Selasa, 10 Juli 2012

DEMOKRASI DELIBERATIF


-->
Sepanjang masa kemerdekaannya, bangsa Indonesia telah mencoba menerapkan bermacam-macam demokrasi. Hingga tahun 1959, dijalankan suatu praktik demokrasi yang cenderung pada sistem demokrasi liberal, Sebagaimana berlaku di negara-negara Barat yang bersifat individualistik. Pada tahun 1959-1966 diterapkan demokrasi terpimpin, yang dalam praktiknya cenderung otoriter. Mulai tahun 1966 hingga berakhirnya masa Orde Baru pada tahun 1998 diterapkan demokrasi  ala rezim yang berkuasa yang belum bisa dikatakan sebagai demokrasi.  Sampai pada masa reformasi yang dianggap sebagai era titik terang dari demokrasi, setelah hampir 32 tahun demokrasi dibungkam oleh kepentingan penguasa ORBA. Wujud nyata demokrasi pada era reformasi adalah Pemilihan Umum secara langsung. Tidak hanya memilih Partai Politik, tetapi juga pemilihan presiden presiden dan kepala daerah.
Era refomasi merupakan  awal bagi pelaksanaan sistem demokrasi yang baik karena melibatkan rakyat dalam proses pelaksanaannya. Seperti contoh Pemilu, sejak pasca-kemerdekaan Indonesia masih mencari formulasi yang tepat untuk menjalankan metode sukses pemerintahan yang efektif , yang pada akhirnya diwujudkan pada tahun 2004 dengan pemilihan umum langsung. Proses demokrasi yang semakin baik itu akhirnya dilanjutkan melalui Pemilu Langsung di berbagai daerah di Indonesia mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan peminpin daerahnya menurut hati nuraninya sendiri.

Dalam perkembangannya, pelaksanaan demokrasi banyak diktemukan pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu itu. Hampir pada semua praktik pemilu kita terbiasa mendengar politik uang (money politic), pencurian surat suara, mencuri start kampanye, bahkan dalam pelaksanaan pemilu Kepala daerah sering terjadi konflik-konflik horizontal antar sesama pendukung peserta pemilukada. Semua permasalahan itu hanya menciderai nilai-nilai demokrasi yang  sedang mulai dibangun.
In­donesia dewasa ini melakukan praktik demokrasi yang meng­gerus nilai-nilai kompre­hen­sivitas kehidupan bernegara. Elit pemerintah atau penguasa terpaku pada persoalan politik dan kekuasaan, sehingga de­mok­rasi dipahami sebagai demokrasi prosedural dan dalam imp­lementasi kehidupan politik juga tidak jauh dari “kepen­ti­ngan” oknum yang tidak ber­tanggungjawab terha­dap rak­yat. Masyarakat memaknai demokrasi hanya sebatas partisipasi prosedural, jadi jelas, pada akhirnya kita hanya memaknai demokrasi secara semu. Demokrasi semu (psudeo-democracy) karena pada hakekatnya yang menentukan kebijakan dalam negeri ini melulu para elite, sialnya rakyat hanya sebatas dijadikan kedok. kondisi rakyat tidak terlalu banyak dijadikan pertimbangan. 

Diskursus Praktis
kehidupan bersama kita secara politis dewasa ini yang ditandai oleh kemajemukan orientasi nilai dan kepentingan tidak lagi dapat diartikulasikan melalui konsep-konsep metafisis tradisional. Sebaliknya apa yang menarik perhatiannya adalah kenyataan bahwa di dalam masyarakat-masyarakat pasca-tradisional argumentasi tentang aturan-atura  politis bersama yang kontroversial memainkan peran yang semakin penting, dan pendasaran-akhir akal budi dan moral sesunggubnya hanya merupakan sebuah sumbangan yang mungkin bagi proses terbuka untuk mencapai consensus

Habermas mengarahkan perhatiannya kepada kondisikondisi komunikasi yangmemungkinkan sebuah praksis pencapaian consensus dapat dilakukan secara bebas dm fair, Ia mengembangkan teori diskursus (Diskurstheorie) Yang ingin ditunjukkan oleh teori diskursus bukanlak tujuan masyarakat, melainkan hanya cara atau prosedur (Vefahren) untuk mencapai tujuan itu. Karena itu teori ini sangat menekankan keharusan praksis komunikasi yang sudah terdapat di dalam masyarakat modern sendiri dalam berusaha meradikakan praksis komunikasi tersebut.

Interaksi sosial di dalam sebuah masyarakat tidak terjadi secara semena-mena, melainkan pada dasarnya bersifat rasional. Sifat rasional tindakan ini tampak –dan hal ini bagi Habermas mengandung pelajaran- dalam kenyataan bahwa para aktor mengorientasikan diri pada pencapaian pemahaman satu sama lain. Sifat rasional tindakan mengacu pada arti terakhir ini. Tindakan antarmanusia bersifat rasional, karena tindakan itu berorientasi pada konsensus[1] artinya setiap tindakan menjadi tindakan rasional yang berorientasi kepada kesepahaman, persetujuan dan rasa saling mengerti.  Dengan kata lain, tindakan yang mengarahkan diri pada consensus itu adalah tindakan komunikatif.. Rasio kornunikatif membimbing tindakan komunikatif untuk mencapai tujuannya, yaitu mengerti atau konsensus.  Tetapi interaksi sosial ini tidak hanya sebatas consensus yang dicapai secara rasional tetapi juga bebas dari paksaan dan kekerasan.

Konsensus semacam itu, bagi Habermas, hanya dapat dicapai melalui diskursus praktis yang tidak lain adalah prosedur komunikasi. Diskursus praktis adalah suatu prosedur (cara) masyarakat untuk saling berkomunikasi secara rasional dengan pemahaman intersubjektif. Dalam tipe diskursus ini anggota masyarakat mempersoalkan klaim ketepatan dari norma-norma yang mengatur tindakan mereka[2]. Masyarakat komunikatif menyampaikan kritik tidak melalui revolusi dengan kekerasan, namun melalui argumentasi dan tindakan rasional. Singkatnya, masyarakat komunikatif adalah masyarakat yang dewasa, terbuka oleh kritik, mampu berpikir dan bertindak secara rasional, punya referensi, punya kemampuan berargumentasi, dan menyadari dirinya sebagai bagian dari negara yang juga berpengaruh terhadap kemajuan atau kemunduran negaranya (baik secara ekonomi maupun politik).

Demokrasi Delibaratif
Ajaran demokrasi klasik tentang bagaiman membesar-besarkan jargon “rakyat harus berdaulat” tetapi ketika demokrasi teori klasik itu dirumuskan masyarakat tidak sekomplek sekarang. Kanton swiss yang menjadi acuan Rousseau dalam ajaran demokrasinya atau Polis Yunani tempat Ariestoteles tinggal bukanlah masyarakat-masyarakat dengan populasi besar seperti jaman sekarang. Untuk mewujudkan teori klasik soal demokrasi itu Habermas coba menghubungkannya dengan kondisi empiris masyarakat-masyarakat yang komples pada hari ini.
Habermas menilai bahwa model demokrasi deliberatif mampu menjelaskan dinamika komunikasi politis dalam negara hukum demokrasi yang ada. Model demokrasi deliberatif ini menekankan pada pentinya prosedur komunikasi untuk meraih legitimasi hukum didalam sebuah proses pertukaran yang dinamis antara system politik dengan ruang publik yang dimobilitasi secara kultural[3]. Demokrasi delibatif, dengan meminjam istilah Lyotard dalam kondisi postmodern, yang bisa menjadi jalan keluar kejengahan manusia modern dalam kapitalisme-renta adalah komunikasi yang mengemansipasikan manusia.

Komunikasi yang bukan tuan-budak, tapi setara-sejajar; bebas dari dominasi menjadi landasan demokrasi deliberatif. Kemudian ia mengkrongkitkan komunikasi kemanusiaan itu dalam konsep ruang publik (public sphere). Demokrasi deliberatif ditandai dengan adanya ruang untuk curhat, usul, atau kritik bagi seluruh elemen masyarakat, tanpa pandang bulu, agar segala sisi kemanusiaan dapat diserap sistem politik-ekonomi atau ekonomi-politik. Sehingga apa yang dicita-citakan Habermas, kekuasaan komunikatif melalui jaring-jaring komunikasi publik masyarakat sipil tercipta. Kebijakan tidak lagi dimonopoli oleh kaum elitis, baik itu negara atau bahkan pemilik modal, diskursus-diskursus “liar” yang terjadi dalam masyarakat dapat mempengaruhi kebijakan-kebijakan publik. 

Kata deliberatif berasal dari kata Latin deliberatio atau deliberasi (Indonesia) yang artinya konsultasi, musyawarah, atau menimbang-nimbang. Demokrasi bersifat deliberatif jika proses pemberian alasan atas suatu kandidat kebijakan publik diuji lebih dahulu lewat konsultasi publik, atau diskursus publik. Demokrasi deliberatif ingin meningkatkan intensitas partisipasi warga negara dalam proses pebentukan aspirasi dan opini agar kebijakan-kebijakan dan undang-undang yang dihasilkan oleh pihak yang memerintah semakin mendekati harapan pihak yang diperintah. Intensifikasi proses deliberasi lewat diskursus publik ini merupakan jalan untuk merealisasikan konsep demokrasi, Regierung der Regierten (pemerintahan oleh yang diperintah)[4].  Sabagai sebuah konsep dalam teori diskursus, istilah ‘demokrasi delibaratif’ sduah tersirat dalam diskursus praktis. Teori demokrasi deliberatif it sendiri tidak menekankan pada penyusunan daftar aturan-aturan tertentu yang menunjukan apa yang seharusnya dilakukan oleh warga negaranya melainkan pada prosesdur untuk menghasilkan putusan-putusan tersebut, jadi yang lebih menjadi fokus utamanya adalah bagaimana kebijakan-kebijakan tersebut tercipta melalui proses “mengkonstultasikannya” dengan publik tujuannya jelas agar bagaimana warga negaranya dapat mematuhi aturan-aturan itu tanpa paksaan dan keputusannya bersifat sahih.

Dalam demokrasi deliberatif, keputusan mayoritas dapat dikontrol melalui kedaulatan rakyat. Masyarakat dapat mengkritisi keputusan-keputusan yang dibuat oleh para pemegang mandat. Jika masyarakat sudah berani mengkritisi kebijakan pemerintah, maka secara tidak langsung mereka sudah menjadi masyarakat rasional, bukan lagi masyarakat irasional. Opini publik atau aspirasi berfungsi untuk mengendalikan politik formal atau kebijakan-kebijakan politik. Jika tidak ada keberanian untuk mengkritik kebijakan politik, maka masyarakat sudah tunduk patuh terhadap system.

Peran Ruang publik
Habermas menegaskan bahwa ruang publik memberikan peran yang penting dalam proses demokrasi. Ruang publik merupakan ruang demokratis atau wahana diskursus masyarakat, yang mana warga negara dapat menyatakan opini-opini, kepentingan-kepentingan mereka secara diskursif. Harus. Sifat otonom, tanpa intervensi dari pemerintah merupakan syarat dari ruang publik karena  sarana warga berkomunikasi, berdiskusi, berargumen, dan menyatakan sikap terhadap problematika politik,sehingga publik mampu mengorganisir dirinya untuk membentuk sebuah pendapat umum.. Ruang publik tidak hanya sebagai institusi atau organisasi yang legal, melainkan adalah komunikasi antar warga itu sendiri.
Habermas membagi-bagi ruang publik, tempat para aktor-aktor masyarakat warga membangun ruang publik, sebagai pluralitas (keluarga, kelompok-kelompok informal, organisasi-organisasi sukarela, dst.), publisitas (media massa, institusi-institusi kultural, dst.), keprivatan (wilayah perkembangan individu dan moral), dan legalitas (struktur-struktur hukum umum dan hak-hak dasar). Dengan demikian, maka ruang publik begitu banyak terdapat ditengah-tengah masyarakat warga. Ruang publik tidak dapat dibatasi. Dimana ada masyarakat yang berkomunikasi, berdiskusi tentang tema-tema yang relevan, maka disitulah akan hadir ruang publik. Ruang publik berifat bebas dan tidak terbatas. Ia tidak terikat dengan kepentingan-kepentingan pasar ataupun kepentingan-kepentingan politik.
Konsep ruang publik memainkan peran penting dan khusus yang berfungsi secara politis. Ruang publik merupakan domain kehidupan sosial di mana pendapat publik dapat dibentuk dan akses untuk semua warga negara terjamin. Individu-individu pribadi dapat berkumpul, berbicara, dan membentuk sebuah badan publik yang di dalamnya tidak berperilaku sebagai pengusaha atau professional yang sedang melakukan bisnis pribadinya dan juga tidak berperilaku sebagai pejabat dari birokrasi negara. Sebagai badan publik semua individu dijamin untuk memiliki kebebasan berkumpul, berorganisasi, berekspresi atau mempublikasikan pandangannya tentang kepentingan umum. Dalam konteks ini dibutuhkan sebuah sarana komunikasi untuk mengirim informasi dan mempengaruhi masyarakat. Oleh karena itu, surat kabar dan majalah, radio dan televisi menjadi media yang efektif untuk ruang publik ini.
Dalam kaitan ini otoritas negara merupakan eksekutor terhadap ruang publik politik tetapi bukan merupakan bagian dari ruang publik tersebut. Namun kadang juga otoritas negara ini dianggap sebagai otoritas publik tetapi tugasnya adalah untuk memelihara kepentingan umum bagi seluruh warga negara, ruang publik sebagai mediator antara masyarakat dan negara[5]. Ruang publik menyediakan sebuah arena untuk rekonsiliasi kepentingan privat dan negara dengan bertindak sebagai tempat di mana opini publik dihasilkan dan didistribusikan. Dalam konsep Habermas yang ideal, mandat ruang publik meliputi: wacana kritis-rasional, publik inklusif; pengabaian untuk tingkatan; dan tempat yang dilepaskan dari kontrol negara. Demokrasi liberatif membutuhkan sejumlah persyaratan seperti penguasaan dan keterampilan menggunakan berbagai teknik partisipasi. Metode yang digunakan harus benar-benar dapat dipahami dan dijangkau oleh grass-root, dengan prinsip-prinsip pada kreativitas, produktifitas dan pemberdayaan. Dalam membangun ruang publik : taman untuk publik dan taman baca, multipihak harus dilibatkan. Proses yang deliberatif membutuhkan sikap terbuka, di mana negara dan pasar harus melibatkan komponen masyarakat (LSM) dan lembaga professional lainnya (perencana, policy analyst, konsultan pembangunan, arsitek dan para aktivis komunitas HAM dan lingkungan) untuk berdiskusi dan merumuskan perencanaan ruang publik yang insklusif.
Perkembangan demokrasi di Indonesia yang menuju pada arah positif ini tidak lepas dar celah-celah yang dapat menciderai nilai-nilai demokrasi. Mengutip pendapatnya Mr. Hanief salah satu dosen di Fakultas Hukum “Indonesia berdemokrasi baru sekitar 1 dekade lalu, tp sebagian besar masyarakat sdh menikmati proses demokrasi itu meskipun disisi lain juga banyak kelemahan. Jadi  memang inilah anomali dlm proses demokrasi ketika banyak celah-celah dalam pelaksanaan demokrasi. Tidak ada dalam sejarah satu negara yg berhasil membangun demokrasi dengan jalan pintas”. Jika merujuk pada demokrasi deliberatif maka demokrasi delibarif dapat menjadi ‘penambal’ celah-celah dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Karena Indonesia sudah mempunyai pondasi kuat jika berbicara demokrasi yaitu demokrasi pancasila yang berdasarkan kepribadian bangsa ini, tetapi demokrasi Pancasila masih dimaknai sebatas dalam tataran ide bukan bagaimana menjadikannya lebih praksis.
Latar locus pemikiran Habermas ini adalah kapitalisme-renta Eropa Timur atau Amerika. Namun tidak berarti dasar pemikirannya tidak berlaku untuk konteks ke-Indonesia-an. Apalagi (katanya) Indonesia memiliki pancasila sebagai landasan demokrasinya. Demokrasi pancasila mengutamakan musyawarah mufakat, dengan demikian memiliki kesamaan point dengan demokrasi deliberatifnya Habermas.
Demokrasi deliberatif mengutamakan penggunaan tata cara pengambilan keputusan yang menekankan musyawarah dan penggalian masalah melalui dialog dan tukar pengalaman di antara para pihak dan warganegara (bukan hegemoni elit). Demokrasi deliberatif berbeda dengan demokrasi perwakilan, yang hari ini berlaku di Indonesia yang malah menjadi demokrasi prosedural semata.  Sehingga dalam pelaksanaan demokrasi delibarif ini tidak saja menciptakan demokrasi yang baik, dimana keterlibatan rakyat tidak hanya sekedar prosedural seperti yang dijelaskan diatas tetapi juga bagaimana masyarakat keterlibatannya mampu mengkonsultasikan permasalahan-permasalahan bersama yang akan meciptakan kesepehaman bersama. Tidak hanya berhenti sampai disitu, pendidikan politik sebagai penunjang dalam pelaksanaan demokrasi juga akan tercipta secara natural diruang-ruang publik informal karena semakin sering masyarakat menkonsultasikan permasalahan-permasalahnnya maka secara tidak langsung akan menciptakan kesadaran-kesadaran dalam bernegara.
Demokrasi yang deliberatif diperlukan untuk menyatukan multi-kepentingan yang muncul dalam masyarakat Indonesia yang heterogen. Jadi setiap kebijakan publik hendaknya lahir dari musyawarah bukan dipaksakan oleh sekelompok elit saja.
Sudah saatnya Indonesia harus mampu mewujudkan suatu sistem politik dan pemerintahan yang memberi ruang bebas kepada warga negara untuk beraspirasi melalui organ-organ publik di ruang publik. Ruang publik yang bersifat bebas, terbuka, mudah diakses oleh semua orang, transparan dan otonom. Tak ada pihak lain (negara/pemodal) yang mengintervensi ruang ini. Diskusi-diskusi publik harus segera mendapat tempat dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga kebijakan publik yang hadir adalah benar-benar hasil demokrasi deliberatif.
Dengan demikian menjadi keharusan untuk melakukan proses demokrasi yang penuh dengan pertimbangan dan konsultasi. Partisipasi masyarakat harus dilibatkan secara penuh, dan apabila ini ditinggalkan, maka legimitas akan tidak mendapatkan bentuknya dengan baik, sehingga kemudian lahirlah kebijakan kebijakan politik yang jauh dari proses kesadaran masyarakat. Bahkan yang terjadi adalah sebaliknya, kebijakan yang katanya untuk rakyat, kemudian hanya menjadi sumber kekuatan bagi kelompok politik untuk mempertahankan kekuasaannya saja.






[1] F. Budi Hardiman, Teori Diskursus dan Demokrasi, (makalah), STF Driyarkara: Diskursus.com, 2008, Hlm. 10.
[2] F. Budi Hardiman, Etika Politik Habermas, (Makalah), Jakarta: Salihara, 2010, Hlm. 5.
[3] F. Budi Hardiman, Demokrasi Deliberatif, Yogyakarta: Kanisius, 2009, hal126
[4] F. Budi Hardiman, Filsafat Fragmentaris, Yogyakarta: Kansius, 2007, Hlm. 126
[5] media dan ruang publik dalam pandangan jürgen habermas ditulis oleh Ditulis oleh Nurdin Laugu   


0 komentar:

Posting Komentar