Minggu, 12 Mei 2013

Mempertanyakan Ulang Praktikum di Fakultas Hukum UNEJ

Oleh Gulfino Guevarrato

Hampir setiap malam kampus fakultas Hukum selalu ramai dengan mahasiswa-mahasiswa dari berbagai angakatan. Rata-rata kepentingan mereka sama yaitu mengerjakan tugas-tugas kuliah yang bejibun, kerja kelompok atau sekedar mengisi waktu dengan browsing memanfaatkan Wifi kampus. Beberapa waktu terakhir ini fakultas Hukum memang sedang gencar-gencarnya memperbaiki diri entah itu secara fisik atau dari pondasi pendidikan. Ada yang menarik dengan perubahan dalam sistem pendidikan yang ada di fakultas Hukum yaitu dalam proses belajar yang memberikan ruang lebih banyak kepada mahasiswa untuk belajar secara perorangan (indivudually learning) dan memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar melalui pengalaman (learning experiencing).  Maka tak heran, mahasiswa akan lebih banyak disibukan oleh kegiatan-kegiatan akedemik diluar jam kuliah karena hampir setiap mata kuliah selalu menyepilkan praktikum yang mana pelaksanaannya biasanya diluar waktu kuliah. Praktikum idealnya semacam pengaplikasian ilmu yang telah diajarkan sehingga tak heran kampus selalu ramai seperti pasar malam.

Pelaksanaan praktikum pun ada alokasi dananya tersendiri yang tentunya diambil dari mahasiswa meskipun transaparasinya perlu dipertanyakan ulang. Ada bermacam-macam praktikum itu, salah satunyanya adalah studi banding. Namun, pelaksanaan praktikum benar-benar lepas dari hakikatnya artinya pelaksanaanya sebatas dilakukan sebatas formalitas belaka. Sering kali mahasiswa ‘diharuskan’ untuk ikut praktikum dalam bentuk studi banding. Entah itu ke Jogja, Jakarta, Malang atau Bali. Rata-rata tujuannya tempat-tempat yang menarik dan banyak tempat wisatanya. Karena harus saya akui kalau tujuan dari studi banding itu hanyalah hura-hura yang dibalut dengan tujuan akademis.

Saya pernah ikut studi banding tujuaanya MPR RI dan Mahkamah Pelalayaran. Dalam pelaksanaanya porsi untuk studi bandingnya sepertinya tidak seimbang jika dibandingkan dengan kegiatan bersenang-senangnya, seperti ke Bandung dan Jogja. Pelaksanaan studi banding sepertinya memang tidak mengenai sasaran.  Kegiatan itu bukan satu-satunya, masih banyak kegiatan-kegiatan lainnya yang menghabiskan banyak uang dalam kamuflase pendidikan tetapi sebenarnya adalah liburan. Sungguh ironis.

Kegiatan studi banding itu dijadikan semacam trend karena ada hampir di setiap mata kuliah dari tiga jurusan di fakultas Hukum. Pelaksanaan praktikum pun harus kita akui bersama luput dari sasarannya dan perlu di evaluasi ulang. Ya, saya memang harus mengakui pula pelaksanaan praktikum dalam bentuk studi banding itu memang bermanfaat, bermanfaat untuk refreshing ditengah kepenatan kegiatan kuliah tetapi kalau memang tujuannya untuk berlibur rasanya tak perlulah harus menggunakan istilah studi banding atau apalah itu yang ada dalam ruang lingkup akademis.semacam anomali lah.

Saya yakin sekali bahwa perubahan kurikulum atau perubahan sistem pendidikan yang ada di fakultas Hukum memiliki tujuan yang baik dan membangun. Saya pun jadi teringat pada Jhon Dewey, salah seorang pemikir berkebangsaan Amerika. Pemikirannya yang terkenal yaitu pendidikan progresif. Menurutnya Pendidikan bukan hanya proses pemberian pengetahuan yang bersifat statis. Keterampilan dan pengetahuan mahasiswa dari proses belajar harus diintegrasikan sepenuhnya ke dalam kehidupan mereka dalam bermasyarakat dan dalam dunia nyata. Jika dihubungakn dengan praktikum kurang lebih tujuaanya tidak jauh dari situ yaitu memperoleh keterampilan melalui proses belajar yang diintergrasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam kontek fakultas hukum sepertinya memang tidak jauh berbeda dengan pemikirannya Jhon Dewey yaitu mengarahkan mahasiswa untuk mencari pengalaman-pengalaman belajar karena pengalaman belajar akan berpengaruh dalam penjelajahan dan introduksi ide-ide baru yang revolusioner.
Filsafat instrumentalisme Dewey sendiri dibangun berdasarkan asumsi bahwa pengetahuan berpangkal dari pengalaman-pengalaman yang bergerak dan bergerak kembali menuju pengalaman, untuk menyusun kembali pengalaman-pengalaman tersebut diperlukan pendidikan yang merupakan transformasi yang terawasi dari keadaan yang tidak menentu kearah keadaan tertentu.

Apapun itu, dalam pelaksanaan proses pendidikan yang terjadi di fakultas Hukum tujuanya jelas yaitu bagaimana menghasilkan kader-kader lulusan fakultas Hukum yang terdidik dan berguna karena Pendidikan merupakan komponen penting dalam perubahan sosial. Namun sayang sekali, hal itu kadang dilupakan oleh banyak pihak (secarta khusus civitas akademik). Pendidikan masih belum mampu untuk mempengaruhi tatanan dan perubahan sosial. Pendidikan hanya mencerminkan tatanan sosial dalam arti: siapa yang berpendidikan, ia memiliki hak prerogatif untuk mendominasi kelas ekonomi dan pendidikan dijadikan salah satu barometer status sosial.
Jika berkaca pada realita yang ada jangalah dulu kita bermuluk-muluk soal pendidikan sebagai sarana pembebasan seperti yang dikatakan oleh Paulo Freire. Pendidikan sekarang ini memiliki kecenderungan mengalienasi peserta didiknya. Mahasiswa akan sangat disibukan oleh tugas, praktikum, sehingga sering kali harus melupakan realitas yang terjadi disekitanya. Tujuanya jelas, yaitu mendapatkan nilai sesempurna mungkin dan lulus cepat. Sistem pendidikan pun masih belum menemukan bentuk terbaiknnya seperti yang sudah saya ceritakan diatas. Sekali lagi, Praktikum pun akhirnya mengalieanis mahasiswa ketika memang pelaksanaanya tidak terarah.

Perlu kita ketahui kalau diluar sana, banyak sesama kita yang perlu diperjuangkan bersama. Karena dengan cara membaur dengan realita,  sesungguhnya pendidikan itu tidak akan statis karena besentuhan dengan realitas dan terus menciptakan dialektika-dialektikan baru yang akan mengedukasi kita. Sehingga istilah praktikum, studi banding abal-abal itu hanyalah omong kosong yang tidak pernah menemukan praksisnya dan tetap membiarkan kita dalam menara gading pendidikan yang sama sekali tidak mencerdaskan. oleh karena itu perlu usaha untuk mengevaluasi sistem yang katanya berpihak pada perubahan nyatanya malah terdiam dalam kebisuan.

2 komentar:

  1. pendapatku no , postmu ini tidak sepenuhnya salah dan tidak sepenuhnya benar ,, jangan lihat semuanya dari satu sisi ,,

    tidak semua berpikiran seperti kamu , dan gak jarang juga yang berpikiran seperti kamu , kamu sendiri bilang "dalam pelaksanaan proses pendidikan yang terjadi di fakultas hukum tujuanya jelas yaitu bagaimana menghasilkan kader-kader lulusan fakultas hukum yang terdidik dan berguna"

    terdidik dan berguna disini tidak selalu tentang "good grades" tapi juga "good attitude" , studi banding menurutku bukan abal-abal , hanya perlu diperbaiki sistem dan kualitasnya ,,jika mau melihat secara umum , memang sistem pendidikan kita seperti itu ,

    kamu sendiri sekolah dari SD sampai SMA , lalu Kuliah tujuannya memudahkan mencari kerja ,, mungkin kita juga sama-sama tau , nilai bagus saat pendidikan , tidak menjanjikan gaji besar atau masadepan cerah .. resistensi , adapatasi , dan inovasi mungkin sedikit bisa membantu ,,

    saya cuma asal coret , asal ketik ..
    jadi janggan terlalu dianggap serius .. ini cuma pendapat

    BalasHapus
    Balasan
    1. setuju sekali saya dengan mas TEPE, memang benar mas bahwa tujuan pendidikan utamanya, kalau menurut pendapat saya adalah bagaimana mampu mengedukasi kita dan mnejadikan sebagai sarana untuk 'membebaskan' kita. mungkin manifestasi yg paling nyata adalah pekerjaan.
      berbicara studi banding, saya sekali stuju dengan sampean mas adalah bagaimana sistem yang harus dibenahi karena konteks studi banding abal-abal soal pelaksanaan dalam hal kekinian. tentu mas tepe pun mengakui bukan kalau dalam pelaksanaanya perlu di evaluasi ulang agar tidak lepas dari koridor pendidikan?

      terima kasih atas pendapatnya. saya pun hanya ingin mengunggah kegelisahan saya atas pelaksanaan pendidikan di fakultasku tercinta karena bagi saya yg awam ini sepertinya masih perlu dan banyak yang kita evaluasi bersama..

      Hapus