Oleh:
Gulfino Che Guevarrato
Hari
ini ada yang tidak biasa di Fakultas Hukum. Ada hal yang sangat menarik
tentunya. Ketika dua orang calon-calon pemimpin masa depan Fakulatas Hukum
“retorika” soal visi dan misinya. Bagiku itu semua sungguh luar biasa. Mereka
memaparkannya dengan begitu elegan. Setidaknya dari kata-katanya yang begitu
meyakinkan.
Beberapa
kali aku mencoba untuk bertanya, tapi moderator masih juga tidak peduli.
Mementingkan yang lain. Tak jadi masalah, aku tak bisa bertanya. Kuputuskan
untuk keluar ruangan yang sudah terlihat diskriminatif itu. Mengapa demikian?
Moderator lebih mementingkan dosen daripada mahasiswa, meski aku sudah
mengacungkan jariku terlebih dahulu. Sekali lagi tidak jadi masalah, kerena aku
masih bisa mengekspresikan pertanyaan-pertanyaanku lewat tulisan ini.
Kembali
pada pembicaraan pemaparan visi dan misi calon dekan. Ada banyak hal yang
menggelitik untuk inginku “kejar” pertanyaannya. Yang pertama soal KKM dan KKN,
dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi salah satu poinnya membicarakan pengabdian
pada masyarakat. Dalam pengabdian pada masyarkat itu dapat diartikan diartiakan
dalam rangka penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah dikembangkan
di perguruan tinggi, khususnya sebagi hasil dari berbagai penelitian.Pengabdian
pada masyarakat merupakan serangkaian aktivitas dalam rangka kontribusi
perguruan tinggi terhadap masyarakat yang bersiafat konkrit dan langsung
dirasakan manfaatnya dalam waktu yang relatif pendek. Aktivitas ini dapat dilakukan
atas inisiatif individu atau kelompok anggota civitas akademika perguruan
tinggi terhadap masyarakat maupun terhadap inisiatif perguruan tinggi yang
bersangkutan yang bersifat nonprofit(Tidak mencari keuntungan). Dengan
aktivitas ini diharapkan adanya umpan balik dari masyarakat ke perguruan
tinggi, yang selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi lebih lanjut.
Jelas,
membicarakan pengabdian pada masyarakat tidak hanya sebatas bagiamana membuat
WC umum, membangun tugu, mengadakan sunat masal, tetapi juga bagaimana ilmu
yang kita miliki selama belajar di Fakultas Hukum mampu diterapakan dalam ranah
yang lebih praksis. Sebagai contoh konkrit yang saya pernah alami. Pada suatu
ketika, ketika saya bersama kawan-kawan seorganisasi melalukan advokasi di desa
Panti, mungkin pernah dengan Rahamtullah. Disana banyak masyarkat yang sangat
awam akan permasalahan-permasalahn hukum. Dampaknya banyak masyarakat yagn
tidak paham dan dibodohi oleh pengegak hukum. Warga masyarakat Panti bahkan
takut untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Jember, karena adanya
intimidasi dari polisi pada waktu itu. Sampai pada akhirnya kami mencoba untuk
memberikan pemahaman akan permasalahan-permasalahan hukum itu agar lebih mudah
dipahami. Sungguh luar biasa dampaknya mereka berani bersuara pada ketidak
adilan yang selama ini mereka dapat. Kalau aku boleh meminjam istilah dari Bung
Karno “ machtvorming” atau penguatan pada masyarakat ada semacam usaha develomentalisasi sehingga menjadi masyarkat
menjadi lebih sadar akan ketidak adilan yang selama ini didapat. Itu contoh
mudahnya. Jelas pula ada proses peninggkatan kualitas dan tentunya pengalaman,
tidak hanya sebatas (umumnya) menjadi petugas fotocopy, atau datang duduk diam, dan mengunggu pekerjaan ada
ketika kita magang di instansi atau kantor-kantor yang menerpakan kerja-kerja
yang “kaku”. Sebab bagi aku, entah yang lain. Menjadi seorang penegak hukum
tidak sebatas memiliki etos Profesional tetapi juga memiliki etos cultural, yang akhirnya mampu menjadi
seorang penegak hukum tersebut berjiaw humanis. Tapi sebatas argumentasi aku
saja,” seorang mahasiswa yang belum
lulus”.
Kita(mahasiswa)
katanya sebagai Agent Of Change merujuk pada stigama-stigma yang ada tentunya kita jelas memilik tanggung jawab
untuk siap melakukan perubahan. Perubahan disini dimaknai pada proses bagaimana
kita tidak hanya terjebak pada ruang-ruang postivistik. Tetapi juga mampu
memberikan manfaat pada sekitar kita (baca masyarakat dan penegakan hukum).
Mahasiswa yang hanya sebatas berkutat dalam ruang-ruang semu yang bernama ruang
kelas itu hanya akan menjadikan mahasiswa-mahasiswa yang elitis, egois yang
akhirnya menjadikan kampus sebagai menara gading pendidikan. berlebihan kah
aku? Silahkan anda yang menilai. Tapi cobalah
jujur pada realitas yang ada. Oleh karena itu ada usaha untuk mengkonkritkan
”ide-ide” mahsiswa dalam bentuk yang lebih konkrit lagi. Seorang budayawan,
lulusan STF Driyakara pernah mengatakan “praksis itu adalah perbarengannya
antara diskursus dan tindakan” intinya apa yang kita miliki (potensi) mampu ditumbuhkan dan
dikembangkan dalam bentuk tindakan. Untuk aplikasinya silahkan tanya saja pada
dekan yang terpilih nanti. Aku hanya ingin melontarkan pertanyaan yang mencari
konktitisasinya.
Menyoal
pada hal yang lain yang juga menggiliti bagiku adalah BEM. Saya sepakat tidak
sepakat dengan BEM. Bukan soal trauma politik atau apapun itu. Tapi saya ragu
apakah benar BEM ini mampu menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan
semestinya. Atau jangan-jangan BEM hanya digunakan tak ubahnya panitia-panitia
“PKK” di kampus. Yang hanya menjadi EO (event
organizer) program-program kampus. Atau sebatas mengadakan lomba-lomba.
Memang bagus dan keren, tapi jika dikonsetrasikan pada hal-hal tersebut maka
lebih baik BEM itu tidak usah saja, karena justru akan mencetak kader-kader
birokratis yang jelas-jelas itu membodohi #birokrasi yang berbelit-belit bagi
ku adalah semacam pembodohan yang dibenarkan oleh sistem. Satire! Oleh karena
itu perlu ada obrolan panjang dulu untuk membulatkan suara dari
mahasiswa-mahasiswa. Oh ya, soal birokrasi itu aku dan banyak kawankku banyak
menjadi korban dari birokrasi di Fakultas Hukum yang tidak mempermudah
mahasiswanya, dari mulai masalah ujian susulan sampai minta tanda tangan yang harus
mengemis-ngemis seoalah kita memang sangat bergantu. Mohon pak untuk menjadi
lebih baik penataan birokrasi Fakultas Hukum.
Berbicara
pada hal lain. Satu hal yang bagi ku jg penting dan sepertinya banyak mahasiswa
yang akan sepakat. Ketersediaan ruang publik dikampus. Jika merujuk pada apa
yang dikatakan oleh Jurgen Habermas, filsuf mahzab Frankfrut bahwa ruang publik
adalah ruang dimana orang-orang mencapai konsensus rasioanal tanpa ada
intimidasi atau campur tangan pasar dan negara. Dalam konteks ini adalah jelas
bukan yang aku maksud, tapi bagaimana mahasiswa mampu berdialektika dengan
bebas, tidak hanya membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan hukum sehingga
menciptakan ide-ide yang “liar”. Selain itu keberadaan ruang publik juga mampu
menjebatani komunikasi dengan dosen yang tidak terlihat di Fakultas Hukum,
berbeda dengan di kampus lain dan Universitas lain yang pernah aku kunjungi.
Disana dosen bisa bertukar pemikiran dengan mahasiswa yang mana akan
menciptakan komunikasi yang hangat dan tidak kaku.
Sebagai
penutup ceracauku yang sempat “dibungkam” karena tidak boleh bertanya itu.
Hehhe.
Aku
hanya ingin mengatakan pada bapak-bapak yang terhormat yang juga menjadi calon
dekan Fakultas Hukum. Tanpa maksud lebih pintar atau menggurui tentunya. Jika aku
kembali membaca buku salah seorang sastrawan Inggris, Thomas Fuller “sumpah yang terucap dsaat badai menerjang
akan mudah dilailaikan kala keadaan tenang” dan aku tidak pernah berharap
bapak melupakan janji-janji yang akan sangat brilliant itu. Satu hal lagi,
ketika tadi salah seorang calon menyampaikan visi misi dengan begitu heroik,
aku jadi teringat dengan apa yang dikatan oleh Tony Blair, mantan Perdana
Menteri Inggris “Seni kepemimpinan berani
mengatakan “tidak”, bukan “ya”. Karena akan sangat mudah mengatakan “ya”.
Tentunya bapak semua paham maksudnya bukan.
Dan
kita semua mahasiswa Fakultas Hukum akan melihat seberapa benar dan tepat
janji-janji yang dikatan oleh calon-calon Dekan itu. Semoga hasil akhirnya yang
menyenangkan dan membuat kita bangga akan pilihan yang sudah ditentukan itu.
Mohon
maaf bila ada salah kata, tapi biarkan aku berekspresi tanpa harus tidak diberi
kesempatan lagi untuk bertanya. Karena itu sudah cukup membungkam aku.
Terima
kasih!
Merdeka!!





