-->
Sepanjang
masa kemerdekaannya, bangsa Indonesia telah mencoba menerapkan bermacam-macam
demokrasi. Hingga tahun 1959, dijalankan suatu praktik demokrasi yang cenderung
pada sistem demokrasi liberal, Sebagaimana berlaku di negara-negara Barat yang
bersifat individualistik. Pada tahun 1959-1966 diterapkan demokrasi terpimpin,
yang dalam praktiknya cenderung otoriter. Mulai tahun 1966 hingga berakhirnya
masa Orde Baru pada tahun 1998 diterapkan demokrasi ala rezim yang berkuasa yang belum bisa
dikatakan sebagai demokrasi. Sampai pada
masa reformasi yang dianggap sebagai era titik terang dari demokrasi, setelah
hampir 32 tahun demokrasi dibungkam oleh kepentingan penguasa ORBA. Wujud nyata
demokrasi pada era reformasi adalah Pemilihan Umum secara langsung. Tidak hanya
memilih Partai Politik, tetapi juga pemilihan presiden presiden dan kepala
daerah.
Era refomasi merupakan awal bagi pelaksanaan sistem demokrasi yang
baik karena melibatkan rakyat dalam proses pelaksanaannya. Seperti contoh
Pemilu, sejak pasca-kemerdekaan Indonesia masih mencari formulasi yang tepat
untuk menjalankan metode sukses pemerintahan yang efektif , yang pada akhirnya
diwujudkan pada tahun 2004 dengan pemilihan umum langsung. Proses demokrasi
yang semakin baik itu akhirnya dilanjutkan melalui Pemilu Langsung di berbagai
daerah di Indonesia mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi 11
propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan Pilkada untuk memilih para
pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan peminpin daerahnya menurut
hati nuraninya sendiri.
Dalam perkembangannya,
pelaksanaan demokrasi banyak diktemukan pelanggaran-pelanggaran dalam
pelaksanaan pemilu itu. Hampir pada semua praktik pemilu kita terbiasa
mendengar politik uang (money politic), pencurian surat suara, mencuri start kampanye, bahkan dalam pelaksanaan
pemilu Kepala daerah sering terjadi konflik-konflik horizontal antar sesama
pendukung peserta pemilukada. Semua permasalahan itu hanya menciderai
nilai-nilai demokrasi yang sedang mulai
dibangun.
Indonesia dewasa ini melakukan praktik demokrasi
yang menggerus nilai-nilai komprehensivitas kehidupan bernegara. Elit
pemerintah atau penguasa terpaku pada persoalan politik dan kekuasaan, sehingga
demokrasi dipahami sebagai demokrasi prosedural dan dalam implementasi
kehidupan politik juga tidak jauh dari “kepentingan” oknum yang tidak bertanggungjawab
terhadap rakyat. Masyarakat memaknai demokrasi hanya sebatas partisipasi
prosedural, jadi jelas, pada akhirnya kita hanya memaknai demokrasi secara semu.
Demokrasi semu (psudeo-democracy)
karena pada hakekatnya yang menentukan kebijakan dalam negeri ini melulu para
elite, sialnya rakyat hanya sebatas dijadikan kedok. kondisi rakyat tidak
terlalu banyak dijadikan pertimbangan.
Diskursus
Praktis
kehidupan bersama kita secara politis dewasa ini
yang ditandai oleh kemajemukan orientasi nilai dan kepentingan tidak lagi dapat
diartikulasikan melalui konsep-konsep metafisis tradisional. Sebaliknya apa
yang menarik perhatiannya adalah kenyataan bahwa di dalam masyarakat-masyarakat
pasca-tradisional argumentasi tentang aturan-atura politis bersama yang kontroversial memainkan
peran yang semakin penting, dan pendasaran-akhir akal budi dan moral
sesunggubnya hanya merupakan sebuah sumbangan yang mungkin bagi proses terbuka
untuk mencapai consensus
Habermas mengarahkan perhatiannya kepada
kondisikondisi komunikasi yangmemungkinkan sebuah praksis pencapaian consensus
dapat dilakukan secara bebas dm fair, Ia mengembangkan teori
diskursus (Diskurstheorie) Yang ingin ditunjukkan oleh teori
diskursus bukanlak tujuan masyarakat, melainkan hanya cara atau prosedur (Vefahren) untuk
mencapai tujuan itu. Karena itu teori ini sangat menekankan keharusan praksis
komunikasi yang sudah terdapat di dalam masyarakat modern sendiri dalam
berusaha meradikakan praksis komunikasi tersebut.
Interaksi sosial di dalam sebuah masyarakat tidak
terjadi secara semena-mena, melainkan pada dasarnya bersifat rasional. Sifat
rasional tindakan ini tampak –dan hal ini bagi Habermas mengandung pelajaran-
dalam kenyataan bahwa para aktor mengorientasikan diri pada pencapaian
pemahaman satu sama lain. Sifat rasional tindakan mengacu pada arti terakhir
ini. Tindakan antarmanusia bersifat rasional, karena tindakan itu berorientasi
pada konsensus[1]
artinya setiap tindakan
menjadi tindakan rasional yang berorientasi kepada kesepahaman, persetujuan dan
rasa saling mengerti. Dengan kata lain, tindakan yang mengarahkan
diri pada consensus itu adalah tindakan komunikatif.. Rasio kornunikatif
membimbing tindakan komunikatif untuk mencapai tujuannya, yaitu mengerti atau
konsensus. Tetapi interaksi sosial ini
tidak hanya sebatas consensus yang dicapai secara rasional tetapi juga bebas
dari paksaan dan kekerasan.
Konsensus semacam itu, bagi Habermas, hanya dapat
dicapai melalui diskursus praktis yang tidak lain adalah prosedur komunikasi.
Diskursus praktis adalah suatu prosedur (cara) masyarakat untuk saling
berkomunikasi secara rasional dengan pemahaman intersubjektif. Dalam tipe
diskursus ini anggota masyarakat mempersoalkan klaim ketepatan dari norma-norma
yang mengatur tindakan mereka[2].
Masyarakat komunikatif menyampaikan kritik tidak melalui revolusi dengan
kekerasan, namun melalui argumentasi dan tindakan rasional. Singkatnya,
masyarakat komunikatif adalah masyarakat yang dewasa, terbuka oleh kritik,
mampu berpikir dan bertindak secara rasional, punya referensi, punya kemampuan
berargumentasi, dan menyadari dirinya sebagai bagian dari negara yang juga
berpengaruh terhadap kemajuan atau kemunduran negaranya (baik secara ekonomi
maupun politik).
Demokrasi Delibaratif
Ajaran
demokrasi klasik tentang bagaiman membesar-besarkan jargon “rakyat harus
berdaulat” tetapi ketika demokrasi teori klasik itu dirumuskan masyarakat tidak
sekomplek sekarang. Kanton swiss yang menjadi acuan Rousseau dalam ajaran
demokrasinya atau Polis Yunani tempat Ariestoteles tinggal bukanlah
masyarakat-masyarakat dengan populasi besar seperti jaman sekarang. Untuk
mewujudkan teori klasik soal demokrasi itu Habermas coba menghubungkannya dengan
kondisi empiris masyarakat-masyarakat yang komples pada hari ini.
Habermas
menilai bahwa model demokrasi deliberatif mampu menjelaskan dinamika komunikasi
politis dalam negara hukum demokrasi yang ada. Model demokrasi deliberatif ini
menekankan pada pentinya prosedur komunikasi untuk meraih legitimasi hukum
didalam sebuah proses pertukaran yang dinamis antara system politik dengan
ruang publik yang dimobilitasi secara kultural[3].
Demokrasi delibatif, dengan meminjam istilah Lyotard dalam kondisi postmodern,
yang bisa menjadi jalan keluar kejengahan manusia modern dalam
kapitalisme-renta adalah komunikasi yang mengemansipasikan manusia.
Komunikasi
yang bukan tuan-budak, tapi setara-sejajar; bebas dari dominasi menjadi landasan
demokrasi deliberatif. Kemudian ia mengkrongkitkan komunikasi kemanusiaan itu
dalam konsep ruang publik (public sphere). Demokrasi deliberatif
ditandai dengan adanya ruang untuk curhat, usul, atau kritik bagi seluruh
elemen masyarakat, tanpa pandang bulu, agar segala sisi kemanusiaan dapat
diserap sistem politik-ekonomi atau ekonomi-politik. Sehingga apa yang
dicita-citakan Habermas, kekuasaan komunikatif melalui jaring-jaring komunikasi
publik masyarakat sipil tercipta. Kebijakan tidak lagi dimonopoli oleh kaum
elitis, baik itu negara atau bahkan pemilik modal, diskursus-diskursus “liar”
yang terjadi dalam masyarakat dapat mempengaruhi kebijakan-kebijakan
publik.
Kata deliberatif berasal dari kata Latin
deliberatio atau deliberasi (Indonesia) yang artinya konsultasi,
musyawarah, atau menimbang-nimbang. Demokrasi bersifat deliberatif jika proses
pemberian alasan atas suatu kandidat kebijakan publik diuji lebih dahulu lewat
konsultasi publik, atau diskursus publik. Demokrasi deliberatif ingin
meningkatkan intensitas partisipasi warga negara dalam proses pebentukan
aspirasi dan opini agar kebijakan-kebijakan dan undang-undang yang dihasilkan
oleh pihak yang memerintah semakin mendekati harapan pihak yang diperintah.
Intensifikasi proses deliberasi lewat diskursus publik ini merupakan jalan
untuk merealisasikan konsep demokrasi, Regierung der Regierten
(pemerintahan oleh yang diperintah)[4].
Sabagai sebuah konsep dalam teori diskursus,
istilah ‘demokrasi delibaratif’ sduah tersirat dalam diskursus praktis. Teori
demokrasi deliberatif it sendiri tidak menekankan pada penyusunan daftar
aturan-aturan tertentu yang menunjukan apa yang seharusnya dilakukan oleh warga
negaranya melainkan pada prosesdur untuk menghasilkan putusan-putusan tersebut,
jadi yang lebih menjadi fokus utamanya adalah bagaimana kebijakan-kebijakan
tersebut tercipta melalui proses “mengkonstultasikannya” dengan publik
tujuannya jelas agar bagaimana warga negaranya dapat mematuhi aturan-aturan itu
tanpa paksaan dan keputusannya bersifat sahih.
Dalam demokrasi deliberatif, keputusan
mayoritas dapat dikontrol melalui kedaulatan rakyat. Masyarakat dapat
mengkritisi keputusan-keputusan yang dibuat oleh para pemegang mandat. Jika
masyarakat sudah berani mengkritisi kebijakan pemerintah, maka secara tidak
langsung mereka sudah menjadi masyarakat rasional, bukan lagi masyarakat
irasional. Opini publik atau aspirasi berfungsi untuk mengendalikan politik
formal atau kebijakan-kebijakan politik. Jika tidak ada keberanian untuk
mengkritik kebijakan politik, maka masyarakat sudah tunduk patuh terhadap
system.
Peran Ruang publik
Habermas menegaskan bahwa ruang
publik memberikan peran yang penting dalam proses demokrasi. Ruang publik
merupakan ruang demokratis atau wahana diskursus masyarakat, yang mana warga
negara dapat menyatakan opini-opini, kepentingan-kepentingan mereka secara
diskursif. Harus. Sifat otonom, tanpa intervensi dari pemerintah merupakan
syarat dari ruang publik karena sarana
warga berkomunikasi, berdiskusi, berargumen, dan menyatakan sikap terhadap
problematika politik,sehingga publik mampu mengorganisir dirinya untuk
membentuk sebuah pendapat umum.. Ruang publik tidak hanya sebagai institusi
atau organisasi yang legal, melainkan adalah komunikasi antar warga itu
sendiri.
Habermas membagi-bagi ruang publik,
tempat para aktor-aktor masyarakat warga membangun ruang publik, sebagai
pluralitas (keluarga, kelompok-kelompok informal, organisasi-organisasi
sukarela, dst.), publisitas (media massa, institusi-institusi kultural, dst.),
keprivatan (wilayah perkembangan individu dan moral), dan legalitas
(struktur-struktur hukum umum dan hak-hak dasar). Dengan demikian, maka ruang
publik begitu banyak terdapat ditengah-tengah masyarakat warga. Ruang publik
tidak dapat dibatasi. Dimana ada masyarakat yang berkomunikasi, berdiskusi tentang
tema-tema yang relevan, maka disitulah akan hadir ruang publik. Ruang publik
berifat bebas dan tidak terbatas. Ia tidak terikat dengan
kepentingan-kepentingan pasar ataupun kepentingan-kepentingan politik.
Konsep
ruang publik memainkan peran penting dan khusus yang berfungsi secara politis. Ruang
publik merupakan domain kehidupan sosial di mana pendapat publik dapat dibentuk
dan akses untuk semua warga negara terjamin. Individu-individu pribadi dapat
berkumpul, berbicara, dan membentuk sebuah badan publik yang di dalamnya tidak
berperilaku sebagai pengusaha atau professional yang sedang melakukan bisnis
pribadinya dan juga tidak berperilaku sebagai pejabat dari birokrasi negara.
Sebagai badan publik semua individu dijamin untuk memiliki kebebasan berkumpul,
berorganisasi, berekspresi atau mempublikasikan pandangannya tentang
kepentingan umum. Dalam konteks ini dibutuhkan sebuah sarana komunikasi untuk
mengirim informasi dan mempengaruhi masyarakat. Oleh karena itu, surat kabar
dan majalah, radio dan televisi menjadi media yang efektif untuk ruang publik
ini.
Dalam
kaitan ini otoritas negara merupakan eksekutor terhadap ruang publik politik
tetapi bukan merupakan bagian dari ruang publik tersebut. Namun kadang juga
otoritas negara ini dianggap sebagai otoritas publik tetapi tugasnya adalah
untuk memelihara kepentingan umum bagi seluruh warga negara, ruang publik
sebagai mediator antara masyarakat dan negara[5].
Ruang publik menyediakan sebuah arena untuk
rekonsiliasi kepentingan privat dan negara dengan bertindak sebagai tempat di
mana opini publik dihasilkan dan didistribusikan. Dalam konsep Habermas yang
ideal, mandat ruang publik meliputi: wacana kritis-rasional, publik inklusif;
pengabaian untuk tingkatan; dan tempat yang dilepaskan dari kontrol negara. Demokrasi liberatif membutuhkan
sejumlah persyaratan seperti penguasaan dan keterampilan menggunakan berbagai
teknik partisipasi. Metode yang digunakan harus benar-benar dapat dipahami dan
dijangkau oleh grass-root, dengan prinsip-prinsip pada kreativitas,
produktifitas dan pemberdayaan. Dalam membangun ruang publik : taman untuk
publik dan taman baca, multipihak harus dilibatkan. Proses yang deliberatif
membutuhkan sikap terbuka, di mana negara dan pasar harus melibatkan komponen
masyarakat (LSM) dan lembaga professional lainnya (perencana, policy analyst,
konsultan pembangunan, arsitek dan para aktivis komunitas HAM dan lingkungan)
untuk berdiskusi dan merumuskan perencanaan ruang publik yang insklusif.
Perkembangan demokrasi di Indonesia yang menuju pada arah positif ini
tidak lepas dar celah-celah yang dapat menciderai nilai-nilai demokrasi.
Mengutip pendapatnya Mr. Hanief salah satu dosen di Fakultas Hukum “Indonesia berdemokrasi baru sekitar
1 dekade lalu, tp sebagian besar masyarakat sdh menikmati proses demokrasi itu
meskipun disisi lain juga banyak kelemahan. Jadi memang inilah anomali dlm proses demokrasi
ketika banyak celah-celah dalam pelaksanaan demokrasi. Tidak ada dalam sejarah
satu negara yg berhasil membangun demokrasi dengan jalan pintas”. Jika merujuk
pada demokrasi deliberatif maka demokrasi delibarif dapat menjadi ‘penambal’
celah-celah dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Karena Indonesia sudah
mempunyai pondasi kuat jika berbicara demokrasi yaitu demokrasi pancasila yang
berdasarkan kepribadian bangsa ini, tetapi demokrasi Pancasila masih dimaknai
sebatas dalam tataran ide bukan bagaimana menjadikannya lebih praksis.
Latar
locus pemikiran Habermas ini adalah kapitalisme-renta Eropa Timur atau Amerika.
Namun tidak berarti dasar pemikirannya tidak berlaku untuk konteks
ke-Indonesia-an. Apalagi (katanya) Indonesia memiliki pancasila sebagai
landasan demokrasinya. Demokrasi pancasila mengutamakan musyawarah mufakat,
dengan demikian memiliki kesamaan point dengan demokrasi deliberatifnya
Habermas.
Demokrasi
deliberatif mengutamakan penggunaan tata cara pengambilan keputusan yang
menekankan musyawarah dan penggalian masalah melalui dialog dan tukar
pengalaman di antara para pihak dan warganegara (bukan hegemoni elit).
Demokrasi deliberatif berbeda dengan demokrasi perwakilan, yang hari ini
berlaku di Indonesia yang malah menjadi demokrasi prosedural semata.
Sehingga dalam pelaksanaan demokrasi delibarif ini tidak saja menciptakan
demokrasi yang baik, dimana keterlibatan rakyat tidak hanya sekedar prosedural
seperti yang dijelaskan diatas tetapi juga bagaimana masyarakat keterlibatannya
mampu mengkonsultasikan permasalahan-permasalahan bersama yang akan meciptakan
kesepehaman bersama. Tidak hanya berhenti sampai disitu, pendidikan politik sebagai
penunjang dalam pelaksanaan demokrasi juga akan tercipta secara natural
diruang-ruang publik informal karena semakin sering masyarakat menkonsultasikan
permasalahan-permasalahnnya maka secara tidak langsung akan menciptakan
kesadaran-kesadaran dalam bernegara.
Demokrasi yang deliberatif
diperlukan untuk menyatukan multi-kepentingan yang muncul dalam masyarakat
Indonesia yang heterogen. Jadi setiap kebijakan publik hendaknya lahir dari
musyawarah bukan dipaksakan oleh sekelompok elit saja.
Sudah saatnya Indonesia harus
mampu mewujudkan suatu sistem politik dan pemerintahan yang memberi ruang bebas
kepada warga negara untuk beraspirasi melalui organ-organ publik di ruang
publik. Ruang publik yang bersifat bebas, terbuka, mudah diakses oleh semua orang,
transparan dan otonom. Tak ada pihak lain (negara/pemodal) yang mengintervensi
ruang ini. Diskusi-diskusi publik harus segera mendapat tempat dalam kehidupan
bermasyarakat, sehingga kebijakan publik yang hadir adalah benar-benar hasil
demokrasi deliberatif.
Dengan demikian menjadi
keharusan untuk melakukan proses demokrasi yang penuh dengan pertimbangan dan
konsultasi. Partisipasi masyarakat harus dilibatkan secara penuh, dan apabila
ini ditinggalkan, maka legimitas akan tidak mendapatkan bentuknya dengan baik,
sehingga kemudian lahirlah kebijakan kebijakan politik yang jauh dari proses
kesadaran masyarakat. Bahkan yang terjadi adalah sebaliknya, kebijakan yang
katanya untuk rakyat, kemudian hanya menjadi sumber kekuatan bagi kelompok
politik untuk mempertahankan kekuasaannya saja.
[1]
F. Budi Hardiman, Teori
Diskursus dan Demokrasi, (makalah), STF Driyarkara: Diskursus.com,
2008, Hlm. 10.
[2]
F. Budi Hardiman, Etika
Politik Habermas, (Makalah), Jakarta: Salihara, 2010, Hlm. 5.
[3]
F. Budi Hardiman, Demokrasi
Deliberatif, Yogyakarta: Kanisius, 2009, hal126
[4]
F. Budi Hardiman, Filsafat
Fragmentaris, Yogyakarta: Kansius, 2007, Hlm. 126






0 komentar:
Posting Komentar