Beberapa hari ini saya mendapat berita yang
mengejutkan. Di Jember dan Lumajang sekitar 4900 karyawan Pabrik rokok
Sampoerna di PHK dengan alasan penurunan penjualan. Saya tidak ingin membahas
lebih rinci kasus yang membuat pagi saya tidak begitu indah tersebut. Ada hal
yang membuat saya lebih ingin menuliskannya, tentang pihak-pihak yang kontra
pada rokok, yang menganggap rokok sebagai pembunuh berbahaya atau rokok sebagai
bom waktu dsb, pada intinya rokok sangat buruk bagi kesehatan sehingga jalan untuk
tidak merokok adalah pilihan terbaik.
Baiklah, pertama saya bukanlah perokok meski
kadang pun merokok aktif. Saya paling tidak suka menghirup asap rokok apalagi
di kendaraan umum. Rasanya sungguh memuakan dan membuat saya pusing. Alasan
saya tidak merokok bukan karena alasan kesehatan tapi kebiasaan yang sedari
kecil memang tidak suka pada rokok meski adik dan ayah saya sebagai perokok
berat.
Sudah sejak lama, ketika rokok semakin
harinya semakin mendapat tempat dihati para pecinta rokok maka sejak saat itu
pula lahir para pihak-pihak yang kontra pada keberadaan rokok. Banyak isu yang
coba dihembuskan untuk menggembosi kenikmatan merokok dari mulai isu kesehatan,
isu agama yang mengatakan bahwa rokok harap atau aturan pemerintah yang
tertuang dalam Undang-Undang UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dimana dalam
Undang-Undang tersebut beberapa pasal yang merugikan pihak-pihak yang ada disekeliling
‘rokok’. Beberapa diantaranya diajukan
ke Mahkamah Konstitusi untuk pengujian undang-undang dan beberapa diantaranya
dikabulkan oleh MK, salah satunya pasal 113 ayat (2), Pasal 114 beserta
penjelasannya, dan Pasal 199 ayat (1) UU Kesehatan dinilai diskriminatif, tidak
memberikan jaminan penghidupan yang layak, dan tidak memberikan kepastian hukum
yang adil.
Selain itu, terdapat pasal yang juga
membatasi perokok yaitu Pasal 115 ayat 1, mengatur mengenai "Kawasan Tanpa
Rokok, antara lain ; fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar
mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat
umum dan tempat lain yang ditetapkan." Dan pada Pasal 115 ayat 2,
mengatakan bahwa "Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok
di wilayahnya." Dalam putusan MK tersebut dijelaskan, setiap kawasan tanpa
rokok, harus menyediakan tempat khusus untuk merokok atau perokok. Berdasarkan
putusan tersebut, Komtek berkesimpulan, merokok merupakan hak konstitusional
yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU). Ada pula yang mengatakan bahwa
merokok pun termasuk dalam Hak Asasi Manusia.
Gerakan anti rokok memang bukan hal yang
baru, pada tahun 1624, bererpedoman pada logika bahwa penggunaan tembakau dapat
mengakibatkan bersin-bersin, Paus Urbanus VIII mengeluarkan larangan merokok di seluruh
dunia dan mengancam akan mengucilkan para perokok dan penghisap tembakau di
tempat-tempat suci. Seabad kemudian, Paus Benediktus XIII yang
menyukai tembakau mencabut semua larangan merokok dan pada tahun 1779,
Vatikan membuka pabrik tembakaunya. Beberapa Abad kemudian,
pada tahun 1942El Fuhrer, Aldolf Hitler juga sebagai duta Anti Rokok. Ia
menyebut tembakau sebagai "kemurkaan manusia merah terhadap manusia putih
yang dendam karena telah diberi minuman keras." Ia juga mengarahkan salah
satu kampanye antirokok yang paling agresif dalam sejarah, termasuk
meberlakukan pajak berat dan larangan merokok di tempat umum. Dan di Indonesia,
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa haram untuk merokok.
Terlepas dari kontroversi rokok yang katanya
menggerogoti kesehatan, memberikan dampak buruk pada psikologis, membuat miskin
dan banyak lainnya ada satu hal yang harus diingat bahwa dalam industri rokok
telah melibatkan jutaan warga negara Indonesia, pekerja di sektor industri
tembakau menyerap tenaga kerja sekitar 4,1 juta tenaga kerja. Dari jumlah itu
93,77% diserap kegiatan usaha pengolahan tembakau, seperti pabrik rokok.
Sedangkan, penyerapan di sektor pertanian tembakau menyerap sekitar 6,23%. Lebih
rincinya 1,25 juta orang telah menggantungkan hidupnya bekerja di ladang
cengkeh dan tembakau, 10 juta orang terlibat langsung dalam industri rokok, dan
24,4 juta orang terlibat secara tidak langsung dalam industri rokok.[1]
Penerimaan pajak realisasi cukai terus
mengepul. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea
Cukai Susiwijono Moegiarso mengatakan, sepanjang 1 Januari-30 April 2014,
realisasi penerimaan cukai sudah tembus Rp 37,49 triliun.
Data Ditjen Bea Cukai menunjukkan, dari total penerimaan Rp 37,49 triliun tersebut, sebanyak 95,99 persen atau Rp 36 triliun di antaranya berasal dari cukai rokok. Adapun 4 persen atau Rp 1,49 triliun lainnya berasal dari cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan etil alkohol (EA).[2] Sedangkan penerimaan negara dari sektor tembakau yang jauh lebih tingg disbanding penerimaan negara dari eksplotasi minyak. sementara total penerimaan negara dari tambang hanya sebesar Rp. 13,77 triliun pda 2011. Padahal investasi di sektor tambang telah menguras habis sumber daya mineral Indonesia dalam 20 tahun mendatang.[3]
Data Ditjen Bea Cukai menunjukkan, dari total penerimaan Rp 37,49 triliun tersebut, sebanyak 95,99 persen atau Rp 36 triliun di antaranya berasal dari cukai rokok. Adapun 4 persen atau Rp 1,49 triliun lainnya berasal dari cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan etil alkohol (EA).[2] Sedangkan penerimaan negara dari sektor tembakau yang jauh lebih tingg disbanding penerimaan negara dari eksplotasi minyak. sementara total penerimaan negara dari tambang hanya sebesar Rp. 13,77 triliun pda 2011. Padahal investasi di sektor tambang telah menguras habis sumber daya mineral Indonesia dalam 20 tahun mendatang.[3]
Dari data diatas sudah jelas bahwa rokok di
Indonesia ada dalam lingkaran industri besar yang menopang perekonomian bangsa.
Baiklah, jika memang rokok menimbulkan efek negatif pada kesehatan dan banyak
pihak yang menentangnya tentu si penentang sudah seharusnya punya alternatif
harus dikemanakan puluhan juta warga negara Indonesia yang terlibat dalam
industri tembakau jika industri tembakau di Indonesia hancur?. Apa dibiarkan
saja petani-petani tembakau yang akhirnya tidak bisa makan karena tembakaunya
tak laku dijual? Atau bagaimana nasib para buruh-buruh tembakau, cengkeh jika
industri tembakau terus dikebiri oleh banyak pihak, termasuk pemerintah yang
sebenarnya juga mengambil untung dari pemasukan cukai rokok. Saya rasa kita
perlu lebih cermat dan bijak dalam melihat industri rokok di Indonesia, meski
saya bukan perokok.
Kadang saya bertanya-tanya, jika memang rokok
tersebut menimbulkan efek negatif lalu kenapa industri farmasi tidak memanfaatkan
peluang untuk bisa mengembangkan industrinya. Toh ada manfaatnya juga bagi
kemajuan perekonomian bangsa, sebab bisa memberikan solusi bagi perokok dan mendapatkan
income dari penjualan produk farmasi tersebut, ya logika kapitalislah mencari
keuntungan dalam setiap kesempatan. Sebab lebih dari 60 juta warga negara
Indonesia menjadi perokok. Kenapa tidak membuat obat atau solusi kesehatan bagi
perokok agar tetap sehat.
Permasalah rokok tidak hanya soal kesehatan
saja, tetapi bagaimana rokok tersebut telah mengakar sampai kelapisan
masyarakat yang paling bawah. Rokok telah menjadi semacam budaya bangsa, tentu
kita tahu rokok kretek bukan? Dimana rokok kretek tersebut telah menjadi ciri
khas utama bangsa Indonesia dalam mengekspresikan kebiasaanya ‘membakar
tembakau’.
Coba cermati, saya menjadi curiga ketika
industri rokok besar dunia mencoba menginvasi modalnya di Indonesia. Bagaimana
akhirnya perusahaan rokok terbesar ketiga di Indonesia, Sampoerna akhirnya
dibeli oleh Philip Morris atau Bentoel juga diakuisisi oleh BAT (British
American Tobacco). Jika saya membiarkan kecurgiaan ini semakin liar, saya bisa
menyimpulkan kalau memang ada skenario besar untuk menghancurkan industri rokok
dalam negeri yang dikuasai oleh pihak dalam negeri. Pemodal asing dengan
berbagai cara berusaha menggembosinya melalui kampanye anti asap rokok-lah,
fatwa haram atau regulasi yang coba dipelintir sedemikian mungkin. Bodohnya,
pemerintah yang juga menikmati kenyamanan dari pajak rokok justru memperkuat
pengkerdilan itu melalui regulasi dengan mengatas namakan kesehatan. Terbukti kalau rokok putih perlahan mencoba
untuk menggerus rokok kretek khas Indonesia itu. Melebar sedikit, jika memang
kesehatan sebagai alasan utama dan rokok menggerus kesehatan lalu kenapa banyak
perokok yang berumur panjang? Saya pernah mengetahui dimedia kalau tidak salah
di Kudus ada perokok aktif yang kini usianya sudah mencapai 120 tahun. Gila
kan, yang tidak merokok saja belum tentu.
Oke, bicara soal pemerintah yang juga tak
tahu malu. Disatu sisi mendapat bagian dari cukai tembakau, disisi lain
pendapat dari cukai tembakau digunakan untuk membuat kampanye anti rokok.
Lagi-lagi, Indonesia tidak mandiri dan percaya dengan kemapuan bangsanya. Hal
yang paling penting, ketika memang negara mengeluarkan Undang-Undang kesehatan
yang isinya banyak menyinggung soal rokok dan pelarangannya. kenapa pemerintah juga tidaak melindungi
petani tembakau, buruh tembakau atau industri tembakau? Pemerintah tidak adil, dan
sekali lagi tidak tahu malu.
Aturan hukum bagi perlindungan bagi industri
tembakau menurut saya sangat penting. Alasannya sederhana saja, agar industri
ini tetap berjalan dengan baik dan masyarakat yang anti tembakau tidak merasa
semakin dilegitimasi untuk menghancurkan industri tembakau. Sekali lagi, karena
dalam industri tembakau melibatkan jutaan nyawa yang menggantungkan hidupnya
dalam lingkaran tembakau. sedangkan Alasan kesehatan tidak bisa dijadikan tolak
ukur bahwa rokok begitu saja dikerdilkan dinegeri ini. Oleh karena itu perlu ada
keberpihakan dari pemerintah disini. Pemerintah berperan dalam posisinya yang
seimbang, artinya tidak melihat rokok sebatas permasalahan kesehatan saja namun
juga dari aspek ekonomi yang menjadi gantungan banyak masyarakat petani
tembakau.
[1] http://bisnis.liputan6.com/read/767684/jutaan-buruh-pabrik-rokok-kretek-terancam-phk
[2] http://www.jpnn.com/read/2014/05/07/232893/Cukai-Rokok-Terus-Mengepul-
[3] http://komunitaskretek.or.id/?p=2321
Postscript: Saya begitu geram dan heran dengan pemerintah yang membuat regulasi tentang rokok lalu manifestasi dari regulasi tersebut aturan tentang penambahan gambar atau kata-kata rokok dapat membunuhmu. rasanya aturan tersebut bukan bentuk preventtif agar tidak kecanduan rokok atau terkait pada kesehatan perokok tetapi lebih kebijkan tidak berlogika pemerintah, seolah-seolah mereka Tuhan saja yang menentukan perokok mudah mati atau tidak. Rasanya, uji klinis pun tidak perlu dipercaya-percaya amat ketika dibelakan itu semua penuh dengan konspirasi, terkahir, bagi perokok, tetap berdoa pada Allah agar dikarunai kesehatan dan umur panjang :D







0 komentar:
Posting Komentar