Senin, 14 Maret 2016

Senja Tanpa Dosa

Pantai Pangandaran


Langit mendapuk hitam/ sebagai wakilnya//
Anak langit mursal/ mengganti temaram purwakala//
Mengahapus mantra-mantra /putus asa//
Kidung berirama//
Iblis berdansa//
Manusia menderita//
Persetan!/
Sedangkan/ panji mulai terkirai/tanpa kuasa//
Ada nyanyian penyambut perang /tanpa irama//
Menziarahi setiap kebenaran/ yang  telah menjadi pusara//
Dunia telah kehabisan makna//
Selebihnya//
Hanya senja /tanpa pemuja /yang tetap memperdaya//
Meski terbenam diujung samudera//
Layung  tanpa berdosa//

Sabtu, 12 Maret 2016

Kisah Cinta itu di mulai: Internazionale Milano



Istimewa


Teruntuk yang Semakin Menua

Tahun 1999, berawal dari perkenalan seorang kawan, aku tak begitu memperhatikan hanya memastikan bahwa ada yang khas dari nya.  Namanya Dika,  tetangga sebelah rumah ku di Garut. Ia yang memperkenalkanya pada ku, sampai akhirnya, aku jatuh hati sampai saat aku menulis tentangnya, saat ini.  Dika sering mengajak ku bermain sepakbola, ia pun sering bercerita layaknya anak-anak pada umumnya tentang idola-idola mereka. Awalnya, aku acuh tak ingin menanggapinya. Namun, hampir setiap hari kami bertemu, mengajari bermain sepak bola dan bermain pada umumnya anak-anak komplek. Yang khas dari Dika, ia sering sekali memaki baju berwarna garis biru dan hitam. Jersey Tim sepak bola Inter Milan. Tim yang kelas menjadi idolaku. Entah sampai kapan.

***
Pada 9 Maret 1908 sampai 9 Maret 2016, merupakan perjalanan panjang  dari sebuah cerita. Ada banyak sejarah yang tertulis. Aku mengikutinya sejak tahun 2002 tepatnya meski embrio cinta itu ada sejak tahun 1999. Tahun 1999, aku masih belum memahami sepak bola, saat itu hanya masih kelas 3 SD sedangkan kawanku, Dika, ia empat tahun diatasku.  Dika merupakan Interisti dan ia pun pemain sepak bola di blok tempat kami tinggal. Seperti kebiasan anak komplek lainnya, hampir setiap sore kami bermain sepak bola. Awalnya bertanding antar RW kemudian antar blok. Saat itu, tahun 2000-an, di Perumahan Cempaka Indah Garut, ruang terbuka untuk bermain anak-anak masih terlibang banyak. Saban sore biasanya anak-anak komplek dari total 8 blok berkumpul di lapangan besar dekat sekolah SD. Tidak hanya bermain sepak bola, ada yang bermain  layang-layang atau sekedar nongkrong sehingga suasanya begitu ramai.  Di sisi yang lain, ada anak-anak jagoan sepak bola yang bertanding antar blok mempertahankan kewibaan bloknya. Aku tinggal di blok 4, lawan yang kami anggap tangguh waktu itu blok 7 dan blok 6. Seru sekali, antusiasme sepak bola hari-hari itu sungguh menarik. Kick off dimulai jam 3 sore dan peluit akhir pertandingan saatt adzan magrib berbunyi, tidak ada rasa lelah. Kegiatan tersebut berlangsung setiap hari. Masa kecil ku banyak dihabiskan di luar ruangan.
****
Kembali pada Inter Milan. Setiap pulang kerja, ayah tidak jarang membawa Tabloid Bola. Serie-A tahun-tahun itu sedang seru-serunya. Setelah kota Roma berpesta dua tahun berturut-turut, Lazio tahun 1999 dan As Roma tahun 2000 menjadi juara. Aku mulai membaca informasi soal Inter Milan, aku hanya mengenal sedikit nama dari Inter Milan, tentu Ronaldo selain itu ada Ivan Zamorano, Peruzzi, Javier Zanetti. Hanya itu saja. Kesukaan pada Inter Milan mulai tumbuh setelah aku dibelikan oleh Mamah jersey Inter Milan, tepatnya aku memaksa meminta untuk dibelikan, jersey bernama punggung Ronaldo, itu pun kekecilan.

Namun aku masih belum menjadi Interisti yang taat. Masih belum intens menonton pertandingan Inter Milan apalagi menambah pengetahun tentang siapa saja punggawa Inter Milan. Perlu waktu selama tiga tahun untuk menyadari bahwa Inter Milan merupakan tim sepak bola keren menurut versi ku.  Hal tersebut berawal saat ayah membawa pulang Tabloid Bola edisi hari Jum’at, hari Senin malam akan ada Big Match antara Inter Milan Vs AS Roma. Rasa kagum pada Inter sudah semakin tumbuh dari tahun 1999. Inter kala itu di tangani oleh Pelatih Argentina yang sebelumnya sempat membawa El Che , Valencia menjadi Runner-Up Liga Champions. 


Musim 2001/2002 benar-benar tidak akan pernah bisa aku lupakan. Pertandingan itu menjadi tonggak awal kecintaan aku pada Inter Milan. Menjadi lebih sungguh-sungguh mengidolai Inter Milan. Pada pertandingan itu, Inter Milan menang 3-1. Recoba memborong dua gol, tendagan bebasnya begitu indah. 1 gol tambahan Inter disumbangkan oleh Christian Vieri. Gol hiburan As Roma  disumbangkan oleh Totti. Pertandingan tersebut begitu membekas, Jonathan Zebina mendapat kartu merah karena memukul Recoba. Aku pun tidur dengan bahagia malam itu.  Aku pun mengingat dengan detail bagaimana pertandingan terakhir Inter Milan yang mana pertandingan tersebut menjadi penentuan juara. Alih-alih menang, Inter Milan justru dipecundangi oleh Lazio di laga terakahir. Gol Vieri dan Luigi DiBagio dibayar kebodohan Gresko, Gresko blunder dua kali sehingga 2 gol Karel Poborsky membobol gawang Toldo. Inter pun kalah, juara melayang Inter terlempar diposisi tiga klasemen. Juventus di Stadion Fruilli menang lawan Udinese. Trezeguet dan Del Piero menjadi mimpi buruk para Interisti. Pada pertandingan terakhir itu, Ronaldo menangis atas kekalahan tersebut. Ribuan Kilometer dari Italia, aku pun untuk pertama kalinya menangis karena alasan yang tidak ada hubungannya dengan ku sama sekali, alasan tim sepak bola keakungan kalah. 

Sejak saat itu, Aku mulai mencari tahu tentang Inter Milan, mencarinya dengan detail. Aku mulai membaca Tabloid Bola, setiap selesai Jum’atan aku ke loper korang. Berjam-jam membaca berita tentang Inter Milan. Tidak jarang mendapat teguran karena lebih sering membaca gratisan daripada membeli. Untuk beli Tabloid Bola jelas uang jajanku tidak mencukup. Hanya sesekali saja kalau ayah yang membeli. Aku tak kehabisan akal, maka cara yang terbaik untuk mendapatkan bacaan gratis, aku melobi temanku, Felix namanya. Ia selalu berlangganan Tabloid Bola. Aku membaca setelah ia membacanya. Setiap Minggu aku tidak ketinggalan tentang Inter Milan. Felix merupakan Milanisti yang baik. Tentu, uang jajan yang pas-pasan tidak akan sudi untuk dibagi hanya untuk koran, pikir aku waktu itu. Jika ada yang bisa dimaksimalkan maka tidak ada salahnya untuk diefektifkan. Hehe
****
Menjadi Interisti tidak mudah. Sering sekali aku mendapat bully-an karena Inter Milan merupakan tim papan atas yang sulit mendapatkan kemenangan. Dari tahun 1999 baru tahun 2009 aku bisa merasakan kebahagiaan yang luar biasa menjadi Interisti. Kala itu, tahun 2009/2010, Inter menjadi Treble Winners. Juara Serie-A, Coppa Italia dan Liga Champions. Aku mengalami situasi bersejarah, setelah  tahun 60an Inter mengalami situasi bersejarah lainnya. 

Namun perkara menjadi Interisti bukanlah sebatas berapa banyak Trophy yang dipajang di lemari koleksi Inter Milan. Bukan. Bukan hanya itu saja. Seiring waktu berjalan, aku terus mencari dan menambahkan keyakinan bahwa Inter Milan merupakan tim idola yang pantas untuk diidolai. Alasannya sederhana, aku ingin memilih apa yang aku pilih tanpa buta alasan. Harus ada alasan logis untuk setiap pilihan. Termasuk memilih untuk mengidolai Inter Milan, aku membaca sejarah pendirian Inter Milan, pada awalnya embrio Inter Milan adalah Ac Milan Cricket and Football. Namun kebijakan AC milan hanya untuk para pemain-pemain yang berasal dari Negara Italia dan Inggris. Muncullah kelompok-kelompok Internasionalis yang menginginkan siapapun bisa bergabung karena olaharga merupakan kegiatan universal tanpa tapal batas negara. Kemelut itulah yang melahirkan Inter Milan. Nama yang dipilih pun Internazionale Milano. Internasionale, beraroma kiri seperti Internasionale yang didirikan oleh Karl Marx. Selain itu, Inter Milan pun punya kepedulian sosial yang tinggi, tidak hanya itu Inter Milan pun ideologis. Inter Milan mendukung secara tidak langsung gerakan Anarko Zapatista  di Amerika Latin. Alasan-alasan itu lah yang menumbuh suburkan rasa kagum saya pada Inter Milan. Kalah atau menang adalah dinamika, namun Tim Sepak Bola yang mempunyai basis ideologis yang kuat bagi saya itu alasan yang kuat pula untuk tetap bertahan mengidolai Inter, meksi posisi Inter saat ini di musim 2015/2016 berada di urutan 5.

***
Memilih tim sepak bola tidak sepatas diehard fans tanpa alasan yang jelas. Perlu ada alasan termasuk argumentasi yang jelas. Itu yang saya pahami. Dalam setiap pilihan ada pencarian dan pengalaman, tim sepak bola yang dijadikan idola dipilih atas dasar feel dan soul. Sama seperti memeluk agama, tidak hanya alasan dogmatis, keturunn atau hanya menerima begitu saja namun ada proses pencarian dan pengalaman untuk memperkuat iman. Mungkin agak terdengar berlebihan, namun bagi ku itu adalah cara terbaik untuk bisa bertanggung jawab pada setiap pilihan meskipun tim sepak bola yang kita idolai harus jatuh ke Serie-C sekalipun. 

Forza Inter Milan!!!

Muram Tanpa Kata




Langit Jakarta/ semakin muram//
Lampu tak semua dinyalakan//
Hujan/ tak lagi ciptakan//
Yang tersisa/ hanya umpatan ditengah kegaduhan//
yang terdengar/ derit cacian//
tanpa peduli pada kebenaran//
ah/Jakarta/ Persetan//

Ada angin pancaroba  jatuh tanpa di undang//
Hadir menggugat ingatan//
Penuh tanya// berharap jawaban//
Apakah ada peduli yang tersisa/
saat kebanalan/
Menemukan makna yang benar?// katamu menahan kesal//
Setelah seharian bertarung  mempertebal keyakinan//.
Atau jangan-jangan/ telah sirna tanpa kesepakatan//
Meski ada penantian/ dari sekedar sapa apalagi cinta//

apa daya aku lengah/ tanpa aksara apalagi kata/
membiarkanmu tersandera/ dalam ceracau buta//


*Untuk manisku, yang sempat muram dan tetap manja.
Lelaplah
Esok aku hadir, meski pagi terlampau berkhianat!

Kamis, 10 Maret 2016

Surat Terbuka Untuk Mas Bebe: Ketika Perjuangan Harus di Definisikan Ulang




Teruntuk Mas Bebe di tempat nun jauh di mato
Apakah sampean tetap ginuk-ginuk dan toeng-toeng? Aku harap samepan sdh tidak toeng-toeng lagi. Baiklah. Lama kita tidak berjumpa, terakhir kita berjumpa saat pasukan Jenderal Zod menghancurkan desa kita di Krypton, rumah Jor-El yang pertama hancur lalu sampean lari ke Planet Namex sedangkan aku harus pindah ke Bumi. Heumm, Bumi yang absurd.  Lama sekali, sudah hampir 100 tahun cahaya kita tidak bertemu.
Bagaiamana kabarmu Mas Beib? Apakah badanmu sudah semakin hijau, aku rasa jangan terlalu sering panas-panas.  Jarang terlalu sering bermain dengan Picolo mas, karena itu hanya akan menganggu ngopi sore mu.

Aku di bumi seperti ini, hidup di kota yang samar, teramat sama membedakan mana kebanalan dan mana kebenaran. Semuanya serba tidak pasti, sempat tidak nyaman meski selebihnya menyenangkan, bahwa hidup adalah proses memilih, sama seperti saat sampean tinggal di Namek, berkawan dengan Picolo lalu mencoba ingin menjadi Hulk karena hijau tak selalu PKB. #Hallahhh.
Begini mas Beib. Sengaja aku tulis semacam surat kepada sampean terkait pertanyaan sampean kemarin. Aku kemarin sedang sibuk. Biasalah mas, meng-konspirasi-kan sesuatu yang peuh konspirasi, biar agak serius hidup ini meski sesekali harus kita tertawakan.
Pertanyaan mu, menurutku menarik. Meskipun sebenarnya biasa aja dan bisa aku jawab lewat social media yang diciptakan manusia Yahud (tanpa i). Namun aku ingin lebih dramatis dan sentimentil. Kali-kali lah,  seperti Pramoedya yang membalas permintaan maaf Gus Dus melalui surat terbuka.

Yang Abadi hanya Keragu-raguan

Haduuh, aku kok dari tadi tidak to the point ya! Oke.oke mas. Jangan sembur aku!
Siang itu, kira-kira Pukul 14.19 waktu Bumi, sampean bertanya pada ku, diawali dari narasi logik kemudian sampai pada pertanyaan yang sejujurnya membuat ku merefleksikan ulang.
“Kita sama tau klo org2 politik, opo sing nang dpr, pemerintahan, hukum iku akeh sing teko ekstra. Ketika ini negara gak diurus dgn baik sama mereka, atau mereka ga kerja maksimal, apa gak ada smcm dorongan/tekanan moral dr lembaganya dulu supaya bisa back on track? Misal kamu, kpn hari cerita betapa org2 yg kamu sempet kagum trnyata ga sebaik kamu kira. Pdhl ada yg mas2 mbak2mu di GMNI. Apa yg bikin mrk benar2 berubah? Duit okelah, kuasa, wanita, oke. Tp itu urusan personal. Andai kegakbeneran ini dilakukan kolektif, apa yg sebenarnya terjadi itulo. Pdhl kamu, aku jg yakin, andai sama yakin sama ajaran bungkarno, ga mungkin gini kan?” Aku cmn kepikiran.

Aku akan menjawab dari secuil yang aku tahu mas.
Sejatinya, dalam dunia politik dan pemerintahan tidak di kooptasi hanya oleh Ekstra, tapi dari aktivis gerakan, iya. Yang rata-rata kubangan berproses kawan-kawan tersebut bisa mulai dari UKM, Lembaga Mahasiswa, Komunitas dan tentunya Organisasi Mahasiswa Ekstra. Kita persempit ruang lingkup Ormerk, rata-rata Ormerk punya basis ideologi. Yang berbau sok nasionalis ada GmnI, yang kecenderungan sok Islamis ada PMII, HMI, IPNU, KAMMI, HTI, dll. Ada pula yang sok Kristen ada PMKRI untuk agama Katolik dan GMKI untuk Protestan. Yang berbau sok ke-kiri-kiri-an ada SMID kemudian jadi LMND dll. Aku rasa semua dari kita sudah jamak mendengar itu.

Lalu pertanyaanya kenapa mereka banyak yang masuk dalam kubangan yang sama pasca lulus kuliah. Alasannya tidak jauh dari khitoh, dasar yang sudah dipilih selama berproses di dunia yang penuh romantika kampus. Gerakan akan melahirkan gerakan. Alasan lainnya kenapa kok ‘mereka’ banyak di dunia yan serba tak pasti, yang bernama Politik. Karena memang mahasiswa-mahasiswa yang pernah berkecimpung dalam dunia gerakan tidak akan terlalu terkejut melihat situasi politis yang serba rumit dan unik tersebut. Meski tidak menutup kemungkinan bagi yang diluar mahasiswa gerakan untuk masuk dalam dunia politik. Pada intinya, dunia gerakan –tidak melulu dari Ormerk- merupakan wadah belajar untuk terjun ke dunia politik praktis.

Kontrol tanpa Pengontrol

Pertanyaannya mas Beib adalah, bagaimana mekanisme kontrol organisasi ketika kader/alumninya keluar jalur dari filosofi gerakan? Saya ingat sekali, ketika Anas Urbaningrum di cokok KPK. Bahwa KAHMI pun beraksi, melalui Mahfud MD, "Anas itu adik saya, junior saya, sebab itu saya berempati dan bersimpati. Tetapi saya tegaskan urusan hukum Anas itu tetap harus jalan," ujar Mahfud. Artinya mekanisme kontrol itu akan selalu ada dikalangan alumni-alumni yang pada umumnya telah membentuk organisasi alumni sendiri. GmnI mendirikan Persatuan Alumni GmnI, HMI mendirikan KAHMI, PMII mendirikan organisasi IKA PMII, UKPKM Tegalboto punya Preman Tegalboto dedengkot hariannya, Romdhi “almighty” Fatkrur Rozi. Artinya yang ingin aku katakan, mekanisme kontrol itu tidak lagi melalui kader-kader aktif yang sedang ber-rodinda (romantika, dinamika dan dielektika) gerakan. Mekansime kontrol sudah diakuisisi oleh sesama alumni.
  
Politik adalah Seni, termasuk Air Seni

Pertanyaan selanjutnya, mengapa banyak kader-kader idealis ketika berproses dalam gerekan mahasiswa menjadi sontoloyo ketika sudah berpolitik praktis? Diawali dari adigium, tidak ada yang abadi dalam politik selain kepentingan. Adigium tersebut seolah menjadi penyahih bahwa perjuangan tidak harus lurus. Seringkali banyak diantara kawan-kawan perjuangan yang keblinger akan kuasa bukan kuasa personal namun juga kuasa kolektif. Bagaiamana kepentingan kelompok terlalu jauh dominan sehingga kompromis terlalu banyak dilakukan. Dari kekuasaan kolektif-tentunya dibalut dengan jargon-jargon puitis yang mengatas namakan rakyat- terjadi pendistribusian kekuasaan pada kader-kader lainnya. Begitu yang terjadi di Demokrat pada era SBY, akhirnya terjadilah korupsi berjamaah di tubuh partai tersebut. Ideologi sering kali tidak dijadikan sebagai marwah gerakan namun hanya sebatas teks ideologi yang nihil praksis.

Ideologi Bung Karno hanya dekorasi cantik untuk rumah yang bernama Partai. Parpol telah mengalami dekadensi tujuan. Jangan bandingkan pada Pemilu pertama Indonesia tahun 1955, ketika itu tujuan berpolitik adalah menjadi negarawan yang luhur, sesuai apa yang dikatakan oleh Socrates, Politik merupakan pekerjaan suci. Lain dulu lain sekarang lain guru lain pula lakunya, hari ini tujuan berpolitik bukanlah untuk menjadi pengabdi tapi...ah tentu pahamlah. Bukan pula untuk melahirkan negarawan-negarawan, menjadi pengusaha mungkin iya.
Aku menjadi sedikit sentimentil ketika membicarakan hal tersebut, karena hadangan terbesar untuk terjun ke dunia politik adalah menanggalkan  perasaan. Hitam dan putih bukanlah kepastian, para politisi sepertinya terlalu banyak belajar teori Relativitasnya Einstein. Sangat relatif.
Kalau soal pertanyaanmu tentang Ibu, aku tak ingin menjawabnya karena aku tak punya komptensi memahami itu mas.

***
Sampai disuatu titik tertentu, aku baru menyadari bahwa sampean bukan ingin menjadi Hulk mas, tapi kamu telah menjadi Avatar. Avatar pengedali ceret.
Selamat siang mas Beib, salam untuk ShenLong. Jangan berebut bola naga. Namek tak selamanya hijau. PKB juga seperti itu ;p


Jumat, 04 Maret 2016

Tuan rumah tidak akan berunding dengan maling yang menjarah rumahnya*

Selasa, 6 Oktober 2015 silam. Malam itu Suasana rapat Baleg DPR-RI dibumbui dengan pertarungan argumen, rapat tersebut berlangsung secara tertutup.  Hanya internal anggota Baleg saja yang menghadiri rapat. Ada empat Fraksi yang mengusulkan, yang kelak akan menciptakan kegaduhan kecil di negara ini. Ke-empat Fraksi tersebut berinisiatif masuk prolegnas 2015 untuk UU KPK dan UU Pengampunan Pajak Nasional.  Esok harinya, sontak usulan tersebut direspon oleh khalayak.  Pro dan kontra adalah konsekuensi logis dari setiap kebijakan yang  keluar dari DPR RI. Namun, tentu ada yang memiliki pandangan yang tak sejalan dengan DPR, dengan alasan yang rasional: bahwa RUU Pengampunan Pajak berpotensi untuk menjadi karpet merah para pengemplang pajak. Setelah menjadi pendosa dengan mengemplang uang negara dengan cara tidak taat membayar pajak, kemudian masuk lagi ke Indonesia, dosa-dosa mengemplang pajak kalis begitu saja. Tentu saja, ada skenario cantik yang diciptakan komplotan yang menjadi penumpang gelap, baik di DPR atau di Pemerintahan. Beberapa upaya dilakukan, menciptakan payung hukum. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 seolah menjadi dasar bahwa segala sesuatu di negara ini mempunyai landasan hukumnya. Termasuk untuk membaptis si Pendosa menjadi suci kembali, maka dibuatlah payung hukumnya, Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Semua serba akal-akalan agar terlihat elegan dan sahih. Tentu besar harapan, para wakil rakyat bisa mendengar aspirasi masyarakat.

Optimalisasi Penerimaan Pajak di Tahun 2016
Sumber Anggaran di APBN Indonesia saat ini didominasi 70%nya berasal dari penerimaan pajak. Peran penerimaan pajak begitu penting dalam kelancaran pembangunan di negara ini. Penerimaan Pajak tahun 2015 meleset jauh dari target, terburuk sejak tahun 2009. Pada akhir tahun hanya 82% dari total target, tentu bukan angka yang bagus meski penerimaannya diatas angka 1000 Triliun. Apapun itu tidak sesuai dengan target. Para pakar ekonomi dan pemerintah coba untuk menterjemahkan kegagalan tersebut dalam analisis-analisis panjang terkait penerimaan pajak yang meleset. Sampai disimpulkan ada empat alasan yang melatar belakanginya yaitu harga minyak yang merosot, penurunan konsumsi dalam negeri, pembatalan bukti potong atas bunga deposito, dan pembatalan penerapan PPN jasa jalan tol dan bea materai.  

Tentu tidak berhasilnya penyerapan pajak di tahun 2015 menjadi pelajaran penting bagi pemerintahan Jokowi. Agar tidak mengulangi ‘kesalahan’ tersebut maka diupayakan berbagai potensi agar dapat mengingkatkan pendapatan negara melalui pajak, salah satunya merepatriasi modal yang terparkir di bank-bank Luar Negeri. Misalnya ada sekitar $255 Miliar yang tersimpan di Singapura, yang mana dana tersebut berkontribusi  30-50% terhadap sektor Bisnis Bank Swasta di Singapura.[1]  Untuk menarik modal besar tersebut, maka cara yang paling mudah adalah mengiming-imingi Pengemplang pajak dengan pengampunan ‘dosa-dosa’ mereka. Maka muncullah inisiatif RUU Pengampunan Pajak. RUU ini penuh dengan harapan dari kalangan stakeholder, artinya harapan, bahwa muncul wacana-wacana yang realisasinya masih jauh panggang diatas api. Seperti, akan dapat menarik modal besar, menstimulus perekonomian, menciptakan ketaatan Wajib Pajak (WP), dan masih banyak alasan-alasan manis lainnya. Tentu, kita semua harus realistis melihat konteks kekinian sistem perpajakan dan sistem pengelolaan keuangan negara di Indonesia. Dari berbagi literaratur, Aturan pengampunan pajak merupakan strategi jangka pendek untuk menutupi defisit anggaran atau mengingkatkan pendapatan. Dengan Tax Amnesty transaksi ekonomi bawah tanah (underground economy)  yang selama ini tidak terjangkau aparat pajak akan masuk dalam sistem perpajakan sehingga berdampak dalam menambah penerimaan pajak. Hal ini relevan mengingat tahun 2015, penerimaan Pajak Indonesia yang melorot jauh dari target, sehingga tahun 2016, pemerintah berupaya keras untuk mengejar target penerimaan pajak 2016 yang dipatok Rp 1.360,2 triliun.[2]
 
Untuk meningkatkan Penerimaan Pajak tahun 2016, menghimpun modal yang berdiaspora di luar Indonesia bukanlah solusi bijak. Sesungguhnya masih banyak potensi penerimaan pajak yang optimal tergarap sehingga penerimaan pajaknya pun tidak maksimal. Misalnya, menjelaskan dari 10 ribu perusahaan tambang hanya 60 persen yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Sebanyak 37 persen di antaranya yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.[3] 
Kesalahan ini diakibatkan oleh 2 pihak yaitu pihak pemberi izin IUP dan pihak pengelola pajak. Di PP No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha 


Pertambangan Mineral Dan Batubara diatur bahwa untuk mendapatkan IUP terdapat salah satu persyaratan administrasi yaitu perusahaan harus memiliki NPWP. Dengan banyaknya perusahaan yang tidak memiliki NPWP berarti terdapat kesalahan dalam sistem yang berjalan selama ini. Seharusnya perusahaan yang belum memiliki NPWP maka tidak diperkenankan untuk mendapatkan IUP.[4] Penerimaan dari sektor pajak hingga saat ini masih jauh dari potensi yang dimiliki negara ini. Diketahui, dari 250 juta penduduk Indonesia, hanya 27 juta yang memiliki NPWP (11%) dan hanya sekitar 10 juta yang menyampaikan SPT tahunan secara regular. Dari tahun ke tahun persoalan tersebut telah ada namun tidak ada jua terobosan untuk mengatasi minimalnya pemanfaatan potensi penerimaan pajak tersebut.Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa banyak potensi penerimaan pajak negara yang tidak tergarap dengan maksimal. Usul untuk mengeluarkan RUU Pengampunan Pajak harusnya jangan terlalu reaksioner dikeluarkan. Harusnya baik Pemerintah dan DPR mengkali ulang potensi-potensi mana saja yang tidak termaksimalkan. Dengan menelaah alasan tidak maksimalnya penyerapan pajak sekaligus melahirkan terobosan-terobosan bijak dalam peningkatan pajak. Data tersebut menunjukkan bahwa potensi PPh pada sektor pertambangan penggalian sebesar 140,96 triliun tetapi yang dapat direalisasikan hanya sebesar 43,48 triliun berarti 30,8% besar pajak yang diterima negara sedangkan 70,2% hilang karena banyaknya perusahaan yang belum membayar pajak. 
Pada tahun 2015, peneriman Pajak dari bea dan Cukai mengalami pencapaian yang bagus, yaitu Rp180,4 triliun atau sekitar 92,5 persen dari target dalam APBN-P sebesar Rp 195 triliun. Bea dan Cukai bekerja sama dengan KPK dalam melakukan pengawasan ketat di pelabuhan dalam penerimaan pajak.  Prestasi tersebut bukan juga capaian yang maksimal. Penerimaan dari Bea dan Cukai masih lebih bisa dioptimalkan. Sebab masih banyak daerah-daerah di Indonesia dengan potensi peningkatan pendapatan negara yang masih besar sekali, misalnya saja daerah-daerah dengan sumber-sumber kekayaan alam yang langsung berhubungan dengan ekspor. Begitu juga dengan masih banyaknya pelabuhan-pelabuhan tikus atau pelabuhan yang memerlukan pengawasan bea dan cukai.[5]
Jika dilihat dari Tax Ratio, Ta Ratio Indonesia hanya 11% dari total PDB sedangkan rata-rata negara maju sekitar 20% dari total PDB. Artinya banyak potensi pajak yang memang kurang dimaksimalkan. Jelas bahwa sesungguhnya penerimaan pajak di Indonesia masih banyak yang belum tergarap. Apabila penerimaan pajak merosot jauh hal tersebut bukan karena hanya 4 alasan yang dikemukakan diatas namun juga peran serta pegawai pajak, sistem perpajakan yang masih perlu di reformasi. Sehingga alasan untuk mengeruk modal negara di luar negeri bukan saja bagian dari langkah yang memiliki kecenderungan akan sia-sia namun juga hanya akan menjadi altar sesajian bagi para penjahat pajak untuk semakin leluasa menguras uang negara. 

Pragmatis tanpa Keadilan
Untuk mengejar target penerimaan Pajak 2016, Pemerintah mengupayakan pemasukan lain salah satunya melalui Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Berdasarkan Draft RUU Pengampunan Pajak, Pasal 1 berbunyi “ Pengempunan Nasional adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang ini”. Artinya jelas, bahwa orang pribadi atau badan yang melakukan pengemplangan pajak dapat diampuni dan dapat dibebaskan dari sanksi-sanksi baik administratif dan pidana dengan membayar uang tebusan.  Inisiatif Pengampunan Pajak tidak hanya beralaku kepada pelaku tindak pidana pajak namun juga berlaku bagi Koruptor, tindak pidana Money Laundring dan kejahatan finansial lainnya. Dikhwatirkan RUU Pengampunan Pajak justru menjadi alat imunitas bagi para pelaku tindak pidana kejahatan keuangan.

Tax amnesty pun tidak menceminkan azas keadilan (redistributive), data Bank Dunia yang menunjukkan besarnya ketimpangan kekayaan di Indonesia dimana 1% penduduk menguasai 50,3% aset yang ada di Tanah Air.  Secara tidak langsung Tax Amnesty diperuntukan bagi WP orang kaya, yang mana presentasenya hanya 1% dari  20 Juta WP. Para pengemplang pajak rata-rata dari kalangan pengusaha, pejabat atau orang-orang yang berpendapatan lebih dari rata-rata, hal tersebut merujuk berbagai sumber, Ketaatan WP untuk membayar pajak dari tahun ke tahun mengalami pengingaktan namun keadaan terbalik dengan WP orang kaya yang masih belum maksimal atau masih rendah. RUU Pengampunan Pajak seolah mengelimansi proses WP yang patuh membayar pajak. Kebijakan tersebut pun, mempunyai kelemahan dalam jangka panjang dapat berakibat buruk berupa menurunnya kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dari wajib pajak patuh. RUU tersebut memberikan jalan mulus bagi pengemplang pajak yang merugikan negara atas dasar nilai pajaknya tinggi tanpa memperhatikan kesadaran dari WP yang taat. 

          Sedangkan Asas yuridis dalam sistem perpajakan di Indonesia harus dapat memberikan jaminan hukum yang perlu untuk menyatakan keadilan yang tegas, baik untuk negara maupun untuk warganya. Adalah hak bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan perlakuan hukum yang sama atau jaminan agar tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh administrasi perpajakan dan aparaturnya. Oleh karena itu, ketika pengemplang pajak dapat diampuni segala sanksi yang mengikutinya maka hal tersebut mengesampingkan azas keadilan.

Selain itu, apabila RUU Pengampunan Pajak benar-benar disahkan maka Indonesia sama saja berunding dengan maling yang menjarah rumahnya sendiri. Hal tersebut semakin mencoreng muka Indonesia sebagai sebuah bangsa karena seperti mengakui para maling dan berbaik hati melindungi mereka. Selain itu, memperlemah tingkat diplomasi Indonesia dengan negara-negara yang menjadi tempat memparkrir uang ‘haram’ dari jarahannya. Pemerintah Indonesia seolah akan mengemis untuk memintakan akses infromasi terkait nama-nama yang para pendosa yang ‘berinvestasi’ di Bank-Bank Singapura, Hongkong atau Swiss.  Perlu diketahui bahwa Indonesia juga menjadi negara nomor urut 9 yang warganya menyimpan dana di negara-negara tax heaven dan nomor urut 7 aliran uang haram.[6] Yang perlu menjadi sorotan tidak hanya solusi bagaimana mengembalikan modal besar tersebut namun mengapa uang negara tersebut bisa melenggang mulus keluar dari Indonesia? Apakah ada yang salah dengan sistem perpajakan dan sistem Perbankan di Indonesia? Persoalan tersebut harus segera dipecahkan karena hanya akan semakin membuat bias modal Indonesia sehingga berdampak pada modal pembangunan yang tidak termaksimalkan

Tax Amnesty Belum siap diberlakukan di Indonesia
Indonesia pernah melaksanakan Tax Amnesty pada tahun 1984 namun pelaksanaanya tidk maksimal karena masih banyak celah sistem perpajakan. Selain itu, pada waktu itu sumber penerimaan pajak masih belum menjadi sumber penggerak Ekonomi. APBN Indonesia sumbernya pendapatannya masih didominasi dari ekport minya dan gas.  Kegagalan  penerapan Tax Amnesty tahun 1984 karena tidak adanya keternukaan informasi terhadap masyarakan dan mininmnya transparasi serta sosialisasi kebijakan tersebut. Selain itu persoalan sistem administrasi pajak dan basis data perpajakan, termasuk penegakan hukum (law encoforcment) pun masih belum mendukung pada waktu itu. Termasuk mewacanakan Tax Amnesty pada hari ini, Indonesia masih belum siap. Sistem perpajakan yang masih tidak kuat dan watak dari Wajib Pajak yang masih belum taat. Bagaimana mau taat membayar pajak? Jika pajak yang disisihkan dari penghasilan yang susah payah didapat justru dinikmati oleh segelintir pegawai Pajak, misalnya kasus Gayus Tambunan. Rasa Percaya masyarakat untuk membayar pajak tentu menurun, meski sadar bahwa pajak merupakan sumber penerimaan negara untuk pembangunan negara ini. Selain itu,  wacana Tax Amnesty pun hanya mengorek luka masa lalu Indonesia. Tahun ini Bahkan, RUU ini terkesan memiliki niat terselubung untuk menutupi kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998. Total kotornya ada dana Rp. 600 trilyun yang diberikan pada perbankan pasca krisis moneter sampai oktober 2003. Dari 600 trilyun itu BPPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sudah mengembalikan Rp. 152, 4 trilyun.  Alasannya pun tidak jauh berbeda dengan Tax Amnesty karena Perbankan merupakan pondasi ekonomi negara yang dampaknya akan pada rakyat. Selalu rakyat yang menjadi alasan luhurnya. Nyatanya, BLBI hanya dinikmati oleh segelintir orang saja, yang sampai saat ini masih berkeliaran menikmati harta jarahan dari negara. Tax Amnesty seolah ingin menjadi karpet merah, menyambut kepulangan para  pendosa-pendosa itu, tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang terlibat BLBI. 

         Belajar dari Afrika Selatan, penerepan Tax Amnesty di negara tersebut dibarengi dengan sistem perpajakan yang siap dan matang. Meski awalnya tertatih-tatih juga namun komitmen bersama untuk membangun negara ditunjukan dengan sikap sukarela untuk membayar pajak dan penggunaan pajaknya benar-benar digunakan bagi pembangunan negara.  Pemerintah Afrika Selatan menerapkan strategi melalui “Pull and Push Strategy.” Mekanisme strategi Pull adalah dengan menarik atau memberikan insentif kepada wajib pajak agar wajib pajak tertarik untuk ikut serta dalam program ini. Salah satu caranya adalah dengan penghapusan denda dan atau bunga pajak terutang atau pembayaran tebusan dengan tarif yang rendah. Push, dimaksudkan memberikan tekanan atau rasa tidak nyaman seandainya WP tidak mau berpartisipasi. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas audit tax, strategi pemilihan target penyidikan yang tepat dan transparan hasil penyidikan serta sanksi pidana pajak sementara sebelum program amnesti diumumkan.
Penguatan Sistem Perpajakan di Indonesia
Pengampunan pajak bukanlah solusi untuk mengingkatkan pendapatan negara. Masih banyak sektor yang seharusnya dapat dimaksimalkan untuk mendongkrak pemasukan pajak. Tentu harus ada rumusan strategis untuk mampu mengingkatkannya. Meningkatkan kualitas dan menambah SDM, memperbaiki infrastruktur sistem perpajakan nasional, transparansi, dan pertanggung jawaban negara kepada rakyat yang membayar pajak. Tujuannya tidak sebatas rakyat membayar pajak,  namun juga rakyat teredukasi untuk membayar pajak dan percaya bahwa pajak yang kita bayarkan akan berdampak langsung pada rakyat. 

Perangai pejabat negara yang tidak lebih seperti badut-badut sirkus,dagelan politis yang tidak lebih menarik dari Opera Van Java, tindak tanduk wakil rakyat yang impoten hanya akan membuahkan krisis kepercayaan rakyat pada negara,  konsekuensi perlawanan rakyat adalah enggan membayar pajak. Seperti rakyat Samin yang menolak membayar pajak pada Belanda. Iya, komunikasi antara pemerintah dan rakyat tak ubahnya rakyat Indonesia dulu dengan penjajah. Dieksploitasi ketika mendekati pemilihan umum, yang uangnya pun diperoleh dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat, hasilnya nihil keberpihakan pada rakyat.

Kembali soal perpajakan, perlu diketahui bahwa tingkat kepatuhan pajak rakyat Indonesia hanya 44% dari total WP Orang Pribadi dan tingkat kepatuhan WP Badan hanya 27% saja. Bandingkan dengan Australia, WP Orang Pribadi mencapai 93% dan WP Badan 82%. Memang tidak apple to apple membandingkan Australia dan Indonesia, namun sebatas cerminan bahwa dengan WP yang patuh adalah indikator sederhana untuk melihat kemajuan sebuah negara. Tentunya, kepatuhan tersebut di bangun dengan komperhenfis. Indonesia harus sungguh-sunggu mereformasi sistem perpajakannya. Cara tersebut untuk memperbaiki dan meningkatkan perekonomian global melalui pajak. Reformasi dalam perpajakan akan berimplikasi terhadap luasnya dasar pengenaan pajak (tax base), dalam hal ini menambah jenis penghasilan sebagai objek pajak dan mempengaruhi pengenaan tarif pajak (tax rate), dan usaha memperbaiki administrasi perpajakan menjadi lebih sempurna.
Reformasi Pajak di Indonesia yang dimulai sejak 1984 memang sedang berjalan, namun seringkali mengabaikan tujuan reformasi pajak tersebut, wujud nyatanya adalah memacanakan ulang Tax Amnesty yang akn membuka peluang penyelundupan pajak.

Tujuan Reformasi Perpajakan, menurut Sony Devano, yaitu:[7]
Meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak (taxpayer’s quality services) sebagai sumber aliran dana untuk mengisi kas negara.
Menekan terjadinya penyeludupan pajak (tax evasian) oleh wajib pajak.
Meningkatkan kepatuhan bagi wajib pajak dalam penyelenggaraan kewajiban perpajakannya.
 Menerapkan konsep good governance, adanya transparansi, responsibility, keadilan, dan akuntabilitas dalam meningkatkan kinerja instansi pajak sekaligus publikasi jelasnya pos penggunaan pengeluaran dana pajak.
Meningkatkan penegakan hukum pajak, pengawasan yang tinggi dalam pelaksanaan administrasi pajak, baik kepada fiskus maupun kepada wajib pajak.

Selain peningkatan kualita aparatur pegawai pajak agar memberikan pelayanan yang lebih, hal lainnya yang perlu diperhatikan adalah penegakan hukum di bidang perpajakan. Penegakan hukum pajak terdiri dari dua cara, penegakan hukum administratif dan penegakan hukum pidana. Pada intinya, penegakan hukum dilakukan sebagai bagian dari pencegahan terjadinya pelanggaran dan kejahatan dibidang perpajakan, cara kerja yang sistematis dan terpadu menjadi langkah prefentif dan koersif terkait permasalahan pajak sehingga tujuan utama dari penyerapan pajak dapat tercapai. dengan penegakan hukum yang benar dan tepat maka akan mengedukasi masyarakat juga. Pendidikan hukum agar tidak melakukan tindakan yang serupa, sekaligus membangun rasa percaya masyarkat.  Oleh karena itu, penegakan hukum harus benar-benar sesuai dengan azas keadilan dan kepastian hukum. Banyak para pengemplang pajak yang justru tidak diproses hukum apapun, hal tersebut  citra negatif dari perpajakan nasional. Penegakan hukum adalah langkah kongkrit untuk melakukan reformasi pajak yang lebih pasti daripada jargon-jargon klise.

*Qoute Tan Malaka



[1] Tempo.co “Bakir Singapura Khawatirkan Tax Amnesty RI”
[2] http://www.beritasatu.com/ekonomi/338818-tax-amnesty-harus-didesain-untuk-kepentingan-jangka-panjang.html
[3] https://bisnis.tempo.co/read/news/2015/10/12/087708595/ruu-pengampunan-nasional-pengamat-ini-tax-amnesty-plus-plus
[4] http://hmt.mining.itb.ac.id/realita-pajak-pertambangan-indonesia/
[5] http://kemenkeu.go.id/Berita/penambahan-personil-pajak-dan-bea-cukai-genjot-penerimaan-negara
[6] http://www.merdeka.com/uang/usulan-tax-amnesty-dinilai-punya-banyak-kepentingan.html
[7] Sony Devano, Siti Kurnia Rahayu, Perpajakan Konsep, Teori, dan Isu, Kencana, Jakarta,
2006