Kamis, 12 Juni 2014

Rokok (Tidak) Membunuhmu




Beberapa hari ini saya mendapat berita yang mengejutkan. Di Jember dan Lumajang sekitar 4900 karyawan Pabrik rokok Sampoerna di PHK dengan alasan penurunan penjualan. Saya tidak ingin membahas lebih rinci kasus yang membuat pagi saya tidak begitu indah tersebut. Ada hal yang membuat saya lebih ingin menuliskannya, tentang pihak-pihak yang kontra pada rokok, yang menganggap rokok sebagai pembunuh berbahaya atau rokok sebagai bom waktu dsb, pada intinya rokok sangat buruk bagi kesehatan sehingga jalan untuk tidak merokok adalah pilihan terbaik. 


Baiklah, pertama saya bukanlah perokok meski kadang pun merokok aktif. Saya paling tidak suka menghirup asap rokok apalagi di kendaraan umum. Rasanya sungguh memuakan dan membuat saya pusing. Alasan saya tidak merokok bukan karena alasan kesehatan tapi kebiasaan yang sedari kecil memang tidak suka pada rokok meski adik dan ayah saya sebagai perokok berat. 


Sudah sejak lama, ketika rokok semakin harinya semakin mendapat tempat dihati para pecinta rokok maka sejak saat itu pula lahir para pihak-pihak yang kontra pada keberadaan rokok. Banyak isu yang coba dihembuskan untuk menggembosi kenikmatan merokok dari mulai isu kesehatan, isu agama yang mengatakan bahwa rokok harap atau aturan pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dimana dalam Undang-Undang tersebut beberapa pasal yang merugikan pihak-pihak yang ada disekeliling ‘rokok’.  Beberapa diantaranya diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk pengujian undang-undang dan beberapa diantaranya dikabulkan oleh MK, salah satunya pasal 113 ayat (2), Pasal 114 beserta penjelasannya, dan Pasal 199 ayat (1) UU Kesehatan dinilai diskriminatif, tidak memberikan jaminan penghidupan yang layak, dan tidak memberikan kepastian hukum yang adil.


            Selain itu, terdapat pasal yang juga membatasi perokok yaitu Pasal 115 ayat 1, mengatur mengenai "Kawasan Tanpa Rokok, antara lain ; fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan." Dan pada Pasal 115 ayat 2, mengatakan bahwa "Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya." Dalam putusan MK tersebut dijelaskan, setiap kawasan tanpa rokok, harus menyediakan tempat khusus untuk merokok atau perokok. Berdasarkan putusan tersebut, Komtek berkesimpulan, merokok merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU). Ada pula yang mengatakan bahwa merokok pun termasuk dalam Hak Asasi Manusia.  


Gerakan anti rokok memang bukan hal yang baru, pada tahun 1624, bererpedoman pada logika bahwa penggunaan tembakau dapat mengakibatkan bersin-bersin, Paus Urbanus VIII mengeluarkan larangan merokok di seluruh dunia dan mengancam akan mengucilkan para perokok dan penghisap tembakau di tempat-tempat suci. Seabad kemudian, Paus Benediktus XIII yang menyukai tembakau mencabut semua larangan merokok dan pada tahun 1779, Vatikan membuka pabrik tembakaunya. Beberapa Abad kemudian, pada tahun 1942El Fuhrer, Aldolf Hitler juga sebagai duta Anti Rokok. Ia menyebut tembakau sebagai "kemurkaan manusia merah terhadap manusia putih yang dendam karena telah diberi minuman keras." Ia juga mengarahkan salah satu kampanye antirokok yang paling agresif dalam sejarah, termasuk meberlakukan pajak berat dan larangan merokok di tempat umum. Dan di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa haram untuk merokok.

Terlepas dari kontroversi rokok yang katanya menggerogoti kesehatan, memberikan dampak buruk pada psikologis, membuat miskin dan banyak lainnya ada satu hal yang harus diingat bahwa dalam industri rokok telah melibatkan jutaan warga negara Indonesia, pekerja di sektor industri tembakau menyerap tenaga kerja sekitar 4,1 juta tenaga kerja. Dari jumlah itu 93,77% diserap kegiatan usaha pengolahan tembakau, seperti pabrik rokok. Sedangkan, penyerapan di sektor pertanian tembakau menyerap sekitar 6,23%. Lebih rincinya 1,25 juta orang telah menggantungkan hidupnya bekerja di ladang cengkeh dan tembakau, 10 juta orang terlibat langsung dalam industri rokok, dan 24,4 juta orang terlibat secara tidak langsung dalam industri rokok.[1]

Penerimaan pajak realisasi cukai terus mengepul. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai Susiwijono Moegiarso mengatakan, sepanjang 1 Januari-30 April 2014, realisasi penerimaan cukai sudah tembus Rp 37,49 triliun.
Data Ditjen Bea Cukai menunjukkan, dari total penerimaan Rp 37,49 triliun tersebut, sebanyak 95,99 persen atau Rp 36 triliun di antaranya berasal dari cukai rokok. Adapun 4 persen atau Rp 1,49 triliun lainnya berasal dari cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan etil alkohol (EA).[2] Sedangkan penerimaan negara dari sektor tembakau yang jauh lebih tingg disbanding penerimaan negara dari eksplotasi minyak. sementara total penerimaan negara dari tambang hanya sebesar Rp. 13,77 triliun pda 2011. Padahal investasi di sektor tambang telah menguras habis sumber daya mineral Indonesia dalam 20 tahun mendatang.[3]

Dari data diatas sudah jelas bahwa rokok di Indonesia ada dalam lingkaran industri besar yang menopang perekonomian bangsa. Baiklah, jika memang rokok menimbulkan efek negatif pada kesehatan dan banyak pihak yang menentangnya tentu si penentang sudah seharusnya punya alternatif harus dikemanakan puluhan juta warga negara Indonesia yang terlibat dalam industri tembakau jika industri tembakau di Indonesia hancur?. Apa dibiarkan saja petani-petani tembakau yang akhirnya tidak bisa makan karena tembakaunya tak laku dijual? Atau bagaimana nasib para buruh-buruh tembakau, cengkeh jika industri tembakau terus dikebiri oleh banyak pihak, termasuk pemerintah yang sebenarnya juga mengambil untung dari pemasukan cukai rokok. Saya rasa kita perlu lebih cermat dan bijak dalam melihat industri rokok di Indonesia, meski saya bukan perokok.

Kadang saya bertanya-tanya, jika memang rokok tersebut menimbulkan efek negatif lalu kenapa industri farmasi tidak memanfaatkan peluang untuk bisa mengembangkan industrinya. Toh ada manfaatnya juga bagi kemajuan perekonomian bangsa, sebab bisa memberikan solusi bagi perokok dan mendapatkan income dari penjualan produk farmasi tersebut, ya logika kapitalislah mencari keuntungan dalam setiap kesempatan. Sebab lebih dari 60 juta warga negara Indonesia menjadi perokok. Kenapa tidak membuat obat atau solusi kesehatan bagi perokok agar tetap sehat.

Permasalah rokok tidak hanya soal kesehatan saja, tetapi bagaimana rokok tersebut telah mengakar sampai kelapisan masyarakat yang paling bawah. Rokok telah menjadi semacam budaya bangsa, tentu kita tahu rokok kretek bukan? Dimana rokok kretek tersebut telah menjadi ciri khas utama bangsa Indonesia dalam mengekspresikan kebiasaanya ‘membakar tembakau’.

Coba cermati, saya menjadi curiga ketika industri rokok besar dunia mencoba menginvasi modalnya di Indonesia. Bagaimana akhirnya perusahaan rokok terbesar ketiga di Indonesia, Sampoerna akhirnya dibeli oleh Philip Morris atau Bentoel juga diakuisisi oleh BAT (British American Tobacco). Jika saya membiarkan kecurgiaan ini semakin liar, saya bisa menyimpulkan kalau memang ada skenario besar untuk menghancurkan industri rokok dalam negeri yang dikuasai oleh pihak dalam negeri. Pemodal asing dengan berbagai cara berusaha menggembosinya melalui kampanye anti asap rokok-lah, fatwa haram atau regulasi yang coba dipelintir sedemikian mungkin. Bodohnya, pemerintah yang juga menikmati kenyamanan dari pajak rokok justru memperkuat pengkerdilan itu melalui regulasi dengan mengatas namakan kesehatan.  Terbukti kalau rokok putih perlahan mencoba untuk menggerus rokok kretek khas Indonesia itu. Melebar sedikit, jika memang kesehatan sebagai alasan utama dan rokok menggerus kesehatan lalu kenapa banyak perokok yang berumur panjang? Saya pernah mengetahui dimedia kalau tidak salah di Kudus ada perokok aktif yang kini usianya sudah mencapai 120 tahun. Gila kan, yang tidak merokok saja belum tentu.

Oke, bicara soal pemerintah yang juga tak tahu malu. Disatu sisi mendapat bagian dari cukai tembakau, disisi lain pendapat dari cukai tembakau digunakan untuk membuat kampanye anti rokok. Lagi-lagi, Indonesia tidak mandiri dan percaya dengan kemapuan bangsanya. Hal yang paling penting, ketika memang negara mengeluarkan Undang-Undang kesehatan yang isinya banyak menyinggung soal rokok dan pelarangannya.  kenapa pemerintah juga tidaak melindungi petani tembakau, buruh tembakau atau industri tembakau? Pemerintah tidak adil, dan sekali lagi tidak tahu malu. 


Aturan hukum bagi perlindungan bagi industri tembakau menurut saya sangat penting. Alasannya sederhana saja, agar industri ini tetap berjalan dengan baik dan masyarakat yang anti tembakau tidak merasa semakin dilegitimasi untuk menghancurkan industri tembakau. Sekali lagi, karena dalam industri tembakau melibatkan jutaan nyawa yang menggantungkan hidupnya dalam lingkaran tembakau. sedangkan Alasan kesehatan tidak bisa dijadikan tolak ukur bahwa rokok begitu saja dikerdilkan dinegeri ini. Oleh karena itu perlu ada keberpihakan dari pemerintah disini. Pemerintah berperan dalam posisinya yang seimbang, artinya tidak melihat rokok sebatas permasalahan kesehatan saja namun juga dari aspek ekonomi yang menjadi gantungan banyak masyarakat petani tembakau.



[1] http://bisnis.liputan6.com/read/767684/jutaan-buruh-pabrik-rokok-kretek-terancam-phk
[2] http://www.jpnn.com/read/2014/05/07/232893/Cukai-Rokok-Terus-Mengepul-
[3] http://komunitaskretek.or.id/?p=2321
 

Postscript: Saya begitu geram dan heran dengan pemerintah yang membuat regulasi tentang rokok lalu manifestasi dari regulasi tersebut aturan tentang penambahan gambar atau kata-kata rokok dapat membunuhmu. rasanya aturan tersebut bukan bentuk preventtif agar tidak kecanduan rokok atau terkait pada kesehatan perokok tetapi lebih kebijkan tidak berlogika pemerintah, seolah-seolah mereka Tuhan saja yang menentukan perokok mudah mati atau tidak. Rasanya, uji klinis pun tidak perlu dipercaya-percaya amat ketika dibelakan itu semua penuh dengan konspirasi, terkahir, bagi perokok, tetap berdoa pada Allah agar dikarunai kesehatan dan umur panjang :D

Kamu, Iya Kamu



Aku butuh gelap
Dengan gelap kita akan mencari terang
Aku butuh senyummu
Senyum melahirkan damai
Aku butuh telingamu
aku akan bercerita tentang dunia yang menyenangkan
Aku butuh matamu
Ada keindahan yang ingin kutunjukan
Aku butuh tanganmu
Untuk aku gamit mengelilingi kemeriahan
Aku butuh jarimu
Ada cincin suci yang melingkarinya
Aku butuh cintamu
Untuk mengabadi dalam kebersamaan

Untuk Anggie
31 Mei 2014

Tentang Dulu dan kini kau yang membisu

Dulu, kau ajari aku soal perlawanan?
Kali ini aku yang mengajarimu tentang kepekaan
Dulu kau ajari aku perjuangan
Kini aku tikam kau dengan ketidak berdayaan
Dulu kau begitu berkuasa
Kini kau tak punya jiwa
Dulu kau marahi aku dengan cacian
Kini kau tinggal dalam kesunyian
Dulu dan kini kau tetap tanpa kepekaan


Jember, 27 November 2013

Postscript: untuk Ayahku yang tidak pernah berubah dengan ketidakpekaannya pada anak-anaknya