Jumat, 04 Maret 2016

Tax Amnesty Menabrak Logika Hukum

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 10 ayat (1) “berisi Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-
Undang berisi:
a. Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c.       Pengesahan Perjanjian Internasional tertentu;
d.      Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e.       Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.”

Bunyi pasal tersebut sebagai kentuan konstitusional yang mana setiap Perundang-Undangan yang dibuat harus bemuatan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) UU no 12 Tahun 2011. Namun jika melihat RUU Pengampunan Pajak, muatan tersebut. Jika ditelaah lebih kritis, ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menyebutkan, baik secara ekspilisit maupun implisit tentang pengampunan pajak. Hanya pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan tentang hak preogratif Presiden untuk memberikan grasi, amnesty dan abolisi kepada orang yang terlibat dalam tindak pidana. Namun, perlu dipahami bahwa pemberian amnesty dan lebih mengedepankan pada alasan-alasan politik dalam artian, untuk menciptakan situasi yang kondusif, biasanya berhubungan dengan delik-delik politik misalnya pemberontakan, penghianatan, dan desersi. sedangkan pemberian grasi mendepankan asas keadilan. Sedangkan Pengampunan pajak? Kita bisa nilai sendiri.

 Begitu pula perintah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dan Undang-Undang Perubahan Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 Tentang Umum dan Tata Cara Perpajakan, juga tidak disebutkan tentang Pengampunan pajak justru mengatur ketentun Pidana bagi para pelanggar pajak. Sedangkan jika mengacu pada Konvensi Internasional justru Vienna Convention 1988 tentang pencucian uang memerintahkan untuk melakukan perampasan harta kekaayaan yang diperoleh dari Economy Underground  sedangkan UN convention Againts Corruption yang telah diratifikasi oleh Indonesia, memerintahkan untuk melakukan perampasan harta kekayaan.
Acticle 2 “Confiscation”, which includes forfeiture where applicable, shall mean the permanent deprivation of property by order of a court or other competent authority;

Perintah Konvensi Pemberantasan Korupsi yang disahkan melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nailons Convention Against Corruption, 2003 terang menyebutkan tentang perampasan harta jika terkait korupsi setelah adanya putusan pengadilan, begitu pula Vienna Convention 1988 juga  memerintahkan penyitaan harta yang diperoleh dari tindak pidana pencucian uang dalam transaksi Underground Economy. RUU Pengampunan Pajak justru melunak dibandingkan dengan dua Konvensi yang telah diratifikasi tersebut. 

Jika alasannya pemenuhan kebutuhan hukum di masyarakat? Masyarakat yang mana yang akan diuntungkan secara langsung dengan diberlakukannya Undang-Undang tersebut? Kalau masyarakat yang mengemplang pajak negara mungkin bisa memberikan angin segar. Pertanyaanya, seberapa banyak mereka memberikan manfaat kepada penerimaan pajak Indonesia? Seperti yang telah diulas di atas bahwa hanya 1% penduduk Indonesia yang memarkirkan uangnya di luar sistem perekonomian nasional. Artinya, hanya segelintir saja yang akan menikmatinya.

Merujuk pada Draft RUU Pengampunan Pajak, dalam Pasal 9 ayat (1) bahwa Orang Pribadi atau badan yang memperoleh Surat Pengampunan Nasional akan memperoleh fasilitas dibidang perpajakan berupa penghapusan pajak terutang, sanksi administratif perpajakan, dan sanksi pidana dibidang pajak untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan yang belum ditertibkan ketetapan pajak dan Orang Pribadi atau Badan sedang dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan, atas pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan tersebut dihentikan. Ada beberapa poin penting pertama, sanksi pidana dihentikan apabila telah mendapatkn Surat Pengampunan Pajak, meski sebelumnya telah mengemplang pajak dan tentunya merugikan keuangan negara. Kedua, ketentuan dari Rancangan Undang-Undang tersebut dapat berlaku surut, ketiga, proses pemeriksaan permulaan dapat dihentikan.

Undang-Undang TIPIKOR, Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa: “setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).  Jika menyandingkannya dengan Pasal 9 ayat (1) RUU Pengampunan Pajak, adanya upaya yang mengeliminasi ketentuan dari Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Hal tersebut dapat dicermati dari penghapusan ‘sanksi pidana’. 

Seperti dijelaskan diawal bahwa modal besar yang terparkir diuar negeri bersumber dari dana aliran yang cacat secara hukum, jika berkaitan dengan perpajakan maka dapat diperoleh dari Pengemplangan Pajak dan Penggelapan pajak. Keduanya merupakan tindak pidana yang  merugikan keuangan negara, secara logika tindakan yang merugikan keuangan negara merupakan tindakan yang melawan hukum karena melanggar peraturan hukum, perbuatan tercela yang tidak sesuai dengan azas keadilan dalam masyarakat. Pengemplangan dan penggelapan pajak merugikan keuangan negara, yang dampaknya akan terasa langsung pada rakyat. Misalnya dengan pajak, pemerintah dapat membangun sekolah dan Jembatan  namun karena WP tidak taat dan tidak patuh maka pajak sebagai sumber penggerak pembangunan menjadi terhambat sehingga sekolah untuk rakyat tidak ada dan akses masyarakat menjadi terhmbat karena tidak jadinya dibangun jembata, ada kepentingan rakyat yang diabaikan.  Salus Pupuli Suprema Lex, kepentingan massa-rakyat adalah hukum tertinggi.  Sedangkan, melalaui Pasal 9 ayat (1) RUU Pengampunan Pajak, para pengemplang pajak yang jelas-jelas merugikan negara dan merugikan kepentingan rakyat diberikan karpet merah. Diampuni kesalahannya, sanksi pidana dianggap tidak ada salah membayar uang tebusan yang nilainya tidak sebegitu besar, jika merujuk pada Pasal 4 ayat (1) (2) dan (3) nilainya hanya berkisar 3-8% saja. Kemudian dimana rasa keadilan? Kepastian Hukum? Kemanfaatan dari RUU Pengampunan Pajak? Tidak lebih dari konspirasi busuk mencuci dosa para penjahat pajak.

Terkait Ketentuan Pidana Pajak seperti tidak membayar pajak tidak diatur menggunakan Undang-Undang Tipikor, karena mengacu pada asas Lex specialis derogat lex generali. Sedangkan RUU Pengampunan Pajak tidak bisa menerapkan asas Lex specialis derogat lex generali pada UU Tipikor karena rezim hukum yang berbeda dan saling menagasikan. Berkaitan dengan Pengampunan Pajak, sumber dananya tidak hanya dari tidak taat pajak yang mengakibatkan ketentuan Pidana. Ada unsur korupsi, economy underground, pengelapan pajak. dll

Mari kita lanjutkan membedah unsur-unsur dalam RUU Pengampunan Pajak. Dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa  pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan tindak pidana, oleh Hakim dapat dipandang sebatas itikad baik, sebatas dapat mengurangi hukuman saja. Apalagi jika hanya sebatas membayar uang tebusan saja, tentu secara logika sudah tidak masuk akal.
Hukum Pidana di Indonesia pada dasarnya mengahut azas Legalitas, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP berbunyi ““Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”, azasnya Nullum crimen sine poena legali. Konsekuensi dari ketentuan tersebut adalah adanya larangan berlaku surut pada Undang-Undang. Hukum harus terlebih dahulu ada baru dapat menentukan konsekuensi hukumnya atau azasnya non-rertroaktif. Larangan berlaku surut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kebebasan individu dari kesewenang-wenangan penguasa dan menghindari pemidanaan sebagai paksaan psikis.

Menelaah lebih kritis RUU Pengampunan Pajak, bahwa RUU tersebut memberlakukan azas rerktroaktif atau berlaku surut. Dibuktikan dengan Pasal 9 ayat (1) huruf C, berbunyi “Orang Pribadi atau Badan sedang dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan, atas pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan tersebut dihentikan.”.
Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Tujuannya untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.[1] Bukti permulaan Pajak tersebut semacam pemeriksaan permulaan dalam ketentuan pidana, seperti yang dijelaskan diatas, karena Hukum Pajak menganut azas Lex Specialis maka hukum yang lebih khusus yang mengaturnya, yaitu hukum pajak. Seperti halnya hukum Pidana umum, proses penyidikan dapat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (P-14), pun demikian dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan. 

Pengehentian penyidikan dapat dilakukan mengacu pada terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.[2]
Kembali pada RUU Pengampunan Pajak, Pasal 9 ayat (1) huruf C, bahwa  Bunyi Pasal tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan bukti permulaan yang prosesnya sebelum Undang-Undang Pengampunan Pajak diberlakukan dapat dihentikan setelah Undang-Undang tersebut diberlakukan. Syaratnya adalah hanya dengan mendapatkan surat pengampunan pajak dan telah membayar uang tebusan. Tegas dapat dilihat bahwa ketetnuan RUU Pengampunan Pajak juga bertentangan dengan Pasal 8 ayat (3) UU No 28 Tahun 2007, bahwa pengehentian penyidikan dapat dilakukan dengan cara WP sukarela mengakui ketidak benaran perbuatannya dan membayar denda 150%. Bandingkan dengan RUU Pengampunan Pajak yang hanya membayar uang tebusan paling besar nilanya 8%.

Selain itu, RUU Pengampunan Pajak memberlakukan azas berlaku surut. Padahal azas berlaku surut dapat diberlakukan kecuali telah memenuhi empat syarat kumulatif:
a.       kejahatan berupa pelanggaran HAM berat atau kejahatan yang tingkat kekejaman dan destruksinya setara dengannya;
b.      peradilannya bersifat internasional, bukan peradilan nasional;
c.       peradilannya bersifat ad hoc, bukan peradilan permanen; dan
d.      keadaan hukum nasional negara bersangkutan tidak dapat dijalankan karena sarana, aparat, atau ketentuan hukumnya tidak sanggup menjangkau kejahatan pelanggaran HAM berat atau kejahatan yang tingkat kekejaman dan destruksinya setara dengannya.
Kita bisa menilainya, bahwa azas berlaku surut tersebut justru untuk kepentingan penguasa yang berselingkuh dengan komplotan pengemplang pajak. Dengan RUU Pengampunan pajak, sekali lagi dosa-dosa pengemplang pajak dibaptis dengan syarat modal besar dikembalikan negara alasannya pun mulia, untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Rakyat yang mana?


[1] Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 239/PMK.03/2014
[2] Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang No 28 Tahun 2007

Rabu, 24 Februari 2016

Presiden Mengelimanisai Undang-Undang Tipikor



Telah ditegaskan diawal Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 bahwa Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Pemerintah melakukan percepatan Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha, proyek tersebut berjumlah 225 yang tersebar diseluruh Indonesia.
Presiden seolah ingin memberikan penegasan bahwa seluruh lapisan eksektutif di pusat dan daerah harus berupaya untuk merealisasikan proses pembangunan ini, dengan cepat. Cepat adalah poin pentin dalam pembangunan strategis nasional.
Karena ingin cepat maka dari mulai Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota memberikan perizinan dan nonperizinan yang diperlukan demi terselenggaranya pelaksanaan pembangunan. Kemudahan perijinan tersebut dari mulai perijinan mendirikan bangunan, penetapan lokasi, izin amdal dan/atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Presiden pun membagi kewenangan Kementerian/Lembaga, Gubernur, Bupati. Menteri atau Kepala Lembaga lebih bertanggung jawab pada Proyek Strategis Nasional yang menjadi kewenangannya. Sedangkan Gubernur dan Bupati menberikan perijinan terkait pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Selain perijinan, Presiden pun membuat keputusan apabila lokasi Proyek tidak sesuai dengan tata ruang diwilayah tersebut maka dapat dilakukan penyesuaian tata ruang berdasarkan Peraturan Perundang-Undang yang berlaku.  Apabila pelaksanaan proyek tersebut semula berada diwilayah hutan kemudian berubah menjadi wilayah hutan maka pelaksanaan proyek tersebut tetap dijalankan dengan pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Sedangkan untuk penyediaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, pendanaannya dapat bersumber terlebih dahulu dari dana Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian, yang bertindak atas nama Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Percepatan pun termasuk dalam pengadaan barang dan jasa, pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan jasa konsultasi dengan nilai anggaran maksimal  500 juta. Selain itu dapat pula melakukan penunjukan langsung satu kali kepada penyedia barang/jasa konstruksi. Penyedia barang/jasa konstruksi tersebut sebelumnya pernah/sedang bekerjasama dengan Kementerian, Lembaga atau daerah yang bersangkutan, tentu dengan kinerja yang baik. Seringkali pengerjaan proyek tidak tepat rencana waktu, Peraturan Presiden no 3 Tahun 2016 tentang Proyek Strategis Nasional memberikan kelonggaran untuk menyelesaikan proses pembangunan meski telah sampai akhir tahun anggaran, berlanjut pada tahun anggaran yang baru. Ketentuan lainnya, penyedia mendapatkan sanksi.  

Pemahaman Diskresi
Pelaksanaan Proyek Strategis tidak lepas dari kendala dan permasalahaa. Oleh karena itu, apabila permasalahan bersifat mendesak dan untuk kepentingan umum maka pejabat yang bertanggung jawab pada proyek tersebut dapat mengambil tindakan diskresi sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik, berdasarkan alasan yang objekti, tidak menimbulkan konflik dan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Pengambilan diskresi dilakukan dalam rangka penanganan dampak sosial yang ditimbulkan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional. MenurutPasal 1 Angka 9 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Menurut Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang No 30 Tahun 2014, diskresi hanya dapat dilakukan  oleh pejabat yang berwenang dengan tujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) yakni:
a.       Melancarkan penyelenggaran pemerintah;
b.      Mengisi kekosongan hukum;
c.       Memberikan kepastian hukum;dan
d.      Mengatasi stagnasi pemerintah dalam keadaan tertentu  guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
Mengacu pada kententuan Undang-Undang tersebut maka Pejabat Pemerintah tidak serta merta dapat melakukan diskresi, apabila berkaitan dengan kebijakan anggaran maka menurut Undang-Undang No 3 Tahun 2014, pasal 25 ayat (1) dan (2) harus mendapat persetujuan dari atasnya. Apabila Pejabat melakukan diskresi melampaui batas kewenangan yang diberikan Peraturan Perundang-Undangan, bertindak melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak melalui proses diskresi berdasarkan ketentuan Perundang-Undang.
Apabila Pejabatan yang melakukan diskresi namun untuk kepentingan diri sendiri merupakan penyalah gunaan kewenangan yang  dijerat Pasal 3 Undang-Undang  UU No 31 Tahun 1999 Jo UU no 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Artinya, dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, pengambilan kebijakan yang bersifat diskresi sejauh tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undang tidak menjadi masalah.

Penyelesaian Permasalahan Hukum Dalam Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

Ketika terdapat laporan atau pengaduan dari masyarakat kepada Pimpinan Kementerian atau Kepala Lembaga atau Gubernur atau Bupati/Walikota sebagai pelaksana Proyek Strategis Nasioanl atau kepada kejaksaaan Agung atau Kepolisian mengenai penyimpangan atau penyalah gunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek, menurut Perpres ini, penyelesaannya melalui proses administratif sesuai ketentuan Perundang-Undangan. Apabila dalam pemeriksaan awal ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, pimpinan kementerian/lembaga, gubernur, atau bupati/walikota meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan/audit lebih lanjut paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. Hasil pemeriksanaan Aparat Pengawas Intern  Pemerintah berupa:
a)      kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara;
b)      kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugianegara; atau
c)       tindak pidana yang bukan bersifat administratif.


Hasil Pemeriksaaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah berupah kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian keuangan negara maka penyelesaiannya dilakukan dengan penyempurnaan administrasi paling lama 10 hari kerja sejak hasil pemeriksaan. Sedangkan hal hasil pemeriksanaan tersebut berupa kesalahan administrai yang menimbulkan keuangan negara maka penyelesaiannya dilakukan melalui penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian negara paling lama 10 hari kerja sejak hasil pemeriksanaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah disampaikan.  Apabila dalam hasil pemeriksaaan Aparat Pengawas Intern pemerintah berupa tindak pidana yang bukan bersifat administratif maka pimpinan kementerian/lembaga, Gubernur atau Bupati/Walikota menyampaikan kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian

Dalam Peraturan Presiden tersebut terdapat frasa yang Penyalahgunaan wewenang, kesalahan administratif yang menimbulkan keuangan negara.

Menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengertian penyalah gunaan wewnenang yaitu:
1.    Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan
2.    Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan
3.    Berpotensi merugikan negara

Sedangkan dalam Hukum Administrasi Negara, konsep penyalahgunaan wewenang yaitu:[1]
1.    Detournement de pouvoir atau melampaui batas kekuasaaan;
2.    Abuse de droit atau sewenang-wenang

Kita lihat Undang-Undang Tipikor Pasal 3, berbunyi Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

       Dalam ketentuan Pasal 3 tersebut mengandung makna  bahwa menyalah gunakan wewenang atas jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomuan negara maka dapat dipinda. Sedangkan dalam PerPres, Pasal 31 ayat (4), apabila terdapat indikasi yang meyakinkan adanyanya penyalahgunaan wewenang maka dilakukan audit internal terlebih dahulu sebelum mengeluarkan keputusan yang bersifat administratif. 

Dari pemahaman tersebut, terdapat perbedaan subtansi yang memiliki kecenderungan Peraturan Presiden menegasikan Undang-Undang.  Secara asas hierarki Perundang-Undangan Lex Superior Legi Inferiori bahwa Kedudukan Undang-Undang berada diatas Peraturan Presiden, maka Peraturan Presiden harus mengikuti Undang-Undang. Selain itu, dalam Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016, apabila dari hasil audit terdapat kesalahan administratif yang merugikan negara, maka proses penyelesaiannya hanya dengan menyempurnakan secara administrasi dan mengembalikan kerugian negara, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 31 ayat 7.

       Jelas, frase dalam Pasal tersebut melindungi pejabat dari tindakan penyalahgunaan wewenang, karena Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Meskipun pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) itu telah mengembalikan keuangan negara yang telah ia korupsi sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, proses hukumnya tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi[2]. 

      Pembangunan infrastruktur memang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak namun tetap landasan hukum dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional harus memperhatikan sistem hukum yang berlaku, kepastian hukum harus tetap dipertahankan meskipun dengan alasan apapun, karena prinsip dari Kepastian hukum adalah menciptakan tatann masyarakat yang tertib dan sejahtera.

Apabila secara konstitusional Peraturan Presiden telah cacat secara hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang TIPIKOR dan Undang-Undang No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan maka Peraturan pelaksana dari Peraturan Presiden seperti Instruksi Presiden No 1 Tahun 2016 juga unkonstitusional sehingga Presiden wajib merivisi Peraturan Presiden yang memiliki kecenderungan membuat gaduh Proyek Strategis Nasional, yang tujuan awalnya harus didukung yaitu untuk kepentingan hajat hidup orang banyak.


[1] http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54fbbf142fc22/arti-%E2%80%9Cmenyalahgunakan-wewenang%E2%80%9D-dalam-tindak-pidana-korupsi
[2] http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt56984acfc89f3/apakah-kasus-korupsi-dihentikan-bila-terdakwa-mengembalikan-kerugian-negara

Pembangunan dan Politik Anggaran yang berkelindan dengan Kemajuan Daerah


Rendahnya IPM Provinsi Maluku Utara
Berdasarkan data yang dimuat di BPS, bahwa Indek Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Maluku Utara, masih sangat rendah, yaitu 69.46 atau urutan ke 30 dari 34 Provinsi di Indonesia. Untuk mengukur capaian kualitas hidup, IPM dibangun dari  tiga dimensi dasar, yaitu dimensi kesehatam dengan pendekatan umur panjang dan sehat, dimensi pendidikan digunakan gabungan indikator angka melek huruf dan rata-rata lamanya sekolah. Sedangkan untuk mengukur dimensi layak hidup dengan indikator kemampuan daya beli masyarakat terhadap sejumlah kebutuhan pokok yang diihat dari pengeluaran perkapita, dimensi hidup layak dibangun dari pendekatan ekonomi.
Tiga dimensi dasar yang menjadi penopang IPM daerah tidak akan lepas dari politik anggaran dan pembangunan fisik daerah. Artinya, keberpihakan pemerintah daerah pada perumusan APBD dan pembangunan infrastruktur menjadi parameter yang paling sahih untuk menilai secara objektif kualitas IPM daerah tersebut.
Politik Anggaran Provinsi Maluku Utara
Provinsi Maluku Utara dari hasil laporan Kunjungan Kerja Komisi IX DPR-RI tahun 2015 lalu, bahwa Pemprov Maluku Utara baru mempunyai 10 buah RSUD yang tersebar di 9 kabuaten/kota bahkan Kabupaten Pulau Talibau adalah Kabupaten yang belum dilengkapi dengan fasilitas umum rumah sakit. Artinya akses kesehatan masih belum merata tersebar di Provinsi Maluku. Hal lain yang perlu dibenahi bahwa Pemprov Maluku Utara belum mempunyai rumah sakit Jiwa. Saat ini terdapat 6 kasus pasung yang terdapat di Provinsi Maluku Utara. Selain itu, dalam dua tahun terakhir, angkat kematian ibu melahirkan dan bayi di Provinsi Maluku Utara terus mengalami peningkatan, tingkat  kematian ibu dan bayi  yang masih tergolong  tinggi,  yaitu tahun 2014  hingga  2015 terdapat 46  orang  ibu   melahirkan meninggal dunia, sementara bayi usia 0 sampai 1 tahun   sebanyak 86  orang. Hal ini  karena buruknya ketersediaan sarana transportasi dan akses jalan yang rusak, sehingga tenaga medis dan bidan yang bertugas didaerah-daerah kesulitan dalam melakukan mobilitas dan akses ke fasilitas kesehatan karena terkendala akses infrastruktur yang buruk.
Jika merujuk APBD T.A 2016 telah dialokasikan 10% dan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur kesehatan Pemprov Maluku Utara mengalokasikan anggaran sebesar Rp.179.72 miliar untuk Rumah Sakit Umum Daerah.
Sebelumnya, pada tahun 2013, 2014, dan 2015 anggaran kesehatan hanya dialokasikan 8% dari total APBD, dibawah batas minum yang ditentukan oleh Undang-Undang Kesehatan. Telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa anggaran untuk kesehatan alokasi minumnya 10% dari APBD.
Anggaran Pendidikan
Pada tahun 2015, kualitas hasil UN SMA sederajat di daerah Provinsi Maluku Utara berada di urutan 33 dari seluruh provinsi di Indonesia dan  hasil uji kompetensi guru di Provinsi Maluku Utara masih berada diurutan ke-26 dari seluruh provinsi di Indonesia. Selain itu juga terbatasnya sarana dan prasarana pendidikan, seperti laboratorium dan perpustakaan serta fasilitas penunjang lainnya[1] menjadi permasalahan pendidikan di Provinsi Maluku Utara. Merujuk pada APBD T.A 2016, anggaran pendidikan dihitung termasuk dengan dana BOS besaran porsinya hanya mencapai 18 persen dari total APBD. Sedangkan jelas termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 31 bahwa anggaran untuk Pendidikan sekurang-kurangnya 20% baik dari APBN ataupun APBD.
Realisasi anggaran pendidikan yang kurang dari 20% mencerminkan kebijakan Pemprov Maluku Utara masih belum melihat urgensi pendidikan sebagai investasi sosial jangka panjang bagi Provinsi yang terbilang masih muda tersebut. Dengan pendidikan yang memadai, maka pembangunan nasional akan mudah dicapai sesuai  yang direncanakan.
 Perbaikan sarana pendidikan dan peningkatan kualitas pendidikan menjadi kunci mengatasi masalah rumit pendidikan dan kemiskinan, sebab di Provinsi Maluku Utara terdapat  84,64 ribu orang miskin, naik sebesar 6,89 persen.[2]  Mengutip hasil penelitian Denison (1962) dan Solow (1957), menyebutkan bahwa sumber utama dari pertumbuhan ekonomi dan kemajuan negara-negara maju saat ini bukanlah physical capital, melainkan human capital artinya, jelas bahwa pendidikan merupakan salah satu cara untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.


Iklim Investasi di Provinsi Maluku Utara

 Perkembangan PMA di Maluku Utara                     Perkembangan PMDN di Maluku Utara

.






Sumber: Badan Koordinasi Penanaman Modal

Potensi ekonomi dan potensi wisata di Provinsi Maluku Utara tidak tergarap dengan baik, investor pun enggan berinvestasi di Provinsi Maluku Utara.  Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) menjadi indikator pangsa investasi swasta di Provinsi Maluku Utara. PMTB di Provinsi Maluku Utara terhitung sangat rendah, jauh dibawah nasional maupun Sulawesi Selatan yang menjadi prefensi para investor di Indonesia Timur.  Indikasi rendahnya investasi terlihat dari pangsa PMDN dan PMA ke Maluku hanya sebesar 0.5% dan 0.7% dari total Investasi nasional. hambatan pengikat terbesar (the most binding constraint) dari investasi pendorong pertumbuhan di Provinsi Maluku Utara adalah permasalahan terkait infrastruktur dan fasilitas umum, Elektrifikasi, air, dan sanitasi, dan Sumberdaya manusia: Ketersediaan sekolah dan tenaga pengajar yang layak serta fasilitas kesehatan yang memadai. Faktor tersebut menghambat kemajuan Provinsi Maluku Utara, akibatnya sektor-sektor yang potensial yang tergarap dengan maksimal.

Rendahnya Investasi di Provinsi Maluku Utara dapat terlihat dari Sumber pendanaan APBD T.A 2016 Provinsi Maluku Utara sebesar Rp2,098 triliun. Secara struktur pendapatan transfer ini masih menjadi sumber pendapatan terbesar pemerintah Maluku Utara yaitu sebesar 82,6% pada APBD 2015, dikarenakan pendapatan asli daerah belum dapat menjadi tonggak utama keuangan daerah mengingat belum optimalnya penyerapan pajak, masih rendahnya pendapatan perusahaan daerah, serta dampak penerapan UU Minerba pada sektor pertambangan nikel di Maluku Utara.















Besarnya dana perimbangan tersebut menjadi indikator paling sederhana untuk menunjukan bahwa Provinsi Maluku Utara dari segi anggaran masih sangat tergantung dengan Pusat. Selain itu,  sektor-sektor potensial seperti pariwisata dan pertambangan Nikel tidak dikelola dengan optimal yang dimana seharusnya dapat menjadi pendapat asli daerah. hal terseut menunjukan bahwa invesatasi begitu penting bagi kemajuan Provinsi yang terbilang masih muda tersebut untuk mendorong daya beli masyarakat sehingga menciptakan multipe effect, wujud konkritnya adalah kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Maluku Utara. Dalam mempersiapkan dan merespon investasi, tentu harus memperhatikan kesiapan infrastruktur.

Pembangunan Infrastukrur Provinsi Maluku Utara
Melalui Perpres No 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Presiden Jokowi seolah ingin memfokuskan bahwa tahun 2016 merupakan tahun pembangunan. Fokus pembangunannya pun kali ini tidak terkonsetrasi di Pulau Jawa. Program Pembangunan Nasional ingin menjadikan Indonesia lebih merata dalam hal pembangunan infrastruktur ekonomi. Tidak terkecuali dengan Provinsi Maluku Utara, yang mana juga terlibat dalam fokus pembangunan tersebut.
Permasalahan yang terjadi di Provinsi Maluku Utara,  selain karena kebijakan anggaran yang belum berpihak pada kesejahtraan rakyat juga karena minimnya infrastruktur. Dua faktor tersebut menjadi penyebab lesunya pertumbuhan ekonomi di Provinsi Maluku Utara.
Kondisi geografis Provinsi Maluku Utara yang berbentuk kepalauan sehingga konektivitas antar daerah menjadi sulit akibatnya pembangunan dan peningkatan ekonomi di Provinsi Maluku Utara tidak merata. Selain itu, infrastruktur jalan yang rusak, sarana kesehatan yang tidak merata dan tidak memadai, fasilitas pendidikan yang masih minim dan fasilitas sosial lainnya yang belum termaksimalkan fungsinya menjadi faktor terhambatnya kemajuan perekonomian Provinsi Maluku Utara.
Menjadi mafhum ketika IPM Provinsi Maluku Utara berada diposisi bawah diantara Provinsi-provinsi di Indonesia. Rendahnya kualitas infrastruktur mengakibatkan rendahnya aksesibilitas dan konektivitas antar kabupaten.
Pembangunan Infrastruktrur di Indonesia dianggarkan 313, 5 TriliunPada tahun 2016, rencana Pembangunan yang masuk dalam  Lampiran Peraturan Presiden no 3 tahun 2016 diantaranya adalah:
1.      Pembangunan Jalan Provinsi Maluku Utara
Buli – Maba, 8.0 Km, Rp56,000 miliar
Weda – Sagea, 8.0 Km, Rp56,000 miliar
Sanana – Manaf, 7.4 Km, Rp51,940 miliar
Daeo - Bere Bere, 6.0 Km, Rp50,375 miliar
Pohea – Malbufa, 6.0 Km, Rp50,100 miliar
Mafa – Matuting, 6.0 Km, Rp50,050 miliar
Sagea – Patani, 6.0 Km, Rp50,100 miliar
2.      Pengembangan Pelabuhan Wayabula,Kepulauan Morotai
3.      Kawasan Ekonomi Khusus di Buli dan Morotai
4.      Percepatan infrastruktur transportasi, listrik, dan air bersih untuk kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN)
5.      Proyek Pembangunan Smelter di Buli
6.      Proyek Revitalisasi Bandar Udara Sultan Babullah, di Ternate
7.      Proyek Pembangunan Pelabuhan Baru dan Pengembangan Kapasitas , Pelabuha Wayabula
Alokasi biaya Pemaangunan Infrastruktur di Provinsi Maluku Utara sebesar 3 Triliun. Dengan adanya ketersediaan infrastuktur maka akan memberikanndampak langsung maupun tidak langsung seperti:[3]
·         Peningkatan perputaran ekonomi dengan nilai dari proyek infrastruktur itu sendiri
·         Kelancaran faktor produksi yaitu tenaga kerja & bahan modal
·         Peningkatan pengembalian nilai ekonomi investor sehingga investor meningkatkan nilai investasinya
·         Peningkatan minat investor karena kelengkapan dan kemudahan infrastruktur yang dapat mendukung kelancaran aktivitas bisnis sehingga menarik jumlah investor yang semakin besar
Melalui hal-hal tersebut maka investasi dapat meningkat secara stimultan sehingga pada
gilirannya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Dengan pertumbuhan
ekonomi yang inklusif maka dapat meningkatkan pendapatan perkapita dan berujung pada
kesejahteraan rakyat.
       Pembangunan Infrastruktur merupakan salah satu solusi dalam mengatasi keterlambatan pembangunan dan kemajuan ekonomi di Provinsi Maluku Utara. Namun, politik anggaran yang berpihak juga tidak bisa dilepaskan dari perhatian, sebab dengan penyusunan anggaran yang pro poor dan pro masyarakat lah tujuan dari pembangunan infrastruktur tersebut dapat dicapai.


[1] http://www.antaramaluku.com/berita/27959/ini-penyebab-buruknya-hasil-un-maluku-utara
[2] https://nasional.tempo.co/read/news/2015/04/27/058661260/orang-miskin-di-maluku-utara-kian-banyak-ini-penyebabnya
[3] Kajian ekonomi dan Keuangan Regional Provinsi Maluku Utara, Bank Indonesia