Kamis, 02 Agustus 2012

Aku yang Tak bisa bertanya!!



Oleh: Gulfino Che Guevarrato


Hari ini ada yang tidak biasa di Fakultas Hukum. Ada hal yang sangat menarik tentunya. Ketika dua orang calon-calon pemimpin masa depan Fakulatas Hukum “retorika” soal visi dan misinya. Bagiku itu semua sungguh luar biasa. Mereka memaparkannya dengan begitu elegan. Setidaknya dari kata-katanya yang begitu meyakinkan.
Beberapa kali aku mencoba untuk bertanya, tapi moderator masih juga tidak peduli. Mementingkan yang lain. Tak jadi masalah, aku tak bisa bertanya. Kuputuskan untuk keluar ruangan yang sudah terlihat diskriminatif itu. Mengapa demikian? Moderator lebih mementingkan dosen daripada mahasiswa, meski aku sudah mengacungkan jariku terlebih dahulu. Sekali lagi tidak jadi masalah, kerena aku masih bisa mengekspresikan pertanyaan-pertanyaanku lewat tulisan ini.
Kembali pada pembicaraan pemaparan visi dan misi calon dekan. Ada banyak hal yang menggelitik untuk inginku “kejar” pertanyaannya. Yang pertama soal KKM dan KKN, dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi salah satu poinnya membicarakan pengabdian pada masyarakat. Dalam pengabdian pada masyarkat itu dapat diartikan diartiakan dalam rangka penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah dikembangkan di perguruan tinggi, khususnya sebagi hasil dari berbagai penelitian.Pengabdian pada masyarakat merupakan serangkaian aktivitas dalam rangka kontribusi perguruan tinggi terhadap masyarakat yang bersiafat konkrit dan langsung dirasakan manfaatnya dalam waktu yang relatif pendek. Aktivitas ini dapat dilakukan atas inisiatif individu atau kelompok anggota civitas akademika perguruan tinggi terhadap masyarakat maupun terhadap inisiatif perguruan tinggi yang bersangkutan yang bersifat nonprofit(Tidak mencari keuntungan). Dengan aktivitas ini diharapkan adanya umpan balik dari masyarakat ke perguruan tinggi, yang selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi lebih lanjut.
Jelas, membicarakan pengabdian pada masyarakat tidak hanya sebatas bagiamana membuat WC umum, membangun tugu, mengadakan sunat masal, tetapi juga bagaimana ilmu yang kita miliki selama belajar di Fakultas Hukum mampu diterapakan dalam ranah yang lebih praksis. Sebagai contoh konkrit yang saya pernah alami. Pada suatu ketika, ketika saya bersama kawan-kawan seorganisasi melalukan advokasi di desa Panti, mungkin pernah dengan Rahamtullah. Disana banyak masyarkat yang sangat awam akan permasalahan-permasalahn hukum. Dampaknya banyak masyarakat yagn tidak paham dan dibodohi oleh pengegak hukum. Warga masyarakat Panti bahkan takut untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Jember, karena adanya intimidasi dari polisi pada waktu itu. Sampai pada akhirnya kami mencoba untuk memberikan pemahaman akan permasalahan-permasalahan hukum itu agar lebih mudah dipahami. Sungguh luar biasa dampaknya mereka berani bersuara pada ketidak adilan yang selama ini mereka dapat. Kalau aku boleh meminjam istilah dari Bung Karno “ machtvorming” atau penguatan pada masyarakat ada semacam usaha develomentalisasi sehingga menjadi masyarkat menjadi lebih sadar akan ketidak adilan yang selama ini didapat. Itu contoh mudahnya. Jelas pula ada proses peninggkatan kualitas dan tentunya pengalaman, tidak hanya sebatas (umumnya) menjadi petugas fotocopy, atau datang duduk diam, dan mengunggu pekerjaan ada ketika kita magang di instansi atau kantor-kantor yang menerpakan kerja-kerja yang “kaku”. Sebab bagi aku, entah yang lain. Menjadi seorang penegak hukum tidak sebatas memiliki etos Profesional tetapi juga memiliki etos cultural, yang akhirnya mampu menjadi seorang penegak hukum tersebut berjiaw humanis. Tapi sebatas argumentasi aku saja,” seorang mahasiswa yang belum lulus”.
Kita(mahasiswa) katanya sebagai Agent Of Change  merujuk pada stigama-stigma yang ada  tentunya kita jelas memilik tanggung jawab untuk siap melakukan perubahan. Perubahan disini dimaknai pada proses bagaimana kita tidak hanya terjebak pada ruang-ruang postivistik. Tetapi juga mampu memberikan manfaat pada sekitar kita (baca masyarakat dan penegakan hukum). Mahasiswa yang hanya sebatas berkutat dalam ruang-ruang semu yang bernama ruang kelas itu hanya akan menjadikan mahasiswa-mahasiswa yang elitis, egois yang akhirnya menjadikan kampus sebagai menara gading pendidikan. berlebihan kah aku? Silahkan anda yang menilai. Tapi   cobalah jujur pada realitas yang ada. Oleh karena itu ada usaha untuk mengkonkritkan ”ide-ide” mahsiswa dalam bentuk yang lebih konkrit lagi. Seorang budayawan, lulusan STF Driyakara pernah mengatakan “praksis itu adalah perbarengannya antara diskursus dan tindakan” intinya apa yang kita miliki (potensi) mampu ditumbuhkan dan dikembangkan dalam bentuk tindakan. Untuk aplikasinya silahkan tanya saja pada dekan yang terpilih nanti. Aku hanya ingin melontarkan pertanyaan yang mencari konktitisasinya.
Menyoal pada hal yang lain yang juga menggiliti bagiku adalah BEM. Saya sepakat tidak sepakat dengan BEM. Bukan soal trauma politik atau apapun itu. Tapi saya ragu apakah benar BEM ini mampu menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan semestinya. Atau jangan-jangan BEM hanya digunakan tak ubahnya panitia-panitia “PKK” di kampus. Yang hanya menjadi EO (event organizer) program-program kampus. Atau sebatas mengadakan lomba-lomba. Memang bagus dan keren, tapi jika dikonsetrasikan pada hal-hal tersebut maka lebih baik BEM itu tidak usah saja, karena justru akan mencetak kader-kader birokratis yang jelas-jelas itu membodohi #birokrasi yang berbelit-belit bagi ku adalah semacam pembodohan yang dibenarkan oleh sistem. Satire! Oleh karena itu perlu ada obrolan panjang dulu untuk membulatkan suara dari mahasiswa-mahasiswa. Oh ya, soal birokrasi itu aku dan banyak kawankku banyak menjadi korban dari birokrasi di Fakultas Hukum yang tidak mempermudah mahasiswanya, dari mulai masalah ujian susulan sampai minta tanda tangan yang harus mengemis-ngemis seoalah kita memang sangat bergantu. Mohon pak untuk menjadi lebih baik penataan birokrasi Fakultas Hukum.
Berbicara pada hal lain. Satu hal yang bagi ku jg penting dan sepertinya banyak mahasiswa yang akan sepakat. Ketersediaan ruang publik dikampus. Jika merujuk pada apa yang dikatakan oleh Jurgen Habermas, filsuf mahzab Frankfrut bahwa ruang publik adalah ruang dimana orang-orang mencapai konsensus rasioanal tanpa ada intimidasi atau campur tangan pasar dan negara. Dalam konteks ini adalah jelas bukan yang aku maksud, tapi bagaimana mahasiswa mampu berdialektika dengan bebas, tidak hanya membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan hukum sehingga menciptakan ide-ide yang “liar”. Selain itu keberadaan ruang publik juga mampu menjebatani komunikasi dengan dosen yang tidak terlihat di Fakultas Hukum, berbeda dengan di kampus lain dan Universitas lain yang pernah aku kunjungi. Disana dosen bisa bertukar pemikiran dengan mahasiswa yang mana akan menciptakan komunikasi yang hangat dan tidak kaku.
Sebagai penutup ceracauku yang sempat “dibungkam” karena tidak boleh bertanya itu. Hehhe.
Aku hanya ingin mengatakan pada bapak-bapak yang terhormat yang juga menjadi calon dekan Fakultas Hukum. Tanpa maksud lebih pintar atau menggurui tentunya. Jika aku kembali membaca buku salah seorang sastrawan Inggris, Thomas Fuller “sumpah yang terucap dsaat badai menerjang akan mudah dilailaikan kala keadaan tenang” dan aku tidak pernah berharap bapak melupakan janji-janji yang akan sangat brilliant itu. Satu hal lagi, ketika tadi salah seorang calon menyampaikan visi misi dengan begitu heroik, aku jadi teringat dengan apa yang dikatan oleh Tony Blair, mantan Perdana Menteri Inggris “Seni kepemimpinan berani mengatakan “tidak”, bukan “ya”. Karena akan sangat mudah mengatakan “ya”. Tentunya bapak semua paham maksudnya bukan.

Dan kita semua mahasiswa Fakultas Hukum akan melihat seberapa benar dan tepat janji-janji yang dikatan oleh calon-calon Dekan itu. Semoga hasil akhirnya yang menyenangkan dan membuat kita bangga akan pilihan yang sudah ditentukan itu.
Mohon maaf bila ada salah kata, tapi biarkan aku berekspresi tanpa harus tidak diberi kesempatan lagi untuk bertanya. Karena itu sudah cukup membungkam aku.
Terima kasih!
Merdeka!!



0 komentar:

Posting Komentar