuat gaduh Proyek Strategis Nasional, yang tujuan awalnya harus didukung
yaitu untuk kepentingan hajat hidup orang banyak.






0 komentar:
Posting Komentar