Selasa, 6 Oktober 2015 silam.
Malam itu Suasana rapat Baleg DPR-RI dibumbui dengan pertarungan argumen, rapat
tersebut berlangsung secara tertutup.
Hanya internal anggota Baleg saja yang menghadiri rapat. Ada empat
Fraksi yang mengusulkan, yang kelak akan menciptakan kegaduhan kecil di negara
ini. Ke-empat Fraksi tersebut berinisiatif masuk prolegnas 2015 untuk UU KPK
dan UU Pengampunan Pajak Nasional. Esok
harinya, sontak usulan tersebut direspon oleh khalayak. Pro dan kontra adalah konsekuensi logis dari
setiap kebijakan yang keluar dari DPR
RI. Namun, tentu ada yang memiliki pandangan yang tak sejalan dengan DPR,
dengan alasan yang rasional: bahwa RUU Pengampunan Pajak berpotensi untuk
menjadi karpet merah para pengemplang pajak. Setelah menjadi pendosa dengan
mengemplang uang negara dengan cara tidak taat membayar pajak, kemudian masuk
lagi ke Indonesia, dosa-dosa mengemplang pajak kalis begitu saja. Tentu saja,
ada skenario cantik yang diciptakan komplotan yang menjadi penumpang gelap,
baik di DPR atau di Pemerintahan. Beberapa upaya dilakukan, menciptakan payung
hukum. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 seolah menjadi dasar bahwa
segala sesuatu di negara ini mempunyai landasan hukumnya. Termasuk untuk
membaptis si Pendosa menjadi suci kembali, maka dibuatlah payung hukumnya,
Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Semua serba akal-akalan agar
terlihat elegan dan sahih. Tentu besar harapan, para wakil rakyat bisa mendengar
aspirasi masyarakat.
Optimalisasi
Penerimaan Pajak di Tahun 2016
Sumber Anggaran di APBN Indonesia
saat ini didominasi 70%nya berasal dari penerimaan pajak. Peran penerimaan
pajak begitu penting dalam kelancaran pembangunan di negara ini. Penerimaan Pajak
tahun 2015 meleset jauh dari target, terburuk sejak tahun 2009. Pada akhir
tahun hanya 82% dari total target, tentu bukan angka yang bagus meski
penerimaannya diatas angka 1000 Triliun. Apapun itu tidak sesuai dengan target.
Para pakar ekonomi dan pemerintah coba untuk menterjemahkan kegagalan tersebut
dalam analisis-analisis panjang terkait penerimaan pajak yang meleset. Sampai
disimpulkan ada empat alasan yang melatar belakanginya yaitu harga minyak yang
merosot, penurunan konsumsi dalam negeri, pembatalan bukti potong atas bunga
deposito, dan pembatalan penerapan PPN jasa jalan tol dan bea materai.
Tentu tidak berhasilnya penyerapan
pajak di tahun 2015 menjadi pelajaran penting bagi pemerintahan Jokowi. Agar
tidak mengulangi ‘kesalahan’ tersebut maka diupayakan berbagai potensi agar
dapat mengingkatkan pendapatan negara melalui pajak, salah satunya merepatriasi
modal yang terparkir di bank-bank Luar Negeri. Misalnya ada sekitar $255 Miliar
yang tersimpan di Singapura, yang mana dana tersebut berkontribusi 30-50% terhadap sektor Bisnis Bank Swasta di
Singapura.
Untuk menarik modal besar tersebut, maka cara yang paling mudah adalah mengiming-imingi
Pengemplang pajak dengan pengampunan ‘dosa-dosa’ mereka. Maka muncullah
inisiatif RUU Pengampunan Pajak. RUU ini penuh dengan harapan dari kalangan
stakeholder, artinya harapan, bahwa muncul wacana-wacana yang realisasinya
masih jauh panggang diatas api. Seperti, akan dapat menarik modal besar, menstimulus
perekonomian, menciptakan ketaatan Wajib Pajak (WP), dan masih banyak
alasan-alasan manis lainnya. Tentu, kita semua harus realistis melihat konteks
kekinian sistem perpajakan dan sistem pengelolaan keuangan negara di Indonesia.
Dari berbagi literaratur, Aturan pengampunan pajak merupakan strategi jangka
pendek untuk menutupi defisit anggaran atau mengingkatkan pendapatan. Dengan
Tax Amnesty transaksi ekonomi bawah tanah (underground economy) yang
selama ini tidak terjangkau aparat pajak akan masuk dalam sistem perpajakan
sehingga berdampak dalam menambah penerimaan pajak. Hal ini relevan mengingat
tahun 2015, penerimaan Pajak Indonesia yang melorot jauh dari target, sehingga
tahun 2016, pemerintah berupaya keras untuk mengejar target penerimaan pajak
2016 yang dipatok Rp 1.360,2 triliun.[2]
Untuk
meningkatkan Penerimaan Pajak tahun 2016,
menghimpun modal yang berdiaspora di luar Indonesia bukanlah solusi bijak.
Sesungguhnya masih banyak potensi penerimaan pajak yang optimal tergarap
sehingga penerimaan pajaknya pun tidak maksimal. Misalnya, menjelaskan dari 10
ribu perusahaan tambang hanya 60 persen yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Sebanyak 37 persen di antaranya yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak
tahunan.[3]
Kesalahan ini diakibatkan oleh 2 pihak yaitu pihak pemberi izin IUP dan pihak
pengelola pajak. Di PP No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha

Pertambangan Mineral Dan Batubara
diatur bahwa untuk mendapatkan IUP terdapat salah satu persyaratan administrasi
yaitu perusahaan harus memiliki NPWP. Dengan banyaknya perusahaan yang tidak
memiliki NPWP berarti terdapat kesalahan dalam sistem yang berjalan selama ini.
Seharusnya perusahaan yang belum memiliki NPWP maka tidak diperkenankan untuk
mendapatkan IUP. Penerimaan dari sektor pajak
hingga saat ini masih jauh dari potensi yang dimiliki negara ini. Diketahui,
dari 250 juta penduduk Indonesia, hanya 27 juta yang memiliki NPWP (11%) dan
hanya sekitar 10 juta yang menyampaikan SPT tahunan secara regular. Dari tahun
ke tahun persoalan tersebut telah ada namun tidak ada jua terobosan untuk
mengatasi minimalnya pemanfaatan potensi penerimaan pajak tersebut.Dari tabel diatas dapat dilihat
bahwa banyak potensi penerimaan pajak negara yang tidak tergarap dengan
maksimal. Usul untuk mengeluarkan RUU Pengampunan Pajak harusnya jangan terlalu
reaksioner dikeluarkan. Harusnya baik Pemerintah dan DPR mengkali ulang
potensi-potensi mana saja yang tidak termaksimalkan. Dengan menelaah alasan
tidak maksimalnya penyerapan pajak sekaligus melahirkan terobosan-terobosan
bijak dalam peningkatan pajak. Data tersebut menunjukkan bahwa potensi PPh pada
sektor pertambangan penggalian sebesar 140,96 triliun tetapi yang dapat
direalisasikan hanya sebesar 43,48 triliun berarti 30,8% besar pajak yang
diterima negara sedangkan 70,2% hilang karena banyaknya perusahaan yang belum
membayar pajak.
Pada tahun 2015, peneriman Pajak
dari bea dan Cukai mengalami pencapaian yang bagus, yaitu Rp180,4 triliun atau
sekitar 92,5 persen dari target dalam APBN-P sebesar Rp 195 triliun. Bea dan
Cukai bekerja sama dengan KPK dalam melakukan pengawasan ketat di pelabuhan
dalam penerimaan pajak. Prestasi
tersebut bukan juga capaian yang maksimal. Penerimaan dari Bea dan Cukai masih
lebih bisa dioptimalkan. Sebab masih banyak daerah-daerah di Indonesia dengan
potensi peningkatan pendapatan negara yang masih besar sekali, misalnya saja
daerah-daerah dengan sumber-sumber kekayaan alam yang langsung berhubungan dengan
ekspor. Begitu juga dengan masih banyaknya pelabuhan-pelabuhan tikus atau
pelabuhan yang memerlukan pengawasan bea dan cukai.
Jika dilihat dari Tax Ratio, Ta
Ratio Indonesia hanya 11% dari total PDB sedangkan rata-rata negara maju
sekitar 20% dari total PDB. Artinya banyak potensi pajak yang memang kurang
dimaksimalkan. Jelas bahwa sesungguhnya penerimaan pajak di Indonesia masih
banyak yang belum tergarap. Apabila penerimaan pajak merosot jauh hal tersebut
bukan karena hanya 4 alasan yang dikemukakan diatas namun juga peran serta
pegawai pajak, sistem perpajakan yang masih perlu di reformasi. Sehingga alasan
untuk mengeruk modal negara di luar negeri bukan saja bagian dari langkah yang
memiliki kecenderungan akan sia-sia namun juga hanya akan menjadi altar sesajian
bagi para penjahat pajak untuk semakin leluasa menguras uang negara.
Pragmatis tanpa
Keadilan
Untuk mengejar target penerimaan
Pajak 2016, Pemerintah mengupayakan pemasukan lain salah satunya melalui Tax
Amnesty atau Pengampunan Pajak. Berdasarkan Draft RUU Pengampunan Pajak, Pasal
1 berbunyi “ Pengempunan Nasional adalah penghapusan pajak terutang,
penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan
membayar uang tebusan, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang ini”. Artinya
jelas, bahwa orang pribadi atau badan yang melakukan pengemplangan pajak dapat
diampuni dan dapat dibebaskan dari sanksi-sanksi baik administratif dan pidana
dengan membayar uang tebusan. Inisiatif
Pengampunan Pajak tidak hanya beralaku kepada pelaku tindak pidana pajak namun
juga berlaku bagi Koruptor, tindak pidana Money Laundring dan kejahatan
finansial lainnya. Dikhwatirkan RUU Pengampunan Pajak justru menjadi alat
imunitas bagi para pelaku tindak pidana kejahatan keuangan.
Tax amnesty pun tidak menceminkan
azas keadilan (redistributive), data Bank Dunia yang menunjukkan besarnya
ketimpangan kekayaan di Indonesia dimana 1% penduduk menguasai 50,3% aset yang
ada di Tanah Air. Secara tidak langsung
Tax Amnesty diperuntukan bagi WP orang kaya, yang mana presentasenya hanya 1%
dari 20 Juta WP. Para pengemplang pajak
rata-rata dari kalangan pengusaha, pejabat atau orang-orang yang berpendapatan
lebih dari rata-rata, hal tersebut merujuk berbagai sumber, Ketaatan WP untuk
membayar pajak dari tahun ke tahun mengalami pengingaktan namun keadaan
terbalik dengan WP orang kaya yang masih belum maksimal atau masih rendah. RUU
Pengampunan Pajak seolah mengelimansi proses WP yang patuh membayar pajak. Kebijakan
tersebut pun, mempunyai kelemahan dalam jangka panjang dapat berakibat buruk
berupa menurunnya kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dari wajib pajak
patuh. RUU tersebut memberikan jalan mulus bagi pengemplang pajak yang merugikan
negara atas dasar nilai pajaknya tinggi tanpa memperhatikan kesadaran dari WP
yang taat.
Sedangkan
Asas yuridis dalam sistem perpajakan di Indonesia harus dapat memberikan jaminan
hukum yang perlu untuk menyatakan keadilan yang tegas, baik untuk negara maupun
untuk warganya. Adalah hak bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan perlakuan hukum
yang sama atau jaminan agar tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh administrasi
perpajakan dan aparaturnya. Oleh karena itu, ketika pengemplang pajak dapat
diampuni segala sanksi yang mengikutinya maka hal tersebut mengesampingkan azas
keadilan.
Selain itu, apabila RUU
Pengampunan Pajak benar-benar disahkan maka Indonesia sama saja berunding
dengan maling yang menjarah rumahnya sendiri. Hal tersebut semakin mencoreng
muka Indonesia sebagai sebuah bangsa karena seperti mengakui para maling dan berbaik
hati melindungi mereka. Selain itu, memperlemah tingkat diplomasi Indonesia
dengan negara-negara yang menjadi tempat memparkrir uang ‘haram’ dari
jarahannya. Pemerintah Indonesia seolah akan mengemis untuk memintakan akses
infromasi terkait nama-nama yang para pendosa yang ‘berinvestasi’ di Bank-Bank
Singapura, Hongkong atau Swiss. Perlu
diketahui bahwa Indonesia juga menjadi negara nomor urut 9 yang warganya
menyimpan dana di negara-negara tax heaven dan nomor urut 7 aliran uang haram. Yang perlu menjadi sorotan tidak
hanya solusi bagaimana mengembalikan modal besar tersebut namun mengapa uang
negara tersebut bisa melenggang mulus keluar dari Indonesia? Apakah ada yang
salah dengan sistem perpajakan dan sistem Perbankan di Indonesia? Persoalan
tersebut harus segera dipecahkan karena hanya akan semakin membuat bias modal
Indonesia sehingga berdampak pada modal pembangunan yang tidak termaksimalkan
Tax Amnesty Belum
siap diberlakukan di Indonesia
Indonesia pernah melaksanakan Tax
Amnesty pada tahun 1984 namun pelaksanaanya tidk maksimal karena masih banyak
celah sistem perpajakan. Selain itu, pada waktu itu sumber penerimaan pajak
masih belum menjadi sumber penggerak Ekonomi. APBN Indonesia sumbernya
pendapatannya masih didominasi dari ekport minya dan gas. Kegagalan
penerapan Tax Amnesty tahun 1984 karena tidak adanya keternukaan
informasi terhadap masyarakan dan mininmnya transparasi serta sosialisasi
kebijakan tersebut. Selain itu persoalan sistem administrasi pajak dan basis
data perpajakan, termasuk penegakan hukum (law encoforcment) pun masih belum
mendukung pada waktu itu. Termasuk mewacanakan Tax Amnesty pada hari ini,
Indonesia masih belum siap. Sistem perpajakan yang masih tidak kuat dan watak
dari Wajib Pajak yang masih belum taat. Bagaimana mau taat membayar pajak? Jika
pajak yang disisihkan dari penghasilan yang susah payah didapat justru
dinikmati oleh segelintir pegawai Pajak, misalnya kasus Gayus Tambunan. Rasa
Percaya masyarakat untuk membayar pajak tentu menurun, meski sadar bahwa pajak
merupakan sumber penerimaan negara untuk pembangunan negara ini. Selain
itu, wacana Tax Amnesty pun hanya
mengorek luka masa lalu Indonesia. Tahun ini Bahkan, RUU ini terkesan memiliki
niat terselubung untuk menutupi kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI) pada 1998. Total
kotornya ada dana Rp. 600 trilyun yang diberikan pada perbankan pasca krisis
moneter sampai oktober 2003. Dari 600 trilyun itu BPPPN (Badan Penyehatan
Perbankan Nasional) sudah mengembalikan Rp. 152, 4 trilyun. Alasannya pun tidak jauh berbeda dengan Tax
Amnesty karena Perbankan merupakan pondasi ekonomi negara yang dampaknya akan
pada rakyat. Selalu rakyat yang menjadi alasan luhurnya. Nyatanya, BLBI hanya
dinikmati oleh segelintir orang saja, yang sampai saat ini masih berkeliaran
menikmati harta jarahan dari negara. Tax Amnesty seolah ingin menjadi karpet
merah, menyambut kepulangan para
pendosa-pendosa itu, tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang terlibat
BLBI.
Belajar
dari Afrika Selatan, penerepan Tax Amnesty di negara tersebut dibarengi dengan
sistem perpajakan yang siap dan matang. Meski awalnya tertatih-tatih juga namun
komitmen bersama untuk membangun negara ditunjukan dengan sikap sukarela untuk
membayar pajak dan penggunaan pajaknya benar-benar digunakan bagi pembangunan
negara. Pemerintah Afrika Selatan
menerapkan strategi melalui “Pull and Push Strategy.” Mekanisme strategi Pull adalah
dengan menarik atau memberikan insentif kepada wajib pajak agar wajib pajak
tertarik untuk ikut serta dalam program ini. Salah satu caranya adalah dengan
penghapusan denda dan atau bunga pajak terutang atau pembayaran tebusan dengan
tarif yang rendah. Push, dimaksudkan memberikan tekanan atau rasa tidak nyaman
seandainya WP tidak mau berpartisipasi. Salah satu caranya adalah dengan
meningkatkan kuantitas dan kualitas audit tax, strategi pemilihan target
penyidikan yang tepat dan transparan hasil penyidikan serta sanksi pidana pajak
sementara sebelum program amnesti diumumkan.
Penguatan Sistem
Perpajakan di Indonesia
Pengampunan pajak bukanlah solusi
untuk mengingkatkan pendapatan negara. Masih banyak sektor yang seharusnya
dapat dimaksimalkan untuk mendongkrak pemasukan pajak. Tentu harus ada rumusan
strategis untuk mampu mengingkatkannya. Meningkatkan kualitas dan menambah SDM,
memperbaiki infrastruktur sistem perpajakan nasional, transparansi, dan
pertanggung jawaban negara kepada rakyat yang membayar pajak. Tujuannya tidak
sebatas rakyat membayar pajak, namun
juga rakyat teredukasi untuk membayar pajak dan percaya bahwa pajak yang kita
bayarkan akan berdampak langsung pada rakyat.
Perangai pejabat negara yang
tidak lebih seperti badut-badut sirkus,dagelan politis yang tidak lebih menarik
dari Opera Van Java, tindak tanduk wakil rakyat yang impoten hanya akan
membuahkan krisis kepercayaan rakyat pada negara, konsekuensi perlawanan rakyat adalah enggan
membayar pajak. Seperti rakyat Samin yang menolak membayar pajak pada Belanda.
Iya, komunikasi antara pemerintah dan rakyat tak ubahnya rakyat Indonesia dulu
dengan penjajah. Dieksploitasi ketika mendekati pemilihan umum, yang uangnya
pun diperoleh dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat, hasilnya nihil keberpihakan
pada rakyat.
Kembali soal perpajakan, perlu
diketahui bahwa tingkat kepatuhan pajak rakyat Indonesia hanya 44% dari total
WP Orang Pribadi dan tingkat kepatuhan WP Badan hanya 27% saja. Bandingkan
dengan Australia, WP Orang Pribadi mencapai 93% dan WP Badan 82%. Memang tidak
apple to apple membandingkan Australia dan Indonesia, namun sebatas cerminan
bahwa dengan WP yang patuh adalah indikator sederhana untuk melihat kemajuan
sebuah negara. Tentunya, kepatuhan tersebut di bangun dengan komperhenfis.
Indonesia harus sungguh-sunggu mereformasi sistem perpajakannya. Cara tersebut
untuk memperbaiki dan meningkatkan perekonomian global melalui pajak. Reformasi
dalam perpajakan akan berimplikasi terhadap luasnya dasar pengenaan pajak (tax
base), dalam hal ini menambah jenis penghasilan sebagai objek pajak dan
mempengaruhi pengenaan tarif pajak (tax rate), dan usaha memperbaiki
administrasi perpajakan menjadi lebih sempurna.
Reformasi
Pajak di Indonesia yang dimulai sejak 1984 memang sedang berjalan, namun
seringkali mengabaikan tujuan reformasi pajak tersebut, wujud nyatanya adalah
memacanakan ulang Tax Amnesty yang akn membuka peluang penyelundupan pajak.
Tujuan
Reformasi Perpajakan, menurut Sony Devano, yaitu:
Meningkatkan
kualitas pelayanan kepada wajib pajak (taxpayer’s quality services) sebagai
sumber aliran dana untuk mengisi kas negara.
Menekan
terjadinya penyeludupan pajak (tax evasian) oleh wajib pajak.
Meningkatkan
kepatuhan bagi wajib pajak dalam penyelenggaraan kewajiban perpajakannya.
Menerapkan konsep good governance, adanya
transparansi, responsibility, keadilan, dan akuntabilitas dalam meningkatkan
kinerja instansi pajak sekaligus publikasi jelasnya pos penggunaan pengeluaran
dana pajak.
Meningkatkan
penegakan hukum pajak, pengawasan yang tinggi dalam pelaksanaan administrasi
pajak, baik kepada fiskus maupun kepada wajib pajak.
Selain peningkatan kualita
aparatur pegawai pajak agar memberikan pelayanan yang lebih, hal lainnya yang
perlu diperhatikan adalah penegakan hukum di bidang perpajakan. Penegakan hukum
pajak terdiri dari dua cara, penegakan hukum administratif dan penegakan hukum
pidana. Pada intinya, penegakan hukum dilakukan sebagai bagian dari pencegahan
terjadinya pelanggaran dan kejahatan dibidang perpajakan, cara kerja yang
sistematis dan terpadu menjadi langkah prefentif dan koersif terkait
permasalahan pajak sehingga tujuan utama dari penyerapan pajak dapat tercapai.
dengan penegakan hukum yang benar dan tepat maka akan mengedukasi masyarakat
juga. Pendidikan hukum agar tidak melakukan tindakan yang serupa, sekaligus
membangun rasa percaya masyarkat. Oleh
karena itu, penegakan hukum harus benar-benar sesuai dengan azas keadilan dan
kepastian hukum. Banyak para pengemplang pajak yang justru tidak diproses hukum
apapun, hal tersebut citra negatif dari
perpajakan nasional. Penegakan hukum adalah langkah kongkrit untuk melakukan
reformasi pajak yang lebih pasti daripada jargon-jargon klise.
*Qoute
Tan Malaka
http://www.beritasatu.com/ekonomi/338818-tax-amnesty-harus-didesain-untuk-kepentingan-jangka-panjang.html
https://bisnis.tempo.co/read/news/2015/10/12/087708595/ruu-pengampunan-nasional-pengamat-ini-tax-amnesty-plus-plus
http://hmt.mining.itb.ac.id/realita-pajak-pertambangan-indonesia/
Sony Devano, Siti Kurnia Rahayu, Perpajakan
Konsep, Teori, dan Isu, Kencana, Jakarta,